Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pornografi, Yai Mim Siap Jalani Proses Hukum

Sebelumnya, Kasihumas Polresta Malang Kota telah membenarkan bahwa Yai Mim resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi.

by RedMP.
7 Januari 2026
in Kota Malang
Bagikan Berita

Imam Muslimin atau yang akrab disapa Yai Mim saat menjalani pemeriksaan di Polresta Malang Kota beberapa waktu lalu.

KOTA MALANG – malangpagi.com

Imam Muslimin atau yang akrab disapa Yai Mim angkat bicara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pornografi yang dilaporkan oleh Nurul Sahara. Yai Mim menyatakan menerima penetapan status tersangka tersebut dan menegaskan kesiapannya menjalani seluruh proses hukum yang berlaku.

Dalam pernyataan yang disampaikan melalui sebuah video pada Rabu (7/1/2026), Yai Mim mengaku tidak terlalu memahami proses hukum yang sedang berjalan.

“Alhamdulillah Yai Mim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi atas laporan Sahara. Soal bagaimana status tersangka atau prosesnya, saya tidak tahu menahu,” ujarnya.

Ia mengaku tidak memahami teknis hukum acara dan menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada kuasa hukum serta pihak kepolisian. Menurutnya, yang ia pahami hanyalah konsekuensi hukum yang harus dijalani.

Baca Juga :

Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Wali Kota Malang Resmikan Gerai Koperasi Kelurahan Merah Putih Bunulrejo

Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Wali Kota Malang Resmikan Gerai Koperasi Kelurahan Merah Putih Bunulrejo

11 Januari 2026
Polresta Malang Kota Gelar Sertijab dan Pelantikan Pejabat Strategis

Polresta Malang Kota Gelar Sertijab dan Pelantikan Pejabat Strategis

11 Januari 2026
Mayjen TNI Primadi Saiful Sulun Resmi Jabat Panglima Divif 2 Kostrad

Mayjen TNI Primadi Saiful Sulun Resmi Jabat Panglima Divif 2 Kostrad

11 Januari 2026
Arema FC Akhiri Tren Negatif di Kandang Usai Tekuk Persik Kediri 2-1

Arema FC Akhiri Tren Negatif di Kandang Usai Tekuk Persik Kediri 2-1

11 Januari 2026
Gedung Parkir Kayutangan Resmi Beroperasi, Pemkot Malang Gratiskan Tarif Hingga 13 Januari

Gedung Parkir Kayutangan Resmi Beroperasi, Pemkot Malang Gratiskan Tarif Hingga 13 Januari

10 Januari 2026
Load More

“Saya tidak tahu proses hukum. Tentang hukum acara yang saya tahu hanya hukuman,” katanya.

Yai Mim juga menegaskan tidak akan mengeluarkan uang dalam bentuk apa pun untuk mengurus perkara tersebut. Ia menyatakan tidak berniat menggunakan uang demi memenangkan perkara.

“Saya tidak mau mengeluarkan uang untuk menang. Biarkan saya kalah. Yang saya junjung adalah keadilan dan kebenaran, bukan kemenangan atau uang,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yai Mim menyampaikan kesiapannya apabila harus menjalani hukuman penjara jika nantinya dinyatakan bersalah.

“Kalau ditetapkan sebagai tersangka, silahkan. Saya siap dipenjara kapan saja jika memang bersalah,” jelasnya.

Dalam pernyataan tersebut, Yai Mim juga menyinggung adanya dana yang disebut-sebut telah ditransfer oleh istrinya terkait perkara ini. Ia meminta agar dana tersebut dikembalikan kepada istrinya.

“Kalau dari saya tidak apa-apa, saya ikhlas. Tapi kalau itu ditransfer dari istri saya, tolong kembalikan sekarang,” ucapnya.

Ia menegaskan lebih memilih menjalani hukuman penjara daripada melihat istrinya merasa dirugikan atau diperas.

“Saya lebih baik dipenjara daripada istri saya merasa diperas,” katanya.

Sebelumnya, Kasihumas Polresta Malang Kota telah membenarkan bahwa Yai Mim resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi. Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor LP 338/11/2025 dengan sangkaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Meski telah berstatus tersangka, hingga kini Yai Mim belum dilakukan penahanan. Pihak kepolisian masih dalam tahap pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka. Apabila yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan yang sah, kepolisian menyatakan siap melakukan penjemputan paksa sesuai prosedur hukum. (YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Wali Kota Malang Resmikan Gerai Koperasi Kelurahan Merah Putih Bunulrejo

Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Wali Kota Malang Resmikan Gerai Koperasi Kelurahan Merah Putih Bunulrejo

11 Januari 2026

...

Polresta Malang Kota Gelar Sertijab dan Pelantikan Pejabat Strategis

Polresta Malang Kota Gelar Sertijab dan Pelantikan Pejabat Strategis

11 Januari 2026

...

Mayjen TNI Primadi Saiful Sulun Resmi Jabat Panglima Divif 2 Kostrad

Mayjen TNI Primadi Saiful Sulun Resmi Jabat Panglima Divif 2 Kostrad

11 Januari 2026

...

Arema FC Akhiri Tren Negatif di Kandang Usai Tekuk Persik Kediri 2-1

Arema FC Akhiri Tren Negatif di Kandang Usai Tekuk Persik Kediri 2-1

11 Januari 2026

...

Gedung Parkir Kayutangan Resmi Beroperasi, Pemkot Malang Gratiskan Tarif Hingga 13 Januari

Gedung Parkir Kayutangan Resmi Beroperasi, Pemkot Malang Gratiskan Tarif Hingga 13 Januari

10 Januari 2026

...

Kemenangan Perdana Antar Persema Malang ke Babak 16 Besar Liga 4 Jatim

Kemenangan Perdana Antar Persema Malang ke Babak 16 Besar Liga 4 Jatim

9 Januari 2026

...

Di Tengah Dugaan Kasus Pornografi, Yai Mim Mengaku Masih Pasien RSJ Lawang

Di Tengah Dugaan Kasus Pornografi, Yai Mim Mengaku Masih Pasien RSJ Lawang

9 Januari 2026

...

Load More
Next Post
Dinsos Sebut Kasus KDRT di Kota Malang Turun, Sepanjang 2025 Tercatat 53 Laporan

Angka Kemiskinan Kota Malang Turun ke 3,85 Persen, Dinsos P3AP2KB Perkuat Intervensi Berbasis Data

Kunjungan Wisata 2025 Lampaui Target, Kota Malang Kembali Bidik 3,4 Juta Wisatawan di 2026

Kunjungan Wisata 2025 Lampaui Target, Kota Malang Kembali Bidik 3,4 Juta Wisatawan di 2026

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin