Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Ditinggal Istri Kerja di Luar Negeri, Dua Bapak di Kota Malang Tega Setubuhi Anak Kandung

Kasus persetubuhan itu terungkap setelah korban bercerita ke pihak keluarga terdekat, yang kemudian berlanjut membuat laporan ke Satreskrim Polresta Malang Kota.

by RedMP.
24 Februari 2025
in Kota Malang
Bagikan Berita

Satreskrim Polresta Malang Kota saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus. (Foto: Rz/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Dua pria berinisial W (51) dan B (35) harus berurusan oleh pihak kepolisian akibat dari aksi bejatnya yang berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota. Kedua pria tersebut merupakan seorang ayah, bukannya menjaga dan merawat sang anak, malah melakukan aksi pemerkosaan dan menyetubuhi sang buah hati.

Untuk tersangka W (51) menyetubuhi anak kandungnya sendiri berinisial NA (20). Dan semua perbuatan tersebut dilakukan di  rumah tersangka yang terletak di wilayah Kecamatan Klojen Kota Malang.

“Modus yang dilakukan oleh tersangka, yaitu melakukan bujuk rayu. Dengan mengajak korbannya tidur dalam satu kamar dan setelah itu korban disetubuhi,” ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Sholeh, Senin (24/2/2025).

Sholeh mengungkapkan, kasus persetubuhan itu terungkap setelah korban bercerita ke pihak keluarga terdekat, yang kemudian berlanjut membuat laporan ke Satreskrim Polresta Malang Kota. Laporan itu pun segera ditindaklanjuti dan tersangka W ditangkap pada 22 November 2024 lalu.

Baca Juga :

Putusan Inkrah, PN Kepanjen Eksekusi Lahan Sengketa Seluas 2.817 Meter Persegi di Karangduren Pakisaji

Putusan Inkrah, PN Kepanjen Eksekusi Lahan Sengketa Seluas 2.817 Meter Persegi di Karangduren Pakisaji

24 Juli 2026
Sidang Kasus Asusila Ayah Tiri, Tim Hukum Desak Hukuman Berat bagi Terdakwa

Sidang Kasus Asusila Ayah Tiri, Tim Hukum Desak Hukuman Berat bagi Terdakwa

24 Juli 2026
Sambut HUT ke-25, DPC Partai Demokrat Kota Malang Gelar Gerakan Langit Biru Indonesia ASRI

Sambut HUT ke-25, DPC Partai Demokrat Kota Malang Gelar Gerakan Langit Biru Indonesia ASRI

24 Juli 2026
ASN Berkompeten Jadi Kunci Percepatan Malang Raya Megapolitan dan Koridor Selatan Jatim

ASN Berkompeten Jadi Kunci Percepatan Malang Raya Megapolitan dan Koridor Selatan Jatim

23 Juli 2026
TPA Supit Urang Diprediksi Penuh Tiga Tahun Lagi, DLH Kota Malang Genjot Pengelolaan Sampah dari Hulu

TPA Supit Urang Diprediksi Penuh Tiga Tahun Lagi, DLH Kota Malang Genjot Pengelolaan Sampah dari Hulu

22 Juli 2026
Load More

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa perbuatan bejat itu telah dilakukan W berkali-kali. Diketahui, W telah menyetubuhi NA sejak tahun 2017 atau saat korban masih berusia 13 tahun.

“Perbuatan pertama dilakukan tersangka pada tahun 2017, lalu yang kedua di tahun 2019, dan terakhir di tanggal 18 November 2024,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan itu, juga terungkap alasan W menyetubuhi korban. Yaitu, karena lama ditinggal istrinya bekerja di luar negeri sebagai TKW.

“Saat kami periksa, tersangka W mengaku alasannya khilaf. Karena sudah lama ditinggal istrinya bekerja di luar negeri sebagai TKW,” jelasnya.

Atas perbuatannya, W dijerat Pasal 82 dan Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6c UU RI No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Selanjutnya untuk tersangka berinisial B, juga melakukan aksi serupa, yakni dengan menyetubuhi anak kandungnya sendiri berinisial NMS yang masih berusia 14 tahun.

Perbuatan bejat itu dilakukan pada Sabtu (25/1/2025) lalu, di rumah tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.

“Untuk modusnya pun hampir sama, yaitu mengajak korban tidur dalam satu kamar lalu korban disetubuhi,” tuturnya.

Diketahui, kasus persetubuhan itu juga terungkap setelah korban bercerita ke pihak keluarga terdekat, yang kemudian melaporkannya ke Satreskrim Polresta Malang Kota.

“Ketika kami periksa, tersangka B mengaku sudah lama ditinggal pergi istrinya bekerja di luar negeri sebagai TKW. Sehingga, tersangka gelap mata dan mengaku khilaf menyetubuhi anak kandungnya sendiri,” jelasnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka BM dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

Dalam kesempatan tersebut, Kompol Sholeh juga menerangkan bahwa Satreskrim Polresta Malang berkoordinasi dengan Dinsos P3AP2KB Kota Malang untuk membantu pemulihan psikis kedua korban.

“Kami berkolaborasi dengan Dinsos P3AP2KB Kota Malang untuk membantu pemulihan psikis korban. Dan hingga saat ini, masih kami lakukan pendampingan,” pungkasnya. (Rz/YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Sambut HUT ke-25, DPC Partai Demokrat Kota Malang Gelar Gerakan Langit Biru Indonesia ASRI

Sambut HUT ke-25, DPC Partai Demokrat Kota Malang Gelar Gerakan Langit Biru Indonesia ASRI

24 Juli 2026

...

TPA Supit Urang Diprediksi Penuh Tiga Tahun Lagi, DLH Kota Malang Genjot Pengelolaan Sampah dari Hulu

TPA Supit Urang Diprediksi Penuh Tiga Tahun Lagi, DLH Kota Malang Genjot Pengelolaan Sampah dari Hulu

22 Juli 2026

...

Wali Kota Malang Tegaskan Larangan Sound Horeg Selama Perayaan HUT RI

Wali Kota Malang Tegaskan Larangan Sound Horeg Selama Perayaan HUT RI

22 Juli 2026

...

Aksi Pencurian di Swalayan Sardo Digagalkan, Satreskrim Polresta Malang Kota Amankan Pelaku

Aksi Pencurian di Swalayan Sardo Digagalkan, Satreskrim Polresta Malang Kota Amankan Pelaku

21 Juli 2026

...

Satpol PP Kota Malang Libatkan Linmas sebagai Jaringan Informasi Cegah Peredaran Rokok Ilegal

Satpol PP Kota Malang Libatkan Linmas sebagai Jaringan Informasi Cegah Peredaran Rokok Ilegal

21 Juli 2026

...

Pemkot Malang Fokus Tuntaskan Status 109 PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

Pemkot Malang Fokus Tuntaskan Status 109 PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

20 Juli 2026

...

DLH Kota Malang Manfaatkan Bakteri Limbah Susu untuk Tekan Gas Metana di TPA Supit Urang

DLH Kota Malang Manfaatkan Bakteri Limbah Susu untuk Tekan Gas Metana di TPA Supit Urang

20 Juli 2026

...

Load More
Next Post
Bantu Perbaiki Listrik, Pria Lansia di Kota Malang Malah Cabuli Anak Tetangganya

Bantu Perbaiki Listrik, Pria Lansia di Kota Malang Malah Cabuli Anak Tetangganya

Peringati Hari Raya Nyepi Tahun 2025, Kawasan TNBTS Ditutup Sementara

Peringati Hari Raya Nyepi Tahun 2025, Kawasan TNBTS Ditutup Sementara

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin