
KOTA MALANG – malangpagi.com
Dua pria berinisial W (51) dan B (35) harus berurusan oleh pihak kepolisian akibat dari aksi bejatnya yang berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota. Kedua pria tersebut merupakan seorang ayah, bukannya menjaga dan merawat sang anak, malah melakukan aksi pemerkosaan dan menyetubuhi sang buah hati.
Untuk tersangka W (51) menyetubuhi anak kandungnya sendiri berinisial NA (20). Dan semua perbuatan tersebut dilakukan di rumah tersangka yang terletak di wilayah Kecamatan Klojen Kota Malang.
“Modus yang dilakukan oleh tersangka, yaitu melakukan bujuk rayu. Dengan mengajak korbannya tidur dalam satu kamar dan setelah itu korban disetubuhi,” ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Sholeh, Senin (24/2/2025).
Sholeh mengungkapkan, kasus persetubuhan itu terungkap setelah korban bercerita ke pihak keluarga terdekat, yang kemudian berlanjut membuat laporan ke Satreskrim Polresta Malang Kota. Laporan itu pun segera ditindaklanjuti dan tersangka W ditangkap pada 22 November 2024 lalu.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa perbuatan bejat itu telah dilakukan W berkali-kali. Diketahui, W telah menyetubuhi NA sejak tahun 2017 atau saat korban masih berusia 13 tahun.
“Perbuatan pertama dilakukan tersangka pada tahun 2017, lalu yang kedua di tahun 2019, dan terakhir di tanggal 18 November 2024,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan itu, juga terungkap alasan W menyetubuhi korban. Yaitu, karena lama ditinggal istrinya bekerja di luar negeri sebagai TKW.
“Saat kami periksa, tersangka W mengaku alasannya khilaf. Karena sudah lama ditinggal istrinya bekerja di luar negeri sebagai TKW,” jelasnya.
Atas perbuatannya, W dijerat Pasal 82 dan Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6c UU RI No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selanjutnya untuk tersangka berinisial B, juga melakukan aksi serupa, yakni dengan menyetubuhi anak kandungnya sendiri berinisial NMS yang masih berusia 14 tahun.
Perbuatan bejat itu dilakukan pada Sabtu (25/1/2025) lalu, di rumah tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.
“Untuk modusnya pun hampir sama, yaitu mengajak korban tidur dalam satu kamar lalu korban disetubuhi,” tuturnya.
Diketahui, kasus persetubuhan itu juga terungkap setelah korban bercerita ke pihak keluarga terdekat, yang kemudian melaporkannya ke Satreskrim Polresta Malang Kota.
“Ketika kami periksa, tersangka B mengaku sudah lama ditinggal pergi istrinya bekerja di luar negeri sebagai TKW. Sehingga, tersangka gelap mata dan mengaku khilaf menyetubuhi anak kandungnya sendiri,” jelasnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka BM dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
Dalam kesempatan tersebut, Kompol Sholeh juga menerangkan bahwa Satreskrim Polresta Malang berkoordinasi dengan Dinsos P3AP2KB Kota Malang untuk membantu pemulihan psikis kedua korban.
“Kami berkolaborasi dengan Dinsos P3AP2KB Kota Malang untuk membantu pemulihan psikis korban. Dan hingga saat ini, masih kami lakukan pendampingan,” pungkasnya. (Rz/YD)