Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

DPRD Kota Batu Soroti Limbah Ayam Goreng Nelongso

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Batu, Catharina Dian Nefiningtyas, S.Sos menegaskan, bahwa soal tidak adanya izin pengolahan limbah jelas melanggar aturan.

by Red
21 Maret 2021
in Kota Batu
Bagikan Berita

Rumah Makan Ayam Goreng Nelongso yang berlokasi di Jalan Bromo, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu. (Foto: Dok. Google Earth)

KOTA BATU – malangpagi.com

Keluhan warga Jalan Bromo, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu yang mengaku terganggu bau menyengat dari limbah Rumah Makan (RM) Ayam Goreng Nelongso, kini mulai disoroti oleh anggota DPRD Kota Batu, lantaran tidak mengantongi izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Beberapa waktu lalu, salah satu cabang waralaba ayam goreng itu juga telah disidak (inspeksi mendadak) oleh Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Batu. Dan hasilnya, rumah makan itu diketahui tidak mengantongi izin pengolahan limbah.

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Batu, Catharina Dian Nefiningtyas, S.Sos menegaskan, bahwa soal tidak adanya izin pengolahan limbah jelas melanggar aturan.

“Kalau memang tidak ada IPAL, maka itu melanggar aturan. Kan sudah jelas, bahwa setiap jenis maupun tempat usaha yang ada di Kota Batu, harus memiliki izin. Baik AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan), IMB (Izin Mendirikan Bangunan), maupun HO (Hinder Ordonnantie/Izin Gangguan). Karena memang sudah ketentuan bagi setiap pengusaha kuliner. Jadi bukan hanya bagi Rumah Makan Ayam Goreng Nelongso saja,” tegas Catharina, Minggu (21/3/2021).

Baca Juga :

Tak Miliki Izin Pengolahan Limbah, DPRD Kota Batu Bakal Sidak Ayam Goreng Nelongso

Tak Miliki Izin Pengolahan Limbah, DPRD Kota Batu Bakal Sidak Ayam Goreng Nelongso

21 Maret 2021
Load More

Politisi Partai Gerindra yang akrab disapa Bunda itu menambahkan, seharusnya mulai awal buka, tempat usaha itu harus terlebih dahulu memiliki izin agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

“Aturannya memang izin dulu, baru beroperasi. Kami di Dewan dalam waktu dekat ini bakal sidak ke lokasi, untuk mengetahui secara pasti sejauh mana tempat-tempat usaha tersebut belum mengantongi izin, termasuk salah satunya IPAL,” ungkapnya.

Meski demikian, Catharina mengaku pihaknya tidak serta merta langsung turun ke lapangan untuk sidak.

“Ada mekanismenya. Secara teknis, soal limbah itu (Nelongso, red), segera kami agendakan dan Bamuskan (Badan Musyawarah) dengan anggota DPRD lainnya. Kami di Dewan, memang setiap bulannya memiliki agenda rutin untuk turun ke lapangan,” jelasnya.

 

Reporter : Doni Kurniawan

Editor : MA Setiawan


Bagikan Berita
Tags: Ayam Goreng NelongsoAyam Goreng Nelongso Kota BatuNelongso Tanpa Izin Limbah
ADVERTISEMENT

Related Posts

Didampingi Kuasa Hukum, Keluarga Korban di Batu Laporkan Balik Terlapor Dugaan Pencabulan

Didampingi Kuasa Hukum, Keluarga Korban di Batu Laporkan Balik Terlapor Dugaan Pencabulan

26 Juli 2025

...

Peringati Hardiknas 2025, Pemkot Batu Luncurkan Program Beasiswa 1.000 Sarjana

Peringati Hardiknas 2025, Pemkot Batu Luncurkan Program Beasiswa 1.000 Sarjana

2 Mei 2025

...

Undian KELIRU Jatim Park 3 Hadiahkan Total Rp 3 Miliar, Hadirkan Aqua Symphony Show Spektakuler

Undian KELIRU Jatim Park 3 Hadiahkan Total Rp 3 Miliar, Hadirkan Aqua Symphony Show Spektakuler

1 Mei 2025

...

Wujud Nyata Indonesia Gembira, RANS Entertainment Bersama Telkomsel Resmikan Tandon Air di Kota Batu

Wujud Nyata Indonesia Gembira, RANS Entertainment Bersama Telkomsel Resmikan Tandon Air di Kota Batu

17 April 2025

...

Beri Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat, Apel Batu Kerja Sama dengan DPC Peradi Malang

Beri Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat, Apel Batu Kerja Sama dengan DPC Peradi Malang

25 Maret 2025

...

PBH PERADI Malang Akan Beri Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Kurang Mampu di Kota Batu

PBH PERADI Malang Akan Beri Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Kurang Mampu di Kota Batu

16 Maret 2025

...

Polres Batu Temukan Adanya Volume MinyaKita Tak Sesuai Takaran

Polres Batu Temukan Adanya Volume MinyaKita Tak Sesuai Takaran

11 Maret 2025

...

Load More
Next Post
Jenazah PMI Asal Komis Dipulangkan ke Kampung Halamannya

Jenazah PMI Asal Komis Dipulangkan ke Kampung Halamannya

Sosialisasi Dancesport, IODI Kabupaten Malang Optimistis Jaring Atlet Muda Berbakat

Sosialisasi Dancesport, IODI Kabupaten Malang Optimistis Jaring Atlet Muda Berbakat

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin