KOTA BATU – malangpagi.com
Keluhan warga Jalan Bromo, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu yang mengaku terganggu bau menyengat dari limbah Rumah Makan (RM) Ayam Goreng Nelongso, kini mulai disoroti oleh anggota DPRD Kota Batu, lantaran tidak mengantongi izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Beberapa waktu lalu, salah satu cabang waralaba ayam goreng itu juga telah disidak (inspeksi mendadak) oleh Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Batu. Dan hasilnya, rumah makan itu diketahui tidak mengantongi izin pengolahan limbah.
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Batu, Catharina Dian Nefiningtyas, S.Sos menegaskan, bahwa soal tidak adanya izin pengolahan limbah jelas melanggar aturan.
“Kalau memang tidak ada IPAL, maka itu melanggar aturan. Kan sudah jelas, bahwa setiap jenis maupun tempat usaha yang ada di Kota Batu, harus memiliki izin. Baik AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan), IMB (Izin Mendirikan Bangunan), maupun HO (Hinder Ordonnantie/Izin Gangguan). Karena memang sudah ketentuan bagi setiap pengusaha kuliner. Jadi bukan hanya bagi Rumah Makan Ayam Goreng Nelongso saja,” tegas Catharina, Minggu (21/3/2021).
Politisi Partai Gerindra yang akrab disapa Bunda itu menambahkan, seharusnya mulai awal buka, tempat usaha itu harus terlebih dahulu memiliki izin agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
“Aturannya memang izin dulu, baru beroperasi. Kami di Dewan dalam waktu dekat ini bakal sidak ke lokasi, untuk mengetahui secara pasti sejauh mana tempat-tempat usaha tersebut belum mengantongi izin, termasuk salah satunya IPAL,” ungkapnya.
Meski demikian, Catharina mengaku pihaknya tidak serta merta langsung turun ke lapangan untuk sidak.
“Ada mekanismenya. Secara teknis, soal limbah itu (Nelongso, red), segera kami agendakan dan Bamuskan (Badan Musyawarah) dengan anggota DPRD lainnya. Kami di Dewan, memang setiap bulannya memiliki agenda rutin untuk turun ke lapangan,” jelasnya.
Reporter : Doni Kurniawan
Editor : MA Setiawan