KOTA BATU – MALANGPAGI.COM
DPRD Kota Batu menyetujui hibah dan pemindahtanganan tanah serta bangunan bekas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yang berada di Jalan Sultan Agung Sisir, Kota Batu kepada Kejaksaan Negeri Batu. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna yang digelar secara hybrid, di Ruang Rapat Utama Balai Kota Among Tani, Selasa (26/4/2022).
Dalam Rapat Paripurna tersebut, Komisi A DPRD Kota Batu menyampaikan bahwa hibah yang dilakukan telah memenuhi syarat dan prosedur sesuai peraturan daerah yang berlaku.
Sebelumnya telah dilakukan peninjauan lokasi serta pengecekan kondisi tanah dan bangunan yang akan dihibahkan. Berdasarkan hasil peninjauan, didapatkan fakta bahwa kondisi tanah, gedung, dan bangunan layak serta sesuai dengan hasil penelitian.
Adapun luas tanah yang dihibahkan sebesar 554 meter persegi, dengan luas bangunan 648,15 meter persegi yang berbentuk gedung bertingkat.
Sementara itu, Walikota Batu Dewanti Rumpoko mengatakan bahwa barang milik daerah harus dikelola dengan baik, agar memberi manfaat dan memiliki nilai tambah. Pemindahtanganan ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan nilai bangunan.
“Dengan dihibahkannya tanah dan bangunan ini, semoga mampu meningkatkan kinerja Kejari Batu dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam penegakan hukum di Kota Batu,” ujar Dewanti. (DK99/MAS)