
KOTA BATU-malangpagi.com
Adanya penemuan kasus penyunatan honor piket Satpol PP Kota Batu yang terjadi 2017 silam hingga menyeret mantan Bendahara Satpol PP Kota Batu, Anita Yulitiamingsih mendekam di Lapas Wanita Sukun Kota Malang, membuat dua kuasa hukum yang mendampinginya menjadi geram.
Hal ini terjadi, karena Nuryanto dan Suwito (Kuasa Hukum Anita Yulitiamingsih) menilai kasus tersebut tidak dilakukan sendirian oleh kliennya. Melainkan, masih ada pelaku lain yang sampai saat ini belum terjerat hukum.
“Tidak ada alasan hukum apapun bagi penyidik Kejaksaan Negeri Kota Batu melakukan penahanan terhadap klien kami saat ini, ” ungkap Nuryanto dan Suwito di Lapas Wanita Sukun Kota Malang, Rabu (17/7/2019).
Oleh sebab itu, menurut Nuryanto, salah satu Kuasa Hukum, meminta kepada Kejaksaan Negeri Kota Batu untuk segera melepaskan kliennya mantan Bendahara Satpol PP Kota Batu, Anita Yulitiarningsih dari statusnya sebagai tahanan Kejaksaan di Lapas Wanita, Kota Malang.
Advokat spesialis tindak pidana korupsi ini menjelaskan ada nama dan pejabat lain yang mestinya lebih layak menyandang sebagai tersangka, bukan malah kliennya sebagai Bendahara Satpol PP yang tidak tahu apa-apa.
“Klien kami ini, hanya sebagai bendahara yang mengeluarkan uang atas perintah dan permintaan atasannya, bukan inisiatif si bendahara, sampai disini paham, ” tandas dia.
Tindak pidana korupsi itu, ditegaskan olehnya, dilakukan bersama-sama, tidak hanya satu atau dua orang saja, ada yang melakukan, menyuruh melakukan, ikut melakukan, dan sebagainya yang mana peran mereka masing-masing sangat menentukan status hukum mereka itu sendiri.
Dosen Fakultas Hukum Widyagama Malang ini, kembali mengatakan, bahwa pihaknya mempunyai bukti bahwa peran kliennya hanya sebagai wayang saja dan bukan inisiator dugaan tindak pidana itu sendiri.
“Yang jelas, Kami meminta dan mendorong kepada penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu untuk segera memeriksa dan menetapkan pejabat lain di Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batu baik yang masih aktif maupun yang sudah pindah dinas,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Anita Yuliartiningsih dijebloskan ke tahanan beberapa waktu lalu terkait dugaan korupsi honor piket anggota Satpol PP Kota Batu periode 2017 lalu.
Reporter : Red
Editor : Putut