KOTA MALANG – malangpagi.com
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang berupaya melakukan percepatan proses permohonan Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di bidang Cipta Karya.
Kepala Bidang Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang, Ade Herawanto mengatakan pihaknya berencana maraton mematangkan langkah tersebut.
“Kami akan melakukan sejumlah langkah pematangan program tindak lanjut percepatan PBG dan SLF,” ujar Ade Herawanto, Rabu (12/6/2024).
Ade juga mengatakan bahwa pihaknya secara internal telah menyiapkan SDM dan regulasi yang tepat, sedangkan secara eksternal melakukan hearing dengan akademisi yang berkompeten dari perguruan tinggi ternama.
“Kami mengadakan pertemuan dengan Perkumpulan Ahli Pengkaji Teknis Bangunan Gedung (PAPTI), yang pastinya akan mendapatkan banyak masukan berupa arahan strategis, solutif dan administratif,” jelas Ade.
Selain itu, lanjut Ade, pihak lain yang dilibatkan yakni Ikatan Ahli Arsitek (IAI) Kota Malang dan Persatuan Insinyur Indonesia (PII). Tidak lupa, pihaknya juga turut mengundang lembaga sertifikasi baik perorangan maupun grup seperti Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) dan Real Estate Indonesia (REI).
“Diharapkan dalam waktu seminggu sudah selesai semua langkah formulasi program ini, yang selanjutnya minggu ketiga sudah bisa dijalankan,” katanya.
Lebih lanjut, Ade merasa bersyukur oleh para kolega dari perguruan tinggi seperti dari UB, ITS, UGM, dan UM yang juga turut membantu.
Seperti diberitakan sebelumnya, DPUPRPKP Kota Malang berinovasi mempercepat proses permohonan Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi di bidang Cipta Karya. Hal ini untuk bertujuan mengatasi backlog permohonan yang signifikan dan memperbaiki layanan. (YD)