PAMEKASAN-malangpagi.com
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan memanggil Bupati Pamekasan, Badrut Tamam, terkait adanya dugaan pelanggaran Pemilu 2019, Rabu (27/3/2019).
Ini disebabkan, saat menghadiri Istighosah Kubro di Stadion Gelora Ratu Pamelingan, Selasa (19/3/2019) yang lalu, orang nomor satu di Kabupaten Pamekasan disinyalir melakukan pelanggaran.
Namun demikian, atas panggilan Bawaslu Kabupaten Pamekasan tersebut, ternyata Bupati Pamekasan tidak bisa hadir, dikarenakan ada agenda kegiatan lain.
“Kami urung bertemu dengan Bupati Pamekasan, Badrut Tamam, karena bertepatan dengan jadwalnya kunjungan dinas ke Jakarta,” ucap Ketua Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Abdullah Saidi, Rabu (27/3/2019).
Lanjut dia, karena tidak bisa bertemu dengan Bupati, untuk itu pertemuan ditunda pekan depan di hari yang sama.
“Jadwalnya sebenarnya adalah hari ini pukul 10.00 namun kita tunda pada Senin,1 April nanti,” Ujar Saidi.
Dengan kondisi ini, Bawaslu kembali melayangkan surat pemanggilan kepada Bupati Pamekasan agar bisa menjelaskan terkait dugaan pelanggaran kampanye pemilu.
“Untuk masalah sangsi, kami masih menunggu hasil keterangan dari Bupati,” tandas Abdullah.
Sebelumnya, Badrut Tamam menjelaskan jika kedatangannya ke Istighosah Kubro di Stadion Gelora Ratu Pamelingan, Selasa, 19 Maret, lalu adalah sebagai warga negera, lantaran ia sedang cuti.
“Apa salahnya, wong saya hadir sebagai Warga NU,” Ujarnya beberapa hari lalu.
Untuk diketahui, dugaan pelanggaran kampanye ini terungkap, setelah media sosial diramaikan dengan foto Baddrut Tamam mengacungkan satu jari yang merupakan khas dukungan kepada salah satu Capres RI.
Reporter : Mery
Editor : Putut