
KOTA MALANG – malangpagi,com
Masih teringat dengan Fitra Ardhita Nurullisha (31), sosok pria asal Kota Malang yang dilaporkan hilang selama empat bulan oleh keluarganya? Fitra yang terlibat kasus penipuan tersebut akhirnya diringkus oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.
Pelarian Warga Jalan Pinangsia, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang berakhir setelah polisi mengamankan yang bersangkutan di sebuah hotel di kawasan Blimbing, Kota Malang, Senin (26/6/2023). Polisi langsung membawa Fitra untuk dimintai keterangan atas dugaan kasus penipuan.
“Bahwa terkait yang bersangkutan dilaporkan hilang, sudah kami temukan di sebuah hotel wilayah Blimbing, kemarin (Senin) sore,” ujar Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Selasa (27/6/2023).
Perwira yang akrab disapa Buher itu menjelaskan, proses penyidikan dilakukan setelah polisi menemukan dan mengamankan Fitra. Terutama terkait sejumlah laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang Ia lakukan, dengan nilai kerugian mencapai Rp69,7 miliar.
Dalam aksinya Fitra memberikan iming-iming kepada korban untuk mendapatkan keuntungan dengan jumlah besar. Fitra mengajak korban berinvestasi untuk pengadaan barang, antara lain handphone dan laptop.
“Modusnya adalah mengajak para korban untuk berinvestasi dalam bidang pengadaan barang, berikutnya memberikan iming-iming keuntungan besar. Sehingga total kerugian Rp69,7 miliar. Kami juga mendalami laporan keluarga soal hilangnya yang bersangkutan,” beber Buher.
Pihaknya juga mengungkapkan, ada empat laporan polisi terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka. Uang hasil menggalang investasi terhadap para korban itu digunakan tersangka untuk keperluan lain.
“Jadi uang investasi diputar. Korban yang dijanjikan keuntungan tapi tidak diberikan oleh tersangka. Janji keuntungan sekitar empat persen,” tutur Buher.
Polisi akan menjerat Fitra dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Pria itu terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. (Red)















