KOTA MALANG – malangpagi.com
Enam Fraksi DPRD Kota Malang memberikan pandangan, catatan dan pertanyaan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Malang tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, dalam Rapat Paripurna beragendakan Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Malang terhadap Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal, Jumat (19/5/2023).
Menururt Iwan Mahendra dari Fraksi PDI Perjuangan, angka investasi Kota Malang jauh tertinggal jika dibandingkan dengan daerah sekitarnya. Seperti Kabupaten Malang dan Kota Batu.
“Mengapa nilai investasi Kota Malang jauh tertinggal. Padahal merupakan daerah yang memiliki potensi dalam wilayah industrialisasi, pusat pendidikan nasional, berkembangnya basis ekonomi digital, dan merupakan kota dengan ekonomi kreatif yang baik. Apakah kita kurang serius dalam menggarap, atau memang Kota Malang tertinggal kreativitasnya,” tanya Iwan.
Beberapa tahun terakhir, dan puncaknya pada tahun ini, Iwan menganggap performa dalam pelestarian hidup perkotaan sangat buruk, yang menyebabkan masalah sangat kompleks. “Kami berharap kebijakan investasi juga dilakukan sebagai problem solving. Jadi investor tidak hanya mengambil benefit dari Kota Malang,” terangnya.
Sementara itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang diwakili Akhdiyat Syabril Ulum, menyarankan Perda (Peraturan Daerah) tentang Penanaman Modal harus memiliki ketentuan yang jelas, dan melindungi kepentingan lokal termasuk perlindungan lingkungan, hak-hak tenaga kerja, dan pembagian manfaat yang adil.
Pihaknya juga mendorong Pemerintah Kota Malang serius dalam menarik investor, dengan menawarkan potensi investasi yang siap untuk digali. “Di sisi lain, investasi asing juga dapat mengancam ekonomi lokal. Kami menanyakan, apa yang akan dilakukan pemerintah dalam melindungi ekonomi lokal?,” tanya Syabril.
Perwakilan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Wahid, juga mempertanyakan target yang ingin dicapai dengan menerbitkan Perda baru tentang Penanaman Modal ,dan mencabut Perda Nomor 1 Tahun 2015. Berkaitan dengan promosi penanaman modal, dirinya juga meminta penjelasan terkait upaya promosi yang dilakukan Pemkot Malang di 2023.
Pihaknya pun menyampaikan kepada Pemkot Malang, bahwa masyarakat Kota Malang perlu mendapatkan modal usaha. “Mohon penjelasan, agar masyarakat Kota Malang tidak terjebak rentenir dan mendapatkan modal usaha dengan bunga ringan, dengan jangka waktu yang cukup agar bisa mengelola usahanya,” ucap Wahid.
Kemudian Fraksi Gerindra yang diwakili Nurul Faridawati mempertanyakan dalam Peraturan Daerah, yang di pasal 39 menyebutkan bahwa penanaman modal dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja harus mengutamakan warga negara Indonesia.
“Tetapi pada pasal lain disebutkan, pihak perusahaan penanaman modal berhak menggunakan tenaga ahli warga asing. Untuk itu mohon penjelasan,” tutur Nurul.
Fraksi Partai Golkar pun menyampaikan, peningkatan aksesibilitas penanaman modal di Kota Malang sangat dipengaruhi oleh stabilitas keamanan yang memadai. Menurutnya, kondisi keamanan yang tidak stabil menimbulkan kekhawatiran investor.
“Untuk itu, Fraksi Partai Golkar mempertanyakan sejauh mana koordinasi Pemerintah Kota dan jajaran samping, dalam membangun stabilitas keamanan di Kota Malang, serta mendorong stabilitas keamanan yang sudah terjaga untuk ditingkatkan? Mohon penjelasan,” ujarnya.
Terakhir, Fraksi Damai Demokrasi Indonesia memandang bahwa sosialisasi terkait Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal ini harus dilakukan secara masif. Lantaran potensi timbulnya masalah antara masyarakat dengan pelaku usaha atau investor harus diminimalisir dengan baik, agar tidak terjadi polemik yang berkepanjangan.
“Fraksi Demokrasi Indonesia meminta penjelasan langkah antisipatif apa yang ditempuh oleh Pemkot Malang dalam menghadapi hal tersebut,” ungkap juru bicara Fraksi.
Fraksi ini juga memandang perlunya sinkronisasi antara naskah Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dengan Undang-Undang Cipta Kerja, serta disesuaikan dengan hal-hal khusus di daerah.
“Untuk itu mohon penjelasan kajian mendalam adanya hal-hal khusus yang ada di Kota Malang, yang dapat dijadikan acuan dalam penyusunan Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal ini,” pungkasnya. (Har/MAS)