KOTA MALANG – malangpagi.com
Enam Fraksi DPRD Kota Malang menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Sampah, untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang.
Meskipun begitu, masih ada catatan-catatan, rekomendasi, saran, dan masukan yang diberikan kepada Pemerintah Kota Malang untuk melakukan perbaikan-perbaikan.
“Pengelolaan sampah harus dapat diimplementasikan dengan tahapan jangka pendek, menengah, dan panjang, serta dilengkapi sistem penanganan yang optimal dalam penyelesaian persampahan di Kota Malang, melalui penerapan 3R, yaitu reduce, reuse, dan recycle,” ungkap anggota Fraksi PDI Perjuangan, Ferry Kurniawan saat menyampaikan Pandangan Fraksi dalam Rapat Paripurna di gedung DPRD Kota Malang, Selasa (23/11/2021).
Ferry meminta agar pengelolaan sampah dapat multi manfaat. Artinya, pengelolaan sampah tidak semata untuk mengatasi kerusakan lingkungan, namun juga berfungsi dalam aspek sosial, ekonomi, pembangunan, edukasi, kesehatan, dan masyarakat.
Pihaknya menyarankan pengelolaan sampah harus memperhatikan manajemen pembangunan yang sustainable, dengan memperhatikan kelemahan-kelemahan yang masih terjadi di lapangan.
Sementara itu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) merekomendasikan agar Pemerintah Kota Malang menyiapkan insentif yang wajar dan layak bagi bagi para penarik gerobak sampah. “Sampai sekarang belum mendapat perhatian khusus berupa insentif melalui APBD Kota Malang,” ungkap Hartatik.
PKB juga menyarankan agar dipersiapkan Sumber Daya Manusia yang memadai, mengingat akan diserahkannya kerja sama pengelolaan sampah sistem Sanitary Landfill di TPA Supit Urang, dari Kementrian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat kepada Pemerintah Kota Malang.
Sedangkan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang diwakili Ahmad Fuad Rahman memberi masukan, agar Pemerintah Kota Malang untuk menyediakan TPS 3R, TPST, maupun TPA yang memadai, sehat, dan representatif di wilayah Kota Malang.
“Selain itu, untuk mengurangi beban TPA diperlukan waste management, dan diharapkan TPA hanya menampung maksimal 30 persen dari sisa daur ulang,” saran Fuad.
PKS menyoroti naskah akademik penyusunan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah halaman 75, bahwa sepanjang 2016 terdapat 9 bulan yang tidak ada sama sekali pelanggaran sidang tindak pidana ringan pelanggaran Perda nomor 10 tahun 2010.
“Oleh karena itu, kami mendorong agar pasal 47 dan 48 mengatur tentang sanksi administratif dapat ditegakkan,” ujar Fuad.
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) memandang masalah penanganan sampah merupakan permasalahan yang dihadapi sebagian masyarakat kota. Pihaknya berharap, Pemkot Malang mensosialisasikan kepada masyarakat, untuk membudayakan membuang sampah yang baik mulai dari rumah hingga TPS. serta memilah sampah organik dan non-organik.
“Menjadikan sampah organik dan non organik yang tersisa dari pengelolaan di tingkat komunal, menjadi bahan baku dan biogas berbasis sampah kota,” ujar Randy Gaung Kumaraning Al Islam.
Fraksi Golkar, Nasdem, dan PSI menekankan, Pemkot Malang harus menyediakan armada alat angkut sampah secara memadai. “Hal ini dalam upaya menjamin dan memastikan pengangkutan sampah dari TPS atau TPS 3R ke TPA atau ke TPST tidak terjadi keterlambatan akibat keterbatasan armada,” kata Arif Budiarso.
Pendapat pamungkas dari Fraksi Damai (Demokrat, PAN, Perindo) disampaikan oleh Indah Nurdiana. “Fraksi Damai menekankan, dengan diundangkannya Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah maka Pemkot Malang diharapkan menyiapkan strategi dan cara, agar output terkait pengelolaan sampah dapat maksimal,” paparnya.
Fraksi Damai berharap, TPA Supit Urang mendapatkan sarana dan prasarana memadai, agar dapat melakukan proses pengolahan sampah yang baik.
Menanggapi pandangan umum para Fraksi, Walikota Malang Sutiaji mengatakan bahwa Perda Kota Malang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah secara regulasi memang harus diubah.
“Paradigma saat ini kan sampah, usaha pemilahan sampah, dan kita masih lemah di 3R. Harapannya, perilaku masyarakat dapat mengimplementasikan 3R dengan usaha pemilahan sampah sejak dini,” ujar Sutiaji.
Dirinya menegaskan, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah yang sudah disetujui agar mengikuti tindak lanjut untuk diundangkan.
“Perda Kota Malang Nomor 10 tahun 2010 sudah tidak berlaku dan perlu penyesuaian. Ranperwal ini merupakan wujud nyata dan perhatian Pemkot Malang terhadap pengelolaan sampah, serta sebagai landasan hukum guna menjamin kepastian hukum,” beber Sutiaji.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika mengapresiasi Ranperda pengelolaan sampah untuk disahkan menjadi Perda.
“Lega rasanya, DPRD sudah menyelesaikan Ranperda tentang pengelolaan sampah di akhir tahun. Ini bagian tugas DPRD di bagian legislasi, dan memang ditunggu DLH (Dinas Lingkungan Hidup). Di mana perjanjian dengan Jerman akan selesai,” ungkap Made.
Pihaknya berharap, legislasi ini menciptakan adanya kepastian hukum di Pemkot, untuk mengerjakan tugas sehari-hari. “Kami tinggal mengawasi bagaimana Perda yang sudah disepakati bersama, disetujui bersama, dapat efektif untuk masyarakat,” tutupnya. (Har/MAS)