Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Enam Fraksi DPRD Kota Malang Setujui Pengesahan Ranperda Pengelolaan Sampah

Ketua DPRD Kota Malang berharap, legislasi ini menciptakan adanya kepastian hukum di Pemkot, untuk mengerjakan tugas sehari-hari.

by Red
24 November 2021
in Kota Malang
Bagikan Berita

(Foto: Hariani/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Enam Fraksi DPRD Kota Malang menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Sampah, untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang.

Meskipun begitu, masih ada catatan-catatan, rekomendasi, saran, dan masukan yang diberikan kepada Pemerintah Kota Malang untuk melakukan perbaikan-perbaikan.

“Pengelolaan sampah harus dapat diimplementasikan dengan tahapan jangka pendek, menengah, dan panjang, serta dilengkapi sistem penanganan yang optimal dalam penyelesaian persampahan di Kota Malang, melalui penerapan 3R, yaitu reduce, reuse, dan recycle,” ungkap anggota Fraksi PDI Perjuangan, Ferry Kurniawan saat menyampaikan Pandangan Fraksi dalam Rapat Paripurna di gedung DPRD Kota Malang, Selasa (23/11/2021).

Ferry meminta agar pengelolaan sampah dapat multi manfaat. Artinya, pengelolaan sampah tidak semata untuk mengatasi kerusakan lingkungan, namun juga berfungsi dalam aspek sosial, ekonomi, pembangunan, edukasi, kesehatan, dan masyarakat.

Baca Juga :

No Content Available
Load More

Pihaknya menyarankan pengelolaan sampah harus memperhatikan manajemen pembangunan yang sustainable, dengan memperhatikan kelemahan-kelemahan yang masih terjadi di lapangan.

Sementara itu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) merekomendasikan agar Pemerintah Kota Malang menyiapkan insentif yang wajar dan layak bagi bagi para penarik gerobak sampah. “Sampai sekarang belum mendapat perhatian khusus berupa insentif melalui APBD Kota Malang,” ungkap Hartatik.

PKB juga menyarankan agar dipersiapkan Sumber Daya Manusia yang memadai, mengingat akan diserahkannya kerja sama pengelolaan sampah sistem Sanitary Landfill di TPA Supit Urang, dari Kementrian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat kepada Pemerintah Kota Malang.

Sedangkan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang diwakili Ahmad Fuad Rahman memberi masukan, agar Pemerintah Kota Malang untuk menyediakan TPS 3R, TPST, maupun TPA yang memadai, sehat, dan representatif di wilayah Kota Malang.

“Selain itu, untuk mengurangi beban TPA diperlukan waste management, dan diharapkan TPA hanya menampung maksimal 30 persen dari sisa daur ulang,” saran Fuad.

PKS menyoroti naskah akademik penyusunan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah halaman 75, bahwa sepanjang 2016 terdapat 9 bulan yang tidak ada sama sekali pelanggaran sidang tindak pidana ringan pelanggaran Perda nomor 10 tahun 2010.

“Oleh karena itu, kami mendorong agar pasal 47 dan 48 mengatur tentang sanksi administratif dapat ditegakkan,” ujar Fuad.

Walikota Malang, Sutiaji menyampaikan pandangan tentang Ranperwal Pengelolaan Sampah. (Foto: Hariani/MP)

Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) memandang masalah penanganan sampah merupakan permasalahan yang dihadapi sebagian masyarakat kota. Pihaknya berharap, Pemkot Malang mensosialisasikan kepada masyarakat, untuk membudayakan membuang sampah yang baik mulai dari rumah hingga TPS. serta memilah sampah organik dan non-organik.

“Menjadikan sampah organik dan non organik yang tersisa dari pengelolaan di tingkat komunal, menjadi bahan baku dan biogas berbasis sampah kota,” ujar Randy Gaung Kumaraning Al Islam.

Fraksi Golkar, Nasdem, dan PSI menekankan, Pemkot Malang harus menyediakan armada alat angkut sampah secara memadai. “Hal ini dalam upaya menjamin dan memastikan pengangkutan sampah dari TPS atau TPS 3R ke TPA atau ke TPST tidak terjadi keterlambatan akibat keterbatasan armada,” kata Arif Budiarso.

Pendapat pamungkas dari Fraksi Damai (Demokrat, PAN, Perindo) disampaikan oleh Indah Nurdiana. “Fraksi Damai menekankan, dengan diundangkannya Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah maka Pemkot Malang diharapkan menyiapkan strategi dan cara, agar output terkait pengelolaan sampah dapat maksimal,” paparnya.

Fraksi Damai berharap, TPA Supit Urang mendapatkan sarana dan prasarana memadai, agar dapat melakukan proses pengolahan sampah yang baik.

Menanggapi pandangan umum para Fraksi, Walikota Malang Sutiaji mengatakan bahwa Perda Kota Malang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah secara regulasi memang harus diubah.

“Paradigma saat ini kan sampah, usaha pemilahan sampah, dan kita masih lemah di 3R. Harapannya, perilaku masyarakat dapat mengimplementasikan 3R dengan usaha pemilahan sampah sejak dini,” ujar Sutiaji.

Penandatangan Keputusan DPRD oleh Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika. (Foto: Hariani/MP)

Dirinya menegaskan, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah yang sudah disetujui agar mengikuti tindak lanjut untuk diundangkan.

“Perda Kota Malang Nomor 10 tahun 2010 sudah tidak berlaku dan perlu penyesuaian. Ranperwal ini merupakan wujud nyata dan perhatian Pemkot Malang terhadap pengelolaan sampah, serta sebagai landasan hukum guna menjamin kepastian hukum,” beber Sutiaji.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika mengapresiasi Ranperda pengelolaan sampah untuk disahkan menjadi Perda.

“Lega rasanya, DPRD sudah menyelesaikan Ranperda tentang pengelolaan sampah di akhir tahun. Ini bagian tugas DPRD di bagian legislasi, dan memang ditunggu DLH (Dinas Lingkungan Hidup). Di mana perjanjian dengan Jerman akan selesai,” ungkap Made.

Pihaknya berharap, legislasi ini menciptakan adanya kepastian hukum di Pemkot, untuk mengerjakan tugas sehari-hari. “Kami tinggal mengawasi bagaimana Perda yang sudah disepakati bersama, disetujui bersama, dapat efektif untuk masyarakat,” tutupnya. (Har/MAS)


Bagikan Berita
Tags: Ranperda Pengelolaan Sampah
ADVERTISEMENT

Related Posts

DPRD Kota Malang Dorong Polisi Periksa 75 Fasyankes Terkait Dokumen Lingkungan dan Limbah Medis

DPRD Kota Malang Dorong Polisi Periksa 75 Fasyankes Terkait Dokumen Lingkungan dan Limbah Medis

21 Mei 2025

...

Pemkot Malang Raih Predikat Pelayanan Prima dari KemenPANRB

Pemkot Malang Raih Predikat Pelayanan Prima dari KemenPANRB

21 Mei 2025

...

Pemkot Malang Tegaskan Komitmen Antikorupsi Lewat Audiensi ke KPK RI

Pemkot Malang Tegaskan Komitmen Antikorupsi Lewat Audiensi ke KPK RI

21 Mei 2025

...

Usai Upacara Kebangkitan Nasional, 39 Pejabat Utama Polresta Malang Kota Jalani Tes Urine

Usai Upacara Kebangkitan Nasional, 39 Pejabat Utama Polresta Malang Kota Jalani Tes Urine

20 Mei 2025

...

Rayakan HUT ke-8, Sekjen SSI Malang: Angkot Harus Bangkit dan Berkembang

Rayakan HUT ke-8, Sekjen SSI Malang: Angkot Harus Bangkit dan Berkembang

20 Mei 2025

...

Wali Kota Malang Fokus Percepat Implementasi Program Pemerintah Pusat, Termasuk MBG dan Sekolah Rakyat

Kinerja OPD Hingga Tingkat Kelurahan Dipantau Langsung Wali Kota Malang

20 Mei 2025

...

RSSA Malang Buka Suara Terkait Dugaan Komentar SARA dari Akun Instagram Dirut

RSSA Malang Buka Suara Terkait Dugaan Komentar SARA dari Akun Instagram Dirut

20 Mei 2025

...

Load More
Next Post
Kejari Sampang Musnahkan Barang Bukti 12,7 Kilogram Sabu

Kejari Sampang Musnahkan Barang Bukti 12,7 Kilogram Sabu

Kementerian PPPA Kecam Pelaku Pemerkosaan dan Penganiayaan Terhadap Siswa SD di Malang

Kementerian PPPA Kecam Pelaku Pemerkosaan dan Penganiayaan Terhadap Siswa SD di Malang

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin