KOTA MALANG – malangpagi.com
Fraksi-fraksi di DPRD Kota Malang menyoroti Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang bangunan gedung, dalam Rapat Paripurna beragendakan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda Bangunan Gedung, bertempat di ruang Rapat Paripurna, gedung DPRD Kota Malang, Rabu (24/5/2023).
Pendapat Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan Nurul Setyowati mengatakan bahwa Kota Malang belum mampu membangun resiliensi kota. Yaitu kota yang tangguh dan memiliki fleksibilitas dalam menghadapi bencana melalui proses prevensi pembangunan.
“Hal tersebut diperkirakan karena adanya pembangunan yang tidak memperhatikan detail dengan kajian multikomprehenshif, yang setidaknya memperhatikan Feasibilty Study, DED (Detail Engineering Design), dan potensi pertumbuhan penduduk,” ujar Nurul.
Menurutnya, tata ruang dan infrastruktur kota yang semrawut menjadikan wajah Kota Malang kurang baik. “Belakangan ini kencang disuarakan masyarakat, baik langsung maupun melalui media sosial, serta kami lakukan kroscek lapangan, terutama kritik tentang sistem penataan kabel yang buruk, pemasangan pipa pasang bongkar, tiang-tiang yang menumpuk, bongkar pasang median jalan, pemberlakuan satu arah yang dianggap kurang kajian, Kayutangan, hingga MCC yang penuh dengan kritik tajam. Semua itu membuktikan bahwa Pemkot belum berhasil menjalankan amanat tata ruang dengan baik,” ungkapnya.
Di kesempatan berikutnya, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyebut masih banyak bangunan liar semi permanen di pinggir jalan yang mengganggu dan terlihat kurang baik. “Belakangan ini masih banyak bangunan liar semi permanen yang memanfaatkan lahan pemerintah, sehingga menambah sulit penataan dan pemanfaatan bangunan gedung untuk kepentingan yang lebih besar,” ujar juru bicara Fraksi PKB.
Selaras dengan PKB, Fraksi Golkar juga mempertanyakan pengaturan keberadaan bangunan gedung yang berdiri di atas saluran irigasi dan sekitar sungai. Menurut perwakilan partai berlambang pohon beringin itu, hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang mengatur fungsi bangunan gedung.
“Dengan adanya pengaturan dalam Ranperda ini, terkait dengan fungsi bangunan sebagaimana diatur pada pasal 6 ayat 2, di mana kami berpandangan hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang mengatur tentang fungsi bangunan gedung,” ucap perwakilan Fraksi Golkar
Selanjutnya, Fraksi Gerindra yang diwakili Lelly Theresiyawati menjelaskan, persoalan utama tentang bangunan gedung yang ada di Kota Malang terletak pada tatanan implementasi. Menurutnya, tata ruang yang ada sekarang lebih disesuaikan dengan koordinasi eksisting. Tidak ada zona-zona khusus untuk menempatkan bangunan, melainkan hanya zona campuran.
“Kebijakan rencana tata ruang wilayah yang telah diatur dalam regulasi yang ada selama ini belum diimplementasikan secara konsisten. Pengembangan properti komersial yang mendominasi pemanfaatan ruang kota menyebabkan struktur ruang kota menjadi tidak teratur. Kondisi ini akan berdampak pada lingkungan. Seperti terjadinya banjir, kemacetan lalu lintas, tingkat polusi yang tinggi, dan masalah penanggulangan sampah,” papar Lelly.
Fraksi PKS yang diwakili oleh Rokhmad menilai, Ranperda Bangunan Gedung harus mempertimbangkan tata ruang yang baik serta memperhatikan dampak lingkungan. “Hal ini dapat mencakup penempatan yang tidak sesuai, penggunaan lahan yang tidak optimal, atau kurangnya perencanaan yang memperhatikan keberlanjutan lingkungan,” bebernya.
Tak hanya itu, Rokhmad juga meminta Pemerintah Kota Malang konsisten dalam penyelenggaraan bangunan gedung berdasarkan zonasi, sesuai dengan yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Jangan kemudian atas dasar penanggulangan sampah, pertimbangan ekonomi, bisnis dan investasi, maka pribadi atau badan hukum mendirikan bangunan di tempat yang bukan peruntukannya,” tukas Rokhmad.
Terkahir Fraksi Damai yang diwakili oleh Eko Hadi Purnomo memandang, bangunan cagar budaya harus mendapat prioritas. Menurutnya, bangunan tersebut dilindungi dalam undang-undang dan termuat dalam beberapa pasal di Ranperda Bangunan Gedung.
“Pada kenyataannya, terdapat sejumlah obyek bangunan yang masuk dalam kawasan cagar budaya sudah berubah bentuk dan fungsi. Kami meminta evaluasi Pemerintah Kota Malang terkait hal ini, dan bagaimana langkah di masa mendatang dalam upaya melindungi bangunan cagar budaya,” tandasnya. (YD/MAS)