KABUPATEN MALANG – malangpagi.com
Perayaan ulang tahun ke 33 tahun, Anggota Komisi II Anggota Komisi II DPR-RI Kresna Dewanata Phrosakh yang juga mencalonkan diri kembali sebagai calon legislatif (Caleg) DPR-RI Dapil
Malang Raya menjadikan masalah baru.
Ini terjadi, diduga putra Bupati Malang non aktif Rendra Kresna ini telah melanggar peraturan kampanye yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.
Untuk itu, atas permasalahan tersebut Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malang melakukan pemanggilan terhadap Kresna Dewanata Phrosakh. Ini seperti yang disampaikan Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Malang, George Da Silva.
“Kami telah memanggil Kresna Dewanata Phrosak ke kantor Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslucam) Pakis, dan beliau memenuhi panggilan tersebut,” ungkap George, Jumat (11/1/2019) saat dihubungi via telepon.
“Kami meminta klarifikasi tentang kegiatan acara ulang tahun pada 29 Desember 2018 yang lalu, dimana saat itu telah diadakan acara ulang tahun dirumahnya, Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis yang diduga telah melanggar kampanye,” imbuh dia.
Ditegaskan George, klarifikasi tersebut untuk mencari kebenaran dalam acara itu, Dewa panggilan akrab Kresna Dewanata Phrosak telah mengundang para ASN yang juga membagikan kaos bertuliskan Bolo Dewa 2019.
“Apakah pada acara ultahnya ada undangan yang hadir dari staf ASN Pemkab Malang. Jika nanti terbukti, maka akan kami proses sesuai aturan Undang-Undang (UU) Pemilu, bahkan kita laporkan ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Polres Malang,” tegas dia.
Seperti diketahui, saat pelaksanaan acara ulang tahun itu, sumber Malang pagi yang berada di lapangan menunjukkan kaos Bolo Dewa yang di bagian bawah bertuliskan Kresna Dewanata Phrosak yang ditambahi nomor urut calon.
Bahkan, sumber ini juga menunjukkan video yang durasinya tidak lama, bahwa dalam video tersebut menayangkan perkenalan caleg dari Partai Nasdem yang berdiri berjajar di atas panggung di hadapan massa.
Reporter : Red
Editor : Putut