KOTA BATU-malangpagi.com
Kelanjutan prosesi pembangunan lapangan di Desa Sumberejo, Kecamatan Batu, Kota Batu, masih terkendala dan dikabarkan dari salah satu warga Kota Batu ada yang mengklaim atas kepemilikannya.
Sementara, dalam pembangunan untuk lahan itu sudah menghabiskan anggaran sekitar Rp 91 Juta, biaya alat berat untuk meratakan lapangan bola di desa tersebut
Dalam hal ini, pihak desa setempat khawatir dengan bukti dari pihak yang mengklaim itu, bukti kepemilikannya benar adanya. Dan kekhawatiran itu, diakui oleh Kepala Desa (Kades) setempat, Riyanto, Minggu (5/5/2019).
“Ya, rencana pembangunan itu masih saya tunda karena ada permasalahan status kepemilikan lahannya. Ada salah satu warga yang mengaku bahwa lahan tersebut miliknya, serta mengaku pula sudah punya bukti kepemilikan berupa sertifikat, maka kami khawatir kalau yang mengklaim benar-benar punya bukti kepemilikannya,” Kata Riyanto, tanpa menyebut nama warga yang mengklaim lahan tersebut.
Selain itu, Riyanto mengaku paska prosesi meratakan lahan saat itu, biaya alat berat (bulldozer) total kseluruhan cukup fantastis.Yakni, sekitar Rp 91 Juta. Dengan rincian hitungan sewa perjamnya senila Rp 300 ribu. Sedangkan, tambah dia, dalam prosesi meratakan lahan tersebut, sekitar selama 28 hari.
“Praktis, total besaran biaya semuanya sekitar Rp 91 Juta. Dengan besaran anggaran tersebut, sumber anggarannya dari swadaya masyarakat dan beberapa karang taruna yang ada di Sumberejo,” terang Riyanto.
Oleh sebab itu, Riyanto mengaku dari masyarakat desa setempat yang tergabung dalam Farum Peduli Ased Sumberejo ( FPAS) agar lahan untuk kepentingan warga setempat tersebut ada kejelasan, maka warga yang tergabung di FPAS berencana akan melakukan upaya hukum.
“Namun upaya hukum apa yang bakal dilakukan, masih dikordinasikan dengan para ahli hukum. Mengingat dari pihak desa terkait bukti dokumen tanah yang dimaksud juga tidak ada, dan hanya sebatas ada keterangan di desa, bahwa lahan yang dimaksud statusnya tanah egendom,” tandasnya.
Untuk itu, menurut dia, prahara tanah tersebut sebenarnya sudah puluhan tahun terjadi persoalan, sampai saat ini belum juga rampung.
Bahkan, diungkapkan Riyanto, bahwa setiap lima tahun sekali bisa dipastikan timbul gejolak. Celakanya, sampai saat ini, dari pihak yang mengklaim tanah yang dimaksud, setiap diminta menunjukkan bukti kepemilikannya, dia tidak bersedia menunjukkan.
“Jadi, kami berharap agar prahara ini segera ada titik temu, dan lahan yang sudah dijadikan lapangan bola tersebut, segera ada jalan keluarnya,” harapnya.
Yang perlu diketahui, persoalan lapangan bola yang ada di wilayah Desa Sumberejo tersebut, sudah puluhan tahun digunakan lapangan bola oleh warga setempat. Meski begitu, lahan dengan luas 4.000 meter persegi, tersebut, dikabarkan ada pemiliknya.
Lastas, terkait lahan tersebut sudah seringkali terjadi gejolak dan sampai saat ini masih misteri kepemilikannya. Selain itu, selaku Kades setempat, Riyanto, mengaku tidak punya data, dan hanya merujuk sebatas catatan yang ada di desa, bahwa tanah yang dimaksud tanah bekas peniggalan Belanda, egendom.
Reporter : Red
Editor : Putut