
KOTA MALANG – malangpagi.com
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang kembali menggelar operasi gabungan parkir liar, Rabu (9/6/2021). Dalam pelaksanaannya di lapangan, seperti biasa Dishub melibatkan unsur TNI-Polri dan Satpol PP.
Operasi gabungan ini merupakan agenda rutin tahunan. Pada 2021 ini, sudah digelar sebanyak 10 kegiatan mulai bulan Mei. Sedangkan di pada Juni ini direncanakan ada 6 kegiatan.
Menurut Pengawas Parkir Dishub Kota Malang, Soeko Hariyanto, SH, operasi gabungan yang dilakukan Rabu (9/6/2021) ini adalah kali kedua di bulan Juni. Sebelumnya, operasi serupa dilakukan pada Senin (7/6/2021) lalu.
“Kebetulan hari ini para petinggi Dishub ada kegiatan di Jakarta, dan salah satu Kasi ada rapat di Balaikota. Akhirnya saya diinstruksi untuk turun ke lapangan melaksanakan operasi gabungan,” ujar Soeko.
“Operasi kali ini menindaklanjuti keluhan masyarakat dan netizen yang masuk ke Balaikota. Kemudian Kadishub melalui Kabid Parkir menginstruksikan saya melakukan penertiban,” imbuhnya.
Sasaran operasi gabungan adalah para oknum jukir liar di wilayah Rumah Sakit Islam (RSI) dan Jalan Sigura-gura di sekitas kampus ITN. Selain itu petugas juga memberi peringatan kepada jukir di sekitar depot rujak dan toko Bakpia Mangkok di wilayah Jalan Semeru.
“Khusus di Jalan Semeru, kami mendapat laporan bahwa di situ banyak terjadi pelanggaran. Kami juga mengarahkan kepada para jukir supaya dalam memarkir kendaraan ditata sesuai aturan. Tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku,” jelas Soeko.
Selain itu, petugas juga melakukan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) kepada oknum jukir liar yang melanggar, berupa pengambilan rompi jukir oleh pihak Dishub Kota Malang. Salah satunya di wilayah Jalan Sigura-gura.
“Rompi oknum jukir liar di wilayah Jalan Sigura-gura kami tarik. Diketahui ternyata itu adalah rompi lama. Karcisnya pun mereka minta ke jukir lain,” tutur Soeko.
“Titik parkir itu liar, tapi seolah-olah resmi mereka punya karcis dan rompi. Padahal pinjam. Akhirnya kami ambil, supaya tidak timbul keresahan di masyarakat,” lanjutnya.
Yang mengejutkan, oknum jukir liar tersebut mengaku dirinya pernah dimintai sejumlah uang oleh seorang oknum petugas Dishub, untuk mengurus legalitas senagai jukir. Tetapi hingga detik ini Kartu Tanda Anggota (KTA) yang dijanjikan tak kunjung jadi.
“Dishub Kota Malang siap menerima keluhan masyarakat maupun jukir di lapangan. Kami akan menindaklanjuti jika ada temuan yang tidak relevan,” pungkas Soeko.
Reporter : Doni Kurniawan
Editor : MA Setiawan