KOTA BATU – malangpagi.com
Yayasan Ujung Aspal (YUA) Jawa Timur menggelar acara Sharing Opinion, mengusung tema “Peran Pemerintah di Dalam Sektor Pembangunan Perumahan”, Senin (17/1/2022).
Acara yang dilaksanakan di Hall Nawang Wulan, Hotel Purnama Kota Batu tersebut turut hadir Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso, Wakil Ketua DPRD Kota Batu Heli Suyanto, perwakilan Polres Batu, perwakilan Kejaksaan Negeri Batu, para ketua Komisi DPRD Kota Batu, Sekretaris Kasatpol PP Kota Batu, Kadis Perizinan Kota Batu, Asosiasi Pemerintah Desa dan Lurah (APEL) Kota Batu, serta aggota dan pengurus YUA Jatim.
Sharing Opinion menghadirkan narasumber Sekretaris Satpol PP Arief A, Kadis Perizinan Muji Laksono, Dinas PUPR Fatah, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Batu Jatmiko, Ketua Komisi B DPRD Kota Batu Hari Danah Wahyono, serta Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Batu Didik Mahmud.
Dalam acara ini juga dilakukan penyerahan Certificate of Award dari YUA kepada Desa Pandanrejo, Desa Pesanggrahan, Desa Oro-Oro Ombo, Desa Pendem, Desa Junrejo, Desa Mojorejo, Kejari Batu, Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP Kota Batu, Dinas Koperasi Mikro dan Perdagangan, SMPN 2 Batu, SMPN 3 Batu, Komunitas Relawan Cinta Lingkungan, Perumdam Among Tirto Kota Batu, Bank Jatim Cabang Batu, Bumdes Mayangsari Pesanggrahan, Ketua DPRD Kota Batu, Gaib Sampurno, Bambang Sumitro, Edo Rabmadani Murdyan, dan Karim.
Dalam sambutannya, Wakil Walikota Batu, Punjul Santoso berharap acara ini bermanfaat bagi peserta yang hadir, khususnya pengusaha properti dan pengembang di Kota Batu.
“Melalui acara ini, saya mengimbau agar sebelum mendirikan perumahan untuk memperhatikan perizinannya terlebih dahulu. Sehingga tidak timbul masalah di kemudian hari. Jangan membangun dulu baru izin. Itu langkah yang salah,” tutur Punjul.
Sementara itu, Alex Yudawan selaku Ketua YUA Jatim mengatakan bahwa acara bertujuan agar YUA dapat memotivasi berbagai pihak terkait di 2022 ini. Agar semua lebih fokus dalam administrasi, khususnya perizinan.
“Harus ada perbaikan. Artinya pemerintah harus lebih bijaksana di 2022, serta lebih tegas dan lebih baik lagi terkait perizinan. Jika kedapatan ada pengembang nakal yang mendirikan bangunan di lahan hijau, pemerintah harus tegas mengambil tindakan untuk menutup proyek tersebut. Karena seperti kita ketahui bersama, tidak boleh ada bangunan berbentuk apapun yang didirikan di atas lahan hijau,” pungkasnya. (Dodik/MAS)