![](https://malangpagi.com/wp-content/uploads/2021/06/Skypark-Resort-1024x532.jpg)
KOTA BATU – malangpagi.com
Beberapa oknum tidak bertanggung jawab diduga telah melakukan konspirasi jahat, berupa tindak pidana penipuan kepada pemilik perumahan Skypark Resort yang berlokasi di Jalan Imam Sujono, Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
Hal itu diketahui setelah adanya sidak (inspeksi mendadak) yang dilakukan oleh anggota eksekutif dan legislatif Kota Batu beberapa waktu yang lalu.
Suwito Joyonegoro, SH selaku kuasa hukum Skypark Resort menjelaskan, sidak yang dilakukan oleh Komisi A dan Komisi C DPRD Kota Batu, Satpol PP, serta DPMTSP-TK Pemkot Batu terhadap perumahan Skypark Resort beberapa waktu lalu, telah menguak masalah baru di Kota Apel tersebut.
“Klien kami memberikan keterangan terkait adanya oknum yang mengaku-ngaku dari media dan LSM di Kota Batu, yang diduga sebagai dalang atau dalam hukum disebut sebagai intelectual dader,” jelas pria yang akrab disapa Wito itu saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis (24/6/2021).
Wito memaparkan, secara harfiah intelectual dader adalah pelaku tindak pidana pada umumnya. Akan tetapi dilakukan oleh kalangan profesi atau orang yang berpendidikan, dengan menggunakan intelektualnya dalam melakukan tindak pidana.
Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, berkaitan dengan perkara tersebut, tidak tanggung-tanggung pihak manajemen perumahan Skypark Resort telah mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. “Ya betul. Klien kami telah dirugikan dengan total kerugian hampir 1 Miliar rupiah,” terang Wito.
Masih kata Wito, peristiwa ini berawal sekitar akhir tahun 2020, di mana saat itu Skypark Resort melakukan pembukaan lahan untuk kegiatan perumahan.
“Saat masih dalam tahap pelaksanaan pengelolaan lahan, tiba-tiba saja manajemen didatangi oleh oknum Satpol PP Pemkot Batu yang berinisial CBU. Oknum tersebut menjanjikan bisa membantu mengurus izin di Pemkot Batu dan meminta dana kurang dari 200 juta rupiah,” tuturnya.
Wito membeberkan, CBU selanjutnya mengenalkan pihak pengelola Skypark Resort kepada seorang temannya, yang konon sudah biasa mengurus izin perumahan di Kota Batu.
“kemudian hubungan berlanjut, hingga pihak pengelola Skypark Resort percaya dengan CBU dan satu orang temannya yang mengaku oknum Satpol PP Pemkot Batu,” terang Wito.
Akan tetapi, lanjut Wito, pada awal 2021 pihak pengelola Skypark Resort mendapat panggilan dari Kejaksaan Negeri Kota Batu, terkait permasalahan perizinan Skypark Resort.
Masih kata Wito, sepulang dari menghadiri panggilan Kejari Kota Batu, sore harinya pengelola Skypark Resort kedatangan tamu, yaitu CBU dan dua orang oknum yang mengaku dari LSM Kota Batu, salah satunya berinisial AS.
“Nah, dari sinilah awal intelectual dader tersebut terjadi. Dengan mengaku-ngaku dari media dan LSM, seorang oknum berinisial AS diduga telah bekerja sama dengan oknum aparat penegak hukum dari Kejaksaan Negeri Kota Batu, yang berinisial ES, terkait pemanggilan pengelola Skypark Resot,” ujarnya.
“Dengan iming-iming menawarkan bisa aman dan lolos dari jeratan hukum Kejari Kota Batu, oknum AS memakai cara menakut-nakuti klien kami. Dan dengan sombongnya, si AS ini langsung mengubungi seseotang melalui ponselnya, yang menurut AS adalah Kasi Intel Kejari Kota Batu yang telah memanggil klien kami untuk dimintai keterangan, terkait dengan perizinan Sykpark Resort beberapa waktu lalu itu,” ungkap Wito.
Dengan melancarkan bujuk rayu serta serangkaian kata-kata bohong lainnya, CBU dan dua oknum LSM tersebut menyakinkan jika perkara surat panggilan permintaan keterangan dari Kejaksaan Negeri Kota Batu tersebut aman dan tidak berlanjut.
“Akhirnya dengan alasan demi keamanan, oknum-oknum tersebut meminta sejumlah dana kepada pihak pengelola Skypark Resort sebesar 350 juta rupiah, dengan imbalan aman. Dana tersebut diberikan secara tunai sekaligus dan seketika, terbagi menjadi dua kali tahap pencairan,” kata Wito.
Wito merinci, dana pertama yang telah dicairkan waktu itu sejumlah 120 juta rupiah, yang diberikan pada malam hari di sebuah kafe di Jalan Sultan Agung Kota Batu. Sedangkan pencairan kedua diberikan siang hari keesokan harinya, yaitu sejumlah 230 juta rupiah.
“Jadi total jumlah seluruhnya lunas 350 juta rupiah, yang diberikan di dua tempat yang berbeda. Masing-masing pemberian juga lengkap ada beberapa saksinya,” bebernya.
Setelah berhasil mendapatkan dana, beberapa waktu kemudian CBU kembali meyakinkan kliennya untuk segera menambah dana sekitar 100 juta, yang diperuntukkan untuk keperluan proses perizinan dan untuk Satpol PP Pemkot Batu.
“Tidak berhenti sampai di situ. Klien kami bahkan disuruh menambah lagi sekitar 11 juta lebih. Dengan dalih untuk membeli sepeda gayung duna keperluan beberapa kegiatan Kasatpol PP Pemkot Batu. Kami duga kuat, total biaya yang sudah dikeluarkan oleh pengelola Skypark Resort kepada CBU dan dua orang temannya yang mengaku dari media dan LSM serta beberapa pihak lain yang sudah terdeteksi adalah hampir 1 Miliar rupiah,” ujarnya.
Tak pelak, akibat peristiwa tersebut, pihak pengelola Skypark Resort merasa kecewa atas sidak yang dilakukan oleh eksekutif dan DPRD Kota Batu beberapa waktu lalu terkait izin. Karena pengelola merasa sudah mengurusi izin melalui CBU dan dua temannya.
“Pihak pengelola melalui kami sebagai kuasa hukumnya meminta maaf kepada seluruh user atau pembeli perumahan, yang tidak nyaman dengan berita dan informasi selama ini. Kami yakinkan, jika pengelola Skypark Resort murni tertipu, dan kami (pihak kuasa hukum –red) segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar permasalahan ini segera terungkap dan diketahui siapa dalang di balik semua ini,” pungkas Wito.
Reporter : Dodik
Editor : MA Setiawan