KAB. MALANG – malangpagi.com
Dunia pendidikan Kabupaten Malang kembali menuai sorotan dari Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (Pusdek) pada akhir tahun ajaran 2024.
Sorotan Pusdek tertuju pada ratusan sekolah yang tidak dijabat oleh kepala sekolah definitif. Dari data yang dihimpun Pusdek, ada lebih dari 300 sekolah di Kabupaten Malang yang kepala sekolahnya dijabat oleh Pelaksana tugas (Plt).
Direktur Eksekutif Pusdek, Asep Suriaman mengatakan bahwa akan banyak murid SD dan SMP di Kabupaten Malang yang ijazahnya akan ditandatangani oleh Plt kepala sekolah.
“Dari data yang kami punya, di Kabupaten Malang ada kurang lebih 300 SD dan SMP yang belum memiliki kepala sekolah definitif. Padahal, sebentar lagi mau kelulusan dan memasuki tahun ajaran baru. Saya gak habis pikir bagaimana sikap wali murid jika tau yang tandatangan pada ijazah anak-anak mereka levelnya Plt kepala sekolah,” ujar Asep, Kamis (19/12/2024).
Asep menyebut, kepala sekolah bukan soal keabsahan tandatangan ijazah, namun soal masa depan anak 15 atau 25 tahun kedepan. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan hal tersebut akan jadi gejolak di masa mendatang.
“Karena akan cukup menyulitkan jika nanti ada aturan yang mensyaratkan ijazah harus ditandatangani kepala sekolah definitif. Bukan hal aneh kalau di negara kita ini hukum administratif selalu mengikuti perkembangan jaman,” ucapnya.
Lebih lanjut, Asep menyadari bahwa banyaknya Plt kepala sekolah itu memang imbas dari Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Di situ disebutkan, dimana kepala daerah atau penjabat kepala daerah yang melakukan mutasi atau penggantian pejabat jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bisa dikenai sanksi pidana.
Aturan tersebut secara gamblang dijelaskan pada Pasal 190 yang bunyinya, pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah).
“Sebab larangan mutasi ini berlaku 6 bulan terhitung sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU dan 6 bulan setelah pelantikan sebagai kepala daerah,” terang Asep.
Adapun pada Pasal 71 ayat (2), dijelaskan bahwa kepala daerah dilarang mengganti pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatannya, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri
Asep yang selama ini getol menyuarakan soal pendidikan pun bilang, persoalan banyaknya sekolah yang dijabat Plt kepala sekolah ini belum dapat perhatian serius dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
“Dan saya cukup menyayangkan sikap Kadiknas Kabupaten Malang yang menurut saya kurang cakap mengantisipasi gejolak yang dapat timbul di hari ini maupun masa depan anak didik, tidak peka, karena tak memiliki sense of crisis. Semoga Bupati terpilih Abah Sanusi, menangkap pesan moral ini dan segera mengambil kebijakan, tidak terlena saran masukan yang hanya mementingkan citra personal, semoga Bupati Sanusi segera meminta persetujuan Mendagri,” pungkasnya. (Red)