Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Imbauan Presiden RI Soal Pertek, ATR/BPN Kota Malang Tetap Berlakukan Aturan Lama

ATR/BPN Kota Malang menegaskan tetap bekerja sesuai prosedur dan undang-undang yang berlaku hingga instruksi hukum terbaru diterbitkan. 

by RedMP.
28 Mei 2025
in Kota Malang
Bagikan Berita

Kantor Pertanahan Kota Malang. (Foto: YD/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Menanggapi imbauan dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto terkait meniadakan pertimbangan teknis (Pertek) dalam proses perizinan, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Malang, Kusniyati, S. SiT., M.Mpub memberikan penjelasan mengenai langkah yang akan diambil jajarannya.

Kusniyati menyampaikan, hingga saat ini belum ada regulasi resmi atau surat edaran yang mengatur pelaksanaan imbauan Presiden tersebut.

“Sebetulnya Pertek itu dulu memang berkaitan juga dengan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Tapi sekarang, walaupun sudah ada imbauan dari Presiden, kami belum menerima aturan baru, baik itu peraturan menteri maupun peraturan presiden. Jadi selama belum ada dasar hukum tertulis, kami tetap mengacu pada peraturan yang lama, yaitu undang-undang kementerian,” ujar Kusniyati kepada Malang Pagi, Rabu (28/5/2025).

Terkait peran Pertek dalam kesesuaian tata ruang, Kusniyati menjelaskan bahwa Pertek berperan penting dalam menentukan kesesuaian pemanfaatan ruang terhadap rencana tata ruang wilayah. Hal ini terutama menyangkut permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk kegiatan non-berusaha seperti pertanian atau sosial.

Baca Juga :

Polresta Malang Kota Gelar Sholat Gaib dan Doa Bersama untuk Affan Kurniawan

Polresta Malang Kota Gelar Sholat Gaib dan Doa Bersama untuk Affan Kurniawan

30 Agustus 2025
61 Demonstran Diamankan, 21 Anak-anak Dilepas Polisi Buntut Demo di Kota Malang

61 Demonstran Diamankan, 21 Anak-anak Dilepas Polisi Buntut Demo di Kota Malang

30 Agustus 2025
Pasca Demo, Sejumlah Pos Polisi di Kota Malang Rusak Terbakar

Pasca Demo, Sejumlah Pos Polisi di Kota Malang Rusak Terbakar

30 Agustus 2025
Nonton Bareng Film Panggil Aku Ayah, Ajak Masyarakat Pahami Pentingnya Peran Ayah dalam Keluarga

Nonton Bareng Film Panggil Aku Ayah, Ajak Masyarakat Pahami Pentingnya Peran Ayah dalam Keluarga

30 Agustus 2025
Solidaritas di Alun-Alun Malang, Seribu Lilin untuk Affan Kurniawan

Solidaritas di Alun-Alun Malang, Seribu Lilin untuk Affan Kurniawan

29 Agustus 2025
Load More

Namun, lanjutnya, untuk kegiatan berusaha seperti pembangunan perumahan, pemohon harus terlebih dahulu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebelum diteruskan ke BPN.

“Kami memberikan pertimbangan teknis apakah lokasi tersebut sesuai dengan fungsi lahannya. Misalnya, jika lahan masuk dalam Lahan Sawah Dilindungi (LSD), maka pemohon harus mengajukan permintaan ke kementerian terkait untuk mengeluarkan lahan tersebut dari status LSD. Jika disetujui, baru bisa dilanjutkan,” terangnya.

Kusniyati juga menyoroti bahwa saat ini proses pengajuan sudah dilakukan secara online melalui sistem DPMPTSP. Jika dalam waktu 10 hari kerja tidak ada respons dari BPN, maka sistem akan menganggap permohonan tersebut disetujui secara otomatis.

“Walaupun melalui DPMPTSP, kita tetap harus mengeluarkan pertek untuk melihat kesesuaian tata ruang dan kondisi tanah. PMPTSP menyatakan wilayah itu sebagai ruang terbuka hijau, tapi kami harus menyesuaikan lagi dengan peta dan realita tata ruang wilayah,” jelasnya.

Kepala Kantor ATR/BPN Kota Malang, Kusniyati, S. SiT., M.Mpub. (Foto: YD/MP)

Dirinya menyebut, pengurusan Pertek idealnya membutuhkan waktu maksimal 10 hari kerja. Namun, lanjutnya, keterlambatan kerap terjadi akibat kelengkapan berkas yang belum terpenuhi oleh pemohon.

“Kalau ada kekurangan berkas, kami minta segera dilengkapi. Kami juga minta petugas membuat berita acara jika berkas bermasalah, agar tidak terjadi kesalahpahaman,” pungkasnya.

Dengan belum adanya regulasi baru terkait penghapusan Pertek, ATR/BPN Kota Malang menegaskan tetap bekerja sesuai prosedur dan undang-undang yang berlaku hingga instruksi hukum terbaru diterbitkan. (YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Polresta Malang Kota Gelar Sholat Gaib dan Doa Bersama untuk Affan Kurniawan

Polresta Malang Kota Gelar Sholat Gaib dan Doa Bersama untuk Affan Kurniawan

30 Agustus 2025

...

61 Demonstran Diamankan, 21 Anak-anak Dilepas Polisi Buntut Demo di Kota Malang

61 Demonstran Diamankan, 21 Anak-anak Dilepas Polisi Buntut Demo di Kota Malang

30 Agustus 2025

...

Pasca Demo, Sejumlah Pos Polisi di Kota Malang Rusak Terbakar

Pasca Demo, Sejumlah Pos Polisi di Kota Malang Rusak Terbakar

30 Agustus 2025

...

Nonton Bareng Film Panggil Aku Ayah, Ajak Masyarakat Pahami Pentingnya Peran Ayah dalam Keluarga

Nonton Bareng Film Panggil Aku Ayah, Ajak Masyarakat Pahami Pentingnya Peran Ayah dalam Keluarga

30 Agustus 2025

...

Solidaritas di Alun-Alun Malang, Seribu Lilin untuk Affan Kurniawan

Solidaritas di Alun-Alun Malang, Seribu Lilin untuk Affan Kurniawan

29 Agustus 2025

...

Pemprov Jatim Gencarkan Pasar Murah, Dorong Distribusi Beras SPHP

Pemprov Jatim Gencarkan Pasar Murah, Dorong Distribusi Beras SPHP

28 Agustus 2025

...

Wali Kota Malang Resmikan TANIA, Chatbot Cerdas Berbasis AI Milik Perumda Tugu Tirta

Wali Kota Malang Resmikan TANIA, Chatbot Cerdas Berbasis AI Milik Perumda Tugu Tirta

27 Agustus 2025

...

Load More
Next Post
Dirut Tugu Tirta Kota Malang Diapresiasi Nasional, Paparkan Inovasi di BTAM Water Forum 2025

Dirut Tugu Tirta Kota Malang Diapresiasi Nasional, Paparkan Inovasi di BTAM Water Forum 2025

Dukung Atlet Kota Malang di Porprov Jatim 2025, Wali Kota Kerahkan ASN hingga Pelajar

Dukung Atlet Kota Malang di Porprov Jatim 2025, Wali Kota Kerahkan ASN hingga Pelajar

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin