KOTA MALANG – malangpagi.com
Keluhan warga Kelurahan Merjosari kecamatan Lowokwaru kota Malang terkait keberadaan kabel fiber optik (FO) milik Biznet, yang menggelantung bahkan sempat menyebabkan seorang pengendara motor celaka akibat tersangkut kabel FO di Jalan Tlogosari, ahirnya direspons oleh pihak Biznet dengan menarik ulang kabel tersebut untuk dibenahi.
Di balik itu, terkuak adanya dugaan bahwa pihak Biznet juga belum mengantongi izin untuk masuk wilayah Merjosari. Karena dari pantauan, tidak ada satupun tiang milik Biznet berada di sepanjang jalan Tlogo Suryo dan Tlogosari.
Terkait dugaan tersebut, awak media lantas melakukan konfirmasi ke Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, Kamis (19/1/2023).
Pihaknya menjelaskan, saat ini pihak Biznet masih dalam proses negosiasi terkait sewa lahan di Kota Malang. “Biznet masih proses nego untuk sewa lahan untuk keseluruhan di Kota Malang,” terang Arif.
Terkait hasil temuan di lapangan, kabrl FO yang pihak Biznet juga disebut belum mengantongi izin. Di mana pemasangan dan penarikan kabel terkesan sembarangan dan menggunakam tiang-tiang milik provider lain.
Kabel-kabel FO yang dipsang secara sembarangan dan dibiarkan bergelantungan membuat aktivitas warga terganggu. Terkait temuan ini, Arif mengaku pihaknya belum mengetahui.
“Saya nggak tahu itu masuk di sewanya lahan Pemkot apa ndak. Karena kalau masuk ranah sewanya Pemkot itu kan masih milik PAD. Nanti bila sudah deal sewa lahannya, itu baru dilampirkan Biznet untuk mengurus perizinannya,” ungkap Arif.
Sebelumnya, saat awak media berusaha mengklarifiksi temuan tersebut kepada pihak Biznet di kantornya, Jalan Galunggung Kota Malang, mereka mengakui jika belum mengantongi perizinan dan menyebut proses pengurusannya sedang berjalan.
Menanggapi hal tersebut, Arif menyatakan bahwa pihaknya tidak berani memproses lebih lanjut jika belum jelas. “Kalau alasannya belum selesai, ya aku nggak berani proses. Kalau alasannya belum jelas. Itu kan masih sewa bagian Pemkot. Sewanya itu kalau nggak salah per tiga tahunan,” tandasnya.
Lantas, apakah pemasangan kabel FO oleh Biznet ini tanpa izin dan dapat dikatakan sebagai pemasangan liar? Menjawab pertanyaan tersebut, Arif menjelaskan, “Oh bukan. Tidak harus satu kota Malang. Mungkin [izinnya] di Kecamatan. Kami belum tahu. Harus harus cek satu-satu. Kalau nggak salah ini perizinan ini untuk daerah Lowokwaru, Blimbing, dan Klojen.”
Sedangkan terkait pernyataan Biznet yang menyebut bahwa perizinan mereka di Provinsi, tapi sudah habis masa izinnya, Arif menjawab singkat, “Nanti tak panggil dulu orangnya ya”. (Red)