
KOTA MALANG – malangpagi.com
Dalam SIPP PN Surabaya disebutkan, gugatan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby tersebut telah diketok palu pada Rabu (12/7/2022), dengan hasil putusan dikabulkan sebagian.
Dalam sengketa merek dagang ini, para tergugat adalah PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.
Namun, pengadilan tidak mengabulkan nilai ganti rugi sebesar Rp360 miliar yang diajukan pihak PS Glow. Melainkan hanya mengabulkan tuntutan adar pihak pemegang merek MS Glow mengganti kerugian tergugat senilai Rp37,9 miliar.
Putusan tersebut artinya memberikan wewenang penuh kepada penggugat, terkait hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan Pstore Glow. Merek ini disebutkan telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), untuk jenis golongan barang atau jasa kelas 3 (kosmetik).
Dalam putusan itu pula, Juragan 99 dan tergugat lainnya dianggap secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang MS Glow, yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang PS Glow dan merek dagang Pstore Glow.
Sementara itu, Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari, melalui kuasa hukumnya menegaskan untuk melayangkan kasasi terhadap putusan Pengadilan Niaga Surabaya tersebut.
Mereka merasa putusan tersebut tidak adil dan sangat aneh. “MS Glow adalah merek yang sudah terdaftar di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual pada 2016. Sedangkan PS Glow baru terdaftar pada 2021. Fakta hukum ini dengan jelas telah diabaikan oleh hakim. Bagaimana mungkin kami meniru sesuatu yang tidak atau belum ada?,” ujar kuasa hukum MS Glow, Arman Hanis, dikutip dari Liputan 6.
Sebelumnya, Shandy Purnamasari telah dinyatakan menang dalam gugatan sengketa merek terhadap PS Glow di Pengadilan Niaga Medan.
Dalam putusannya, Pengadilan Niaga Medan menyatakan bahwa pendaftaran merek PS Glow batal, dan memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM untuk mencoret merek PS Glow. (Red)