Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Juragan 99 Diperintahkan Stop Jualan MS Glow

Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari, melalui kuasa hukumnya menegaskan untuk melayangkan kasasi terhadap putusan Pengadilan Niaga Surabaya tersebut.

by Red
13 Juli 2022
in Kota Malang
Bagikan Berita

Baca Juga :

Juragan 99 Sumbang Dua Bus Macito dan Bangun Taman Anak

Juragan 99 Sumbang Dua Bus Macito dan Bangun Taman Anak

30 Januari 2023
Selebgram Laura Anna Meninggal Dunia di Tengah Perjuangannya Menuntut Keadilan

Selebgram Laura Anna Meninggal Dunia di Tengah Perjuangannya Menuntut Keadilan

15 Desember 2021
Load More
(Foto: Instagram)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya akhirnya mengabulkan gugatan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia (PS Glow), dan memutuskan pihak tergugat untuk menghentikan produksi, penjualan, dan penggunaan merek dagang MS Glow di seluruh Indonesia.

Dalam SIPP PN Surabaya disebutkan, gugatan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby tersebut telah diketok palu pada Rabu (12/7/2022), dengan hasil putusan dikabulkan sebagian.

Dalam sengketa merek dagang ini, para tergugat adalah PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.

“Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI secara tanggung renteng penghentian produksi, perdagangan, serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar pada wilayah hukum Negara Republik Indonesia,” demikian bunyi putusan tersebut.

Namun, pengadilan tidak mengabulkan nilai ganti rugi sebesar Rp360 miliar yang diajukan pihak PS Glow. Melainkan hanya mengabulkan tuntutan adar pihak pemegang merek MS Glow mengganti kerugian tergugat senilai Rp37,9 miliar.

Putusan tersebut artinya memberikan wewenang penuh kepada penggugat, terkait hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan Pstore Glow. Merek ini disebutkan telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), untuk jenis golongan barang atau jasa kelas 3 (kosmetik).

Dalam putusan itu pula, Juragan 99 dan tergugat lainnya dianggap secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang MS Glow, yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang PS Glow dan merek dagang Pstore Glow.

Sementara itu, Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari, melalui kuasa hukumnya menegaskan untuk melayangkan kasasi terhadap putusan Pengadilan Niaga Surabaya tersebut.

Mereka merasa putusan tersebut tidak adil dan sangat aneh. “MS Glow adalah merek yang sudah terdaftar di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual pada 2016. Sedangkan PS Glow baru terdaftar pada 2021. Fakta hukum ini dengan jelas telah diabaikan oleh hakim. Bagaimana mungkin kami meniru sesuatu yang tidak atau belum ada?,” ujar kuasa hukum MS Glow, Arman Hanis, dikutip dari Liputan 6.

Pihaknya juga menyatakan bahwa perbuatan Putra Siregar (pemilik PT Pstoreglow Bersinar Indonesia) yang telah meniru, menjiplak, dan mengikuti merek MS Glow. “Kami selaku kuasa hukum dari PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia telah mengajukan Gugatan Rekonvensi, dan meminta kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya memerintahkan DJKI membatalkan merek PS Glow, Pstore Glow, dan PS Glow Men milik PT Pstoreglow Bersinar Indonesia, serta mengumumkan pembatalan merek tersebut di atas dalam Berita Resmi Merek,” tandasnya.

Sebelumnya, Shandy Purnamasari telah dinyatakan menang dalam gugatan sengketa merek terhadap PS Glow di Pengadilan Niaga Medan.

Dalam putusannya, Pengadilan Niaga Medan menyatakan bahwa pendaftaran merek PS Glow batal, dan memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM untuk mencoret merek PS Glow. (Red)

 


Bagikan Berita
Tags: Juragan 99MS GlowPS GlowPstorePutra SiregarSengketa Merek
ADVERTISEMENT

Related Posts

FKAUB Malang Raya Gelar Doa Lintas Agama, Seruan Damai untuk Indonesia

FKAUB Malang Raya Gelar Doa Lintas Agama, Seruan Damai untuk Indonesia

30 Agustus 2025

...

Polresta Malang Kota Gelar Sholat Gaib dan Doa Bersama untuk Affan Kurniawan

Polresta Malang Kota Gelar Sholat Gaib dan Doa Bersama untuk Affan Kurniawan

30 Agustus 2025

...

61 Demonstran Diamankan, 21 Anak-anak Dilepas Polisi Buntut Demo di Kota Malang

61 Demonstran Diamankan, 21 Anak-anak Dilepas Polisi Buntut Demo di Kota Malang

30 Agustus 2025

...

Pasca Demo, Sejumlah Pos Polisi di Kota Malang Rusak Terbakar

Pasca Demo, Sejumlah Pos Polisi di Kota Malang Rusak Terbakar

30 Agustus 2025

...

Nonton Bareng Film Panggil Aku Ayah, Ajak Masyarakat Pahami Pentingnya Peran Ayah dalam Keluarga

Nonton Bareng Film Panggil Aku Ayah, Ajak Masyarakat Pahami Pentingnya Peran Ayah dalam Keluarga

30 Agustus 2025

...

Solidaritas di Alun-Alun Malang, Seribu Lilin untuk Affan Kurniawan

Solidaritas di Alun-Alun Malang, Seribu Lilin untuk Affan Kurniawan

29 Agustus 2025

...

Pemprov Jatim Gencarkan Pasar Murah, Dorong Distribusi Beras SPHP

Pemprov Jatim Gencarkan Pasar Murah, Dorong Distribusi Beras SPHP

28 Agustus 2025

...

Load More
Next Post
Korem 083/Bdj, Kodim, dan Yonif Tanam Jagung Serentak

Korem 083/Bdj, Kodim, dan Yonif Tanam Jagung Serentak

BKKBN Sikapi Jumlah 8 Miliar Penduduk Dunia dengan PTS

BKKBN Sikapi Jumlah 8 Miliar Penduduk Dunia dengan PTS

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin