
KOTA MALANG – malangpagi.com
Kabar baik bagi wajib pajak. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2026 di Kota Malang resmi bisa dibayarkan mulai hari ini, Jumat (27/2/2026).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Handi Priyanto memastikan seluruh sistem pembayaran PBB telah aktif dan dapat dimanfaatkan masyarakat tanpa harus menunggu SPPT versi cetak.
“Bisa, per hari ini sudah bisa dibayarkan” ujar Handi, Jumat (27/2/2026).
Ia mengakui, pada awal tahun 2026 sempat muncul keluhan masyarakat lantaran PBB belum dapat dibayarkan, khususnya pada Januari hingga Februari.
“Memang belum bisa karena Perwalnya baru. Prosesnya cukup panjang, mulai harmonisasi di Kemenkumham, evaluasi di Biro Hukum Provinsi, sampai persetujuan Gubernur. Kami sudah ajukan sejak Oktober tahun lalu, tapi tidak bisa mendesak. Yang penting, hari ini sudah bisa,” jelasnya.
Handi juga menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan penerbitan dan pembayaran PBB yang baru terjadi tahun ini.
“Di Perda yang baru, sesuai rekomendasi diterapkan single tariff. Dampaknya, secara hitungan bisa terjadi kenaikan PBB sampai 363 persen. Itu sangat tinggi. Maka pemerintah daerah memberikan stimulus agar PBB tidak naik,” paparnya.
Ia menegaskan, tanpa adanya Perwal yang mengatur stimulus tersebut, penerbitan PBB justru berisiko menimbulkan gejolak di masyarakat.
“Kalau diterbitkan tanpa itu, bisa ‘terbakar’. Daerah lain kenaikan 200 persen saja sudah ramai, apalagi 363 persen,” terangnya.

Lebih lanjut, Handi menegaskan bahwa PBB Tahun 2026 di Kota Malang tidak mengalami kenaikan. Bahkan, terdapat kebijakan baru dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang yang memberikan keringanan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Untuk ketetapan PBB dengan nominal Rp30 ribu ke bawah, tetap tercantum dalam SPPT, namun statusnya langsung lunas karena digratiskan. Artinya, wajib pajak tidak perlu membayar apa pun untuk ketetapan tersebut,” tegasnya.
Sementara, untuk target penerimaan PBB Tahun 2026, Handi memastikan tetap sama seperti tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp73 miliar.
“Target tetap 73 miliar, tidak ada kenaikan. Perwal yang baru ini justru mengatur supaya PBB tidak naik meski tarif tunggal diterapkan,” terangnya.
Meski pembayaran sempat terlambat sekitar dua bulan, Handi optimistis target tersebut dapat tercapai.
“Insyaallah tercapai. Tidak ada kenaikan juga. Kami juga mengimbau masyarakat tidak perlu menunggu SPPT cetak. Cukup buka e-SPPT, sudah bisa dilihat dan langsung dibayar,” katanya.
Pembayaran PBB dapat dilakukan secara non-tunai melalui berbagai kanal, mulai dari QRIS, Alfamart, Indomaret, OVO, Tokopedia, hingga layanan perbankan yang bekerja sama dengan Pemkot Malang.
“Semua sudah tersedia. Jadi masyarakat bisa langsung bayar dengan mudah,” pungkas Handi. (YD)












