KAB. MALANG – malangpagi.com
Pasca musibah kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Jalan Raya Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Minggu (11/6/2023) lalu, Polres Malang memberikan dukungan moril dengan mengunjungi seluruh keluarga korban.
Usai melawat ke keluarga korban laka satu keluarga di Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Senin (12/6/2023), kali ini Kasat Lantas Polres Malang, AKP Agnis Juwita, didampingi personel Satlantas mengunjungi kediaman korban laka lantas meninggal dunia almarhum Nia Istiharoh (29), asal Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Kedatangan rombongan diterima orangtua korban, Imron Mujadi dan Robiul Adwiyah, di rumahnya Jalan Kyai Ghozali, Desa Pakis Kembar, Kecamatan Pakis, Selasa (13/6/2023).
Korban Nia Istiharoh merupakan tulang punggung keluarga. Dalam kesehariannya, korban bekerja sebagai pengasuh bayi di daerah Pakis. “Korban meninggalkan tiga orang anak yang masih kecil berusia 10 tahun, 6 tahun, dan 2 tahun,” kata Agnis.
Dalam kunjungan tersebut, pihaknya memberikan dukungan moril dan santunan kepada keluarga korban. “Kiranya keluarga selalu diberikan ketabahan dan kekuatan atas kejadian ini,” ungkapnya.
Agnis menyebut, pihaknya akan bekerja secara profesional dalam menangani kasus laka lantas ini. Dirinya juga berpesan kepada keluarga dan seluruh masyarakat untuk peduli keselamatan diri sendiri serta pengguna jalan lain, serta lebih berhati-hati dalam berkendara di jalan raya, sehingga kejadian laka lantas yang memakan korban jiwa tidak terulang lagi.
“Kami sampaikan kepada masyarakat terkait pentingnya keselamatan di jalan raya. Sebelum mengemudikan kendaraan agar di cek betul kondisi kendaraan, serta selalu berkonsentrasi saat mengemudi. Ingat ada keluarga yang menunggu di rumah,” tuturnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan pengemudi mobil pikap sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang melibatkan sebuah pikap dengan tiga sepeda motor di Jalan Raya Asrikaton, Pakis, Kabupaten Malang, Minggu (11/6/2023). Dalam kecelakaan tersebut, empat orang meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka-luka.
Pengemudi pikap dinilai lalai dalam mengemudikan kendaraan di jalan raya. Oleh karena itu, pelaku dikenakan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (Giar/MAS)