
SAMPANG – malangpagi.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang menginstruksikan seluruh takmir masjid dan musala untuk mengelar pembacaan selawat secara berjemaah.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 450/545/434.012/2021 yang ditandangani Bupati Sampang, Slamet Junaidi pada Rabu, 30 Juni 2021.
Seperti dijelaskan oleh Plt Kepala Bagian Organisasi Pemkab Sampang, Imam Sanusi, bahwa kebijakan tersebut sebagai upaya meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT, terkait keselamatan seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Sampang atas pandemi Covid-19 yang saat ini penyebarannya semakin tinggi.
“Maka dari itu, takmir masjid dan musala di Sampang untuk membacakan sellawat Tibbil Qulub dan selawat Burdah, serta doa lainnya secara berjemaah,” ujarnya, Kamis (1/7/2021).
Lanjut Imam, dalam pembacaan selawat tersebut para takmir diharapkan menggunakan pengeras suara yang ada di masjid dan musala masing-masing.
“Pelaksanaannya setiap hari dengan waktu yang disesuaikan oleh masing-masing masjid atau musala,” jelasnya.
Akan tetapi pihaknya juga menegaskan, dalam melaksanakan instruksi Bupati tersebut tetap harus mematuhi protokol kesehatan. Seperti para jemaah yang diwajibkan mengenakan masker, juga pengurus masjid dan musala yang harus menyediakan perlengkapan protokol kesehatan Covid-19.
“Dengan ini kami harapkan kepada seluruh takmir untuk melaksanakan dengan sebaik-baiknya, dan semoga pandemi Covid-19 cepat berakhir,” pungkas Imam. (Wid/MAS)