Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Kebut Perda Parkir, Dishub Kota Malang Sarankan Toko Modern Tunjuk Jukir Internal Tanpa Tarik Biaya

Toko-toko modern seperti Indomaret dan Alfamart yang memiliki lahan parkir sendiri wajib memberikan layanan parkir tanpa biaya kepada pelanggan.

by RedMP.
9 Juni 2025
in Kota Malang
Bagikan Berita

Tempat parkir toko ritel modern. (Foto: Rz/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bersama DPRD Kota Malang tengah memacu penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perparkiran. Peraturan ini ditargetkan rampung dalam waktu dekat dan akan mengatur detail teknis soal sistem parkir di wilayah kota, termasuk ketentuan parkir gratis di toko-toko ritel modern yang telah membayar pajak parkir.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menegaskan bahwa toko-toko modern seperti Indomaret dan Alfamart yang memiliki lahan parkir sendiri wajib memberikan layanan parkir tanpa biaya kepada pelanggan, karena telah memenuhi kewajiban pajak parkir ke Pemkot.

“Jika parkir berada di luar badan jalan dan lahannya milik sendiri, maka tidak boleh ada pungutan. Mereka sudah bayar pajak parkir,” ujar Widjaja, Senin (9/6/2025).

Ia menjelaskan, dalam peraturan baru nanti, sistem penerapan parkir oleh pihak swasta tetap memerlukan rekomendasi dari Dishub. Namun, pembayaran pajak tetap akan dilakukan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), mengingat itu merupakan kategori pajak, bukan retribusi.

Baca Juga :

Tradisi Kurban DPC Gerindra Kota Malang, Simbol Syukur atas Keberhasilan Presiden Prabowo

Tradisi Kurban DPC Gerindra Kota Malang, Simbol Syukur atas Keberhasilan Presiden Prabowo

9 Juni 2025
Aturan Baru, Bus Dilarang Naik-Turunkan Penumpang di Luar Terminal Arjosari Malang

Aturan Baru, Bus Dilarang Naik-Turunkan Penumpang di Luar Terminal Arjosari Malang

9 Juni 2025
Libur Idul Adha, Ribuan Wisatawan Padati Kawasan Kayutangan Heritage Malang

Libur Idul Adha, Ribuan Wisatawan Padati Kawasan Kayutangan Heritage Malang

9 Juni 2025
Turnamen Tenis Open di Malang Jadi Ajang Pemanasan Jelang Porprov Jatim 2025

Turnamen Tenis Open di Malang Jadi Ajang Pemanasan Jelang Porprov Jatim 2025

8 Juni 2025
Promosi Porprov 2025 Dinilai Kurang, Kadispora Provinsi Desak Pemda se-Jatim Ikut Aktif Promosi

Promosi Porprov 2025 Dinilai Kurang, Kadispora Provinsi Desak Pemda se-Jatim Ikut Aktif Promosi

8 Juni 2025
Load More

“Parkir di badan jalan dikenai retribusi. Tapi untuk yang menggunakan lahan pribadi dan membayar pajak, dikelola oleh Bapenda. Prosesnya tetap lewat rekomendasi Dishub,” jelasnya.

Widjaja juga mengingatkan soal kemungkinan adanya praktik pungutan liar. Bila ada juru parkir (jukir) di area parkir toko modern yang seharusnya gratis dan tetap menarik bayaran, maka hal itu tergolong pelanggaran hukum.

“Kalau jukir di toko modern yang lahannya sendiri tetap narik uang, itu bisa dikategorikan pungli, bahkan penggelapan. Nanti ada sanksi pidananya dalam perda,” tegasnya.

Untuk mengantisipasi hal itu, Dishub menyarankan agar toko-toko ritel modern menunjuk petugas parkir internal atau jukir resmi yang mengenakan seragam perusahaan. Petugas ini bertugas menjaga area parkir namun tidak boleh memungut biaya dari pelanggan.

“Seperti di SIMA Lab, mereka pakai lahan sendiri dan parkir gratis. Tapi tetap ada penjagaan dari petugas internal, bukan jukir liar,” lanjutnya.

“Jadi kami imbau, ritel-ritel lain seperti Indomaret dan Alfamart bisa menunjuk jukir internal berseragam resmi untuk menjaga parkir. Tapi tetap gratis, tidak boleh menarik bayaran,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Malang, Anas Muttaqin, mengatakan bahwa pembahasan perda saat ini sedang dikebut dan ditargetkan rampung pada Juli 2025.

“Kita maraton pembahasan dalam dua minggu ini. Harapannya bulan depan sudah bisa disahkan,” pungkasnya. (Rz/YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Tradisi Kurban DPC Gerindra Kota Malang, Simbol Syukur atas Keberhasilan Presiden Prabowo

Tradisi Kurban DPC Gerindra Kota Malang, Simbol Syukur atas Keberhasilan Presiden Prabowo

9 Juni 2025

...

Aturan Baru, Bus Dilarang Naik-Turunkan Penumpang di Luar Terminal Arjosari Malang

Aturan Baru, Bus Dilarang Naik-Turunkan Penumpang di Luar Terminal Arjosari Malang

9 Juni 2025

...

Libur Idul Adha, Ribuan Wisatawan Padati Kawasan Kayutangan Heritage Malang

Libur Idul Adha, Ribuan Wisatawan Padati Kawasan Kayutangan Heritage Malang

9 Juni 2025

...

Promosi Porprov 2025 Dinilai Kurang, Kadispora Provinsi Desak Pemda se-Jatim Ikut Aktif Promosi

Promosi Porprov 2025 Dinilai Kurang, Kadispora Provinsi Desak Pemda se-Jatim Ikut Aktif Promosi

8 Juni 2025

...

INKANAS Kota Malang Gelar Ujian Kenaikan Tingkat dan Penurunan Kyu

INKANAS Kota Malang Gelar Ujian Kenaikan Tingkat dan Penurunan Kyu

8 Juni 2025

...

Promosi Porprov Jatim Masih Minim, Wali Kota Malang Geram

Promosi Porprov Jatim Masih Minim, Wali Kota Malang Geram

4 Juni 2025

...

Data Harga Cabai Berbeda, Wali Kota Malang Soroti Ketidaksinkronan Laporan Diskopindag dan BPS

Data Harga Cabai Berbeda, Wali Kota Malang Soroti Ketidaksinkronan Laporan Diskopindag dan BPS

4 Juni 2025

...

Load More
Next Post
Libur Idul Adha, Ribuan Wisatawan Padati Kawasan Kayutangan Heritage Malang

Libur Idul Adha, Ribuan Wisatawan Padati Kawasan Kayutangan Heritage Malang

Aturan Baru, Bus Dilarang Naik-Turunkan Penumpang di Luar Terminal Arjosari Malang

Aturan Baru, Bus Dilarang Naik-Turunkan Penumpang di Luar Terminal Arjosari Malang

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin