
KOTA MALANG – malangpagi.com
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bersama DPRD Kota Malang tengah memacu penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perparkiran. Peraturan ini ditargetkan rampung dalam waktu dekat dan akan mengatur detail teknis soal sistem parkir di wilayah kota, termasuk ketentuan parkir gratis di toko-toko ritel modern yang telah membayar pajak parkir.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menegaskan bahwa toko-toko modern seperti Indomaret dan Alfamart yang memiliki lahan parkir sendiri wajib memberikan layanan parkir tanpa biaya kepada pelanggan, karena telah memenuhi kewajiban pajak parkir ke Pemkot.
“Jika parkir berada di luar badan jalan dan lahannya milik sendiri, maka tidak boleh ada pungutan. Mereka sudah bayar pajak parkir,” ujar Widjaja, Senin (9/6/2025).
Ia menjelaskan, dalam peraturan baru nanti, sistem penerapan parkir oleh pihak swasta tetap memerlukan rekomendasi dari Dishub. Namun, pembayaran pajak tetap akan dilakukan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), mengingat itu merupakan kategori pajak, bukan retribusi.
“Parkir di badan jalan dikenai retribusi. Tapi untuk yang menggunakan lahan pribadi dan membayar pajak, dikelola oleh Bapenda. Prosesnya tetap lewat rekomendasi Dishub,” jelasnya.
Widjaja juga mengingatkan soal kemungkinan adanya praktik pungutan liar. Bila ada juru parkir (jukir) di area parkir toko modern yang seharusnya gratis dan tetap menarik bayaran, maka hal itu tergolong pelanggaran hukum.
“Kalau jukir di toko modern yang lahannya sendiri tetap narik uang, itu bisa dikategorikan pungli, bahkan penggelapan. Nanti ada sanksi pidananya dalam perda,” tegasnya.
Untuk mengantisipasi hal itu, Dishub menyarankan agar toko-toko ritel modern menunjuk petugas parkir internal atau jukir resmi yang mengenakan seragam perusahaan. Petugas ini bertugas menjaga area parkir namun tidak boleh memungut biaya dari pelanggan.
“Seperti di SIMA Lab, mereka pakai lahan sendiri dan parkir gratis. Tapi tetap ada penjagaan dari petugas internal, bukan jukir liar,” lanjutnya.
“Jadi kami imbau, ritel-ritel lain seperti Indomaret dan Alfamart bisa menunjuk jukir internal berseragam resmi untuk menjaga parkir. Tapi tetap gratis, tidak boleh menarik bayaran,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Malang, Anas Muttaqin, mengatakan bahwa pembahasan perda saat ini sedang dikebut dan ditargetkan rampung pada Juli 2025.
“Kita maraton pembahasan dalam dua minggu ini. Harapannya bulan depan sudah bisa disahkan,” pungkasnya. (Rz/YD)