KOTA BATU – malangpagi.com
Polemik dugaan konspirasi jahat tindak pidana penipuan kepada pemilik perumahan Skypark Resort Kota Batu oleh orang tak bertanggung jawab kini berbuntut panjang.
Seperti yang diungkapkan pengelola Skypark Resort melalui kuasa hukumnya, Suwito Joyonegoro, SH, pihaknya beberapa waktu lalu telah dimintai sejumlah uang oleh oknum LSM merangkap wartawan, yang disetorkan kepada oknum aparat penegak hukum Kejari Batu berinisial ES.
“Bermula pada awal 2021, pihak pengelola perumahan Skypark Resort mendapat panggilan dari Kejaksaan Negeri Batu, terkait permasalahan perizinan perumahan tersebut. Diduga oknum yang mengaku dari LSM dan berprofesi sebagai wartawan, berinisial AS, ini telah bekerja sama dengan orang yang diduga oknum aparat penegak hukum dari Kejari Batu, yang berinisial ES,” tuturnya.
Suwito menambahkan, pihak pengelola perumahan yang terletak di Jalan Imam Sujono, Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu itu harus memberikan sejumlah uang kepada oknum Kejari Batu agar aman, melalui oknum wartawan tersebut.
“Seperti dalam pemberitaan sebelumnya, dengan menawarkan keamanan agar lolos dari jeratan hukum Kejari Batu, salah satunya dengan cara menakut-nakuti di depan klien saya. Jadi, oknum LSM merangkap wartawan tersebut meminta sejumlah uang kepada pihak pengelola Skypark Resort sebesar 350 juta rupiah dengan imbalan aman, Uang tersebut diberikan secara tunai sekaligus dan seketika, yang terbagi menjadi dua kali tahap pencairan,” ujar Wito.
Di tempat terpisah, Kasi Intel Kejari Batu, Edi Sutomo membantah dirinya terlibat. Dirinya mengaskan tidak menerima uang seperti yang diungkapkan pemilik perumahan Skypark Resort.
“Itu bukan tupoksi kami untuk mengurus perizinan perumahan Skypark Resort. Dan saya tidak menerima uang dari pengelola perumahan itu,” bantahnya Edi saat ditemui di kantornya, Jumat (25/6/2021).
Sementara itu, ditemui di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batu, Dr. Supriyanto, SH MH menjelaskan, bahwa pihaknya tidak mengetahui dan tidak merasa terlibat dalam praktik dugaan gratifikasi apalagi penipuan seperti yang disampaikan oknum wartawan AS, berdasarkan keterangan dari Suwito selaku kuasa hukum Skypark Resort.
“Soal praktik adanya gratifikasi seperti yang dikatakan AS, saya tidak mengetahui. Justru saya tahunya dari berita yang belakangan ini menjadi buah bibir di masyarakat,” jelas Supriyanto.
Masih kata Supriyanto, dirinya menegaskan jika anggotanya tidak terlibat sama sekali, karena memang masalah urusan perizinan bukan kewenangan Kejari Batu.
“Jika memang ada anggota kami yang terlibat, silakan dibuktikan secara hukum. Karena memang perizinan bukan ranah kami (Kejari –red),” pungkasnya. (Dodik/MAS)