
KOTA MALANG – malangpagi.com
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sukun, Muhalimin, diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang dari Serikat Dagang Seluruh Indonesia (SDSI). Tak pelak kasus ini pun menjadi sorotan KPU Kota Malang dan Bawaslu.
Menanggapi isu yang beredar, KPU Kota Malang segera memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, dan melakukan konfirmasi.
Menurut anggota Divisi Hukum KPU Kota Malang, Izudin, investigasi yang dilakukan dihadirkan Ketua PPK Sukun Muhalimin, anggota PPS Sukun Nelwan, serta Ketua SDSI yang diwakili Anyong.
Dari hasil investigasi, KPU tidak menemukan bukti adanya gratifikasi. “Melainkan pembiayaan BPJS Tenaga Kerja untuk Pantarlih selama tiga bulan. Dari tiga bulan itu baru satu bulan saja yang dicairkan,” jelas Izudin, Selasa (9/5/2023).
Ditambahkannya, biaya dua bulan selanjutnya seharusnya sudah diberikan. Tetapi pihak KPU telah meminta untuk dihentikan, karena dianggap berlawanan dengan etika penyelenggara Pemilu.
Izudin juga menjelaskan, dalam pertemuan tersebut SDSI menegaskan bahwa pihaknya adalah organisasi sosial, dan tidak pernah memberikan uang sepeserpun kepada Ketua PPK Sukun.
Atas perbuatannya yang dianggap tidak etis tersebut, Muhalimin pun mendapat teguran keras dari KPU Kota Malang. “Dalam menjalankan tugasnya, seharusnya Ketua PPK tidak terlibat dalam tindakan yang melanggar aturan dan etika. Kami kemarin sudah memanggil, dan proses investigasi sudah usai,” tutup Izudin. (Red)