KOTA MALANG – malangpagi.com
Semakin tingginya angka kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di Jawa Timur, Gubernur Khofifah Indar Parawansa menghadiri rapat koordinasi penanggulangan PMK pada ternak yang dilaksanakan di Hotel Grand Mercure Malang, Senin (30/5/2022).
PMK merupakan penyakit hewan yang disebabkan oleh virus RNA dan dapat dicegah dengan vaksinasi. Penyakit ini sangat cepat menular melalui kontak langsung dan tidak langsung, serta dapat ditularkan melalui udara (aerosol). PMK menyerang pada hewan berkuku belah seperti sapi, kambing, kerbau, domba, babi, dan unta.
Gejala klinis PMK pada hewan rentan bervariasi antarspesies hewan. Antara lain demam, nafsu makan hilang, air liur keluar secara berlebih (hipersalivasi), serta lepuh di hidung, lidah, mulut, dan kuku.
Masa inkubasi penyakit ini berkisar antara 1–14 hari, dan angka kesakitan mencapai 100 persen, serta angka kematian paling tinggi 5 lima. Meskipun demikian daging hewan yang terpapar PMK masih dapat dikonsumsi oleh manusia, melalui pemotongan secara ketat di RPH (Rumah Potong Hewan) dan organ yang terinfeksi harus dimusnahkan.
Kerugian yang diakibatkan PMK di Indonesia berpotensi mencapai Rp9,9 triliun per tahun akibat penurunan produksi, kematian ternak, dan pelarangan atau pembatasan ekspor produk ternak dan turunannya. Termasuk olahan daging, susu, kulit, serta produk sampingan ternak.
Per 29 mei 2022, update situasi PMK di Jawa Timur terdapat 17.934 ekor di Kabupaten dan Kota. Di antaranya 15.521 ekor plus 2.374 ekor (86,54 persen) sakit, 2.289 ekor plus 39 ekor (12,76 persen) sembuh, dan 124 ekor plus satu ekor (0,70 persen) mati.
Prinsip dasar dalam pemberantasan PMK adalah, yang pertama mencegah kontak hewan peka dengan sumber penyakit, termasuk pengendalian lalu lintas, surveilans, perlakuan pada produk, dan kompartemen bebas PMK.
Prinsip yang kedua yakni menghentikan sirkulasi dan produksi virus di lingkungan. Termasuk dekontaminasi dan disposisi. Dan yang terakhir adalah meningkatkan kekebalan pada hewan atau melalui vaksinasi.
Selanjutnya, upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulangi PMK yakni pengadaan vaksin penanganan wabah PMK, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014. Dalam vaksinasi PMK ini harus didukung oleh beberapa faktor. Seperti vaksin yang berkualitas, jumlah yang memadai, serta strain vaksin protektif terhadap virus lapangan.
Adapun spesies hewan yang menjadi prioritas untuk vaksinasi PMK ini yaitu sapi, kerbau, babi, dan hewan yang rentan masa hidup lebih lama, serta bernilai ekonomi tinggi dan sering dilalulintaskan.
“Kehati-hatian waspada dan antisipasi secara komprehensif harus kita lakukan. Agustus atau awal September, adalah masa di mana kita harus berikan proteksi dan perlindungan kepada para peternak kita,” tutur Gubernur Khofifah.
Lebih lanjut Khofifah menjelaskan, PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) Jatim pada 2021 sebesar Rp2.454,5 triliyun. Kontribusi kambing dan sapi sebanyak 0,92 persen, atau sebesar Rp22,58 triliyun. Kuratifnya, jenis obat meskipun virus sembuh bukan karena obat, tetapi paling tidak harus disuntik analgesif, vitamin, antibiotik.
Selanjutnya, untuk memproteksi desa yang termasuk pada area yang dikatakan isoter terpusat, harus memagari ternak yang ada di dalam agar tidak keluar dan sebaliknya. Babinsa dan Kamtibmas akan menjadi bagian yang mampu menjaga dan mengawal, termasuk lalin blantik sapi atau jagal, yang memberi harga sangat murah sekali.
Menurut Gubernur, pengendalian PMK di Jawa Timur dapat dilakukan dengan cara mengisolasi terenak sakit berbasis kandang, lockdown daerah tertular PMK berbasis desa atau kecamatan, pengobatan ternak sakit berbasis simptomatis (antibiotika, analgesik, antipiretik, dan vitamin), penutupan sementara pasar hewan, pembatasan lalin ternak, disinfeksi kandang dan lingkungan, serta penyiapan vaksin PMK. (Yudis/MAS)