KOTA BATU – malangpagi.com
Menindaklanjuti berkembangnya kasus dugaan kekerasan seksual di sekolah SPI Kota Batu, Jalan Raya Pandanrejo No. 2, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Komisi E DPRD Jawa Timur mengunjungi sekolah tersebut, Rabu (2/6/2021).
Dipimpin oleh Hikmah Ba Faqih, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, rombongan tiba di sekolah SPI pada pukul 13.00 WIB. Turut hadir dalam rombongan tersebut, Andriyanto dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Pemprov Jatim, serta Ramli dari Dinas Pendidikan Pemprov Jatim.
Dalam kesempatan itu, Hikmah mengatakan bahwa penegakan hukum harus tetap berjalan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Pihak nya juga meminta kepada sekolah SPI untuk terbuka membantu aparat penegak hukum.
“Mereka (pihak sekolah –red) tidak perlu takut memberikan keterangan, meskipun terduga pelaku adalah pengelola atau pemilik sekolah SPI sendiri. Kami juga sudah meminta Walikota Batu untuk segera berkomunikasi dengan para pengelola lain selain tersangka,” tutur Hikmah.
Maka dari itu, menurut Hikmah, perlu adanya skema penyelamatan terhadap sekolah SPI. Agar anak-anak yang belajar juga dapat diselamatkan dan bisa belajar dengan tenang.
Selain itu, pihaknya juga mempertimbangkan pihak-pihak lain yang selama ini menjadi donatur tetap untuk sekolah SPI, di mana hal tersebut perlu dipertahankan.
“Jangan sampai satu orang terduga pelaku kekerasan seksual ini merusak keberlangsungan sekolah, yang menurut saya sudah baik. Kami harap pihak sekolah melakukan evaluasi. Saya juga akan menelaah dan menstandarkan siswa, yang kabarnya juga dipekerjakan di sekolah tersebut tidak masuk ranah pekerjaan yang buruk bagi siswa,” papar Hikmah.
Dalam kunjungannya, rombongan mengetahui fakta, bahwa saat ini yang tinggal di asrama sekolah SPI berjumlah 80 siswa. Sedangkan sebagian lainnya melakukan pembelajaran secara daring dikarenakan pandemi.
“Sebelumnya siswa yang tinggal di asrama keseluruhan berjumlah lebih dari 200 orang. Karena pandemi, akhirnya tersisa menjadi hanya 80 siswa saja. Kemendikbud sudah menetapkan sekolah ini sebagai sekolah penggerak. Tapi benar atau tidaknya harus dikonfirmasi, agar tidak menimbulkan kericuhan. Kita juga mendukung agar sekolah ini melakukan perbaikan di sana-sini,” tandasnya.
Seandainya nanti di dalam tahap proses evaluasi didapati kesalahan-kesalahan pola kerja pihak sekolah, mereka akan terbuka dalam melakukan berbagai macam perbaikan.
Sementara itu Ramli dari Dinas Pendidikan Pemprov Jatim menjelaskan, tidak ada pelanggaran yang dilakukan terkait kurikulum. Dirinya juga menegaskan untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami akan melakukan kontrol, agar siswa tidak rentan menjadi korban kejahatan. Kami juga memiliki akses pendidikan yang tidak terbatas, untuk bisa mengakses semua program pendidikan yang ada di seluruh sekolah di Kota Batu. Kami memiliki pengawas sekolah yang ditetapkan untuk menjadi pengawas utama di sekolah SPI ini, yang bertugas untuk mengawasi kinerja para guru dan kepala sekolahnya” jelas Ramli.
Menurutnya, struktur kepengurusan sekolah adalah hal biasa yang kesemuanya bertujuan untuk memajukan sekolah. “Saya melihat sudah ada petugas-petugas di sekolah ini, yang masing-masing sudah menjalankan fungsinya sesuai standar regulasi,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Andriyanto dari DP3AKB Pemprov Jatim mengaku pihaknya akan melakukan kajian, untuk mengetahui kebenaran dugaan terjadi ekploitasi ekonomi di sekolah SPI. Karena kenyataannya memang siswa belajar mengajar di situ ternyata juga dipekerjakan.
“Sejauh ini yang melapor adalah alumni yang sudah tidak bersekolah di sini. Akan tetapi, pada waktu terjadi dugaan kekerasan seksual dan ekploitasi ekonomi, status pelapor masih siswa aktif dan di bawah umur. Jadi kami akan mengkaji lebih dalam lagi untuk memastikan kebenarannya,” ujar Andriyanto.
Dikonfirmasi secara terpisah, MD Furqon selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batu menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dipegang, sampai ada proses pengadilan yang memutuskan benar atau salah.
“Saya yang ditunjuk oleh Ibu Walikota Batu untuk menyampaikan pada rekan-rekan media terkait ada dugaan pelapor dan terlapor di sekolah ini. Kami juga akan terus tetap melakukan pendampingan sampai pengadilan memutuskan mana tersangka dan mana korban,” ungkap Furqon.
Masih kata Furqon, pendampingan tersebut dapat bersifat psikologis, trauma healing, serta medikolegal.
“Kita tunggu proses hukum berjalan tuntas. Marilah kita beri kesempatan aparat penegak hukum untuk melakukan tugas dan kewenangannya, agar mereka bisa bekerja secara obyektif dan transparan,” ujar Furqon.
“Kami juga meminta Kabid Humas Polda Jatim untuk membentuk posko pengaduan di Kota Batu. Pihak kami juga sudah mengagendakan pada Bapak Kapolres Batu untuk menggelar rapat bersama Walikota Batu, guna menetapkan di mana letak posko yang sedianya akan segera dibentuk,” pungkasnya.
Reporter : Dodik
Editor : MA Setiawan