KOTA BATU – malangpagi.com
Kasus gratifikasi yang menyeret mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, berbuntut panjang.
Usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil tindakan menyita sebidang lahan di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu.
Penyitaan lahan tersebut ditandai dengan pemasangan papan pengumuman bertuliskan, “Berdasarkan surat perintah penyitaan No. SPRIN/176/DIK.01.05/20-23/05/2021. Tanah ini: 1. SHM No. 1698/SISIR. 2. SHM No. 1744/SISIR, TELAH DISITA.”
“Dalam perkara tindak pidana korupsi Pasal 12B (gratifikasi) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan tersangka Eddy Rumpoko. Tertanda, Penyidik KPK,” bunyi tulisan di bagian bawah papan tersebut.
Disebutkan pula larangan memperjualbelikan, menduduki, mempergunakan, menguasai, atau melakukan tindakan hukum lain atas obyek hukum tanpa seizin KPK atau keputusan pengadilan.
Saat dikonfirmasi, juru bicara KPK, Ali Fikri membenarkan adanya penyitaan lahan dengan pemasangan papan tersebut.
“Memang benar tim dari penyidik KPK telah melakukan pemasangan plang penyitaan pada satu lokasi tanah yang berada di Jalan Sultan Agung No. 7, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, yang diduga terkait dalam perkara gratifikasi,” tutur Ali melalui WhatsApp, Rabu (2/6/2021).
Dalam perkara ini, tim penyidik masih melakukan pengembangan dengan memeriksa beberapa orang saksi. “Kami memanggil saksi-saksi yang diduga mengetahui perbuatan korupsi yang dilakukan oleh pihak yang terkait dalam perkara gratifikasi ini,” ujarnya.
Pemasangan papan penyitaan yang dilakukan oleh petugas KPK sempat di ketahui oleh beberapa pejalan kaki yang kebetulan sedang melintas.
Bahkan, salah satu dari pejalan kaki tersebut mengaku dirinya mengetahui betul proses pemasangan papan penyitaan yang dilakukan oleh petugas KPK.
“Rombongan petugas dari KPK mengendarai dua mobil Avanza warna merah marun dan hitam. Mereka tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB, dan selesai pukul 12.00 WIB. Semua mengenakan kemeja lengan pendek berwarna putih, dan memakai rompi coklat bertuliskan KPK,” ujar saksi mata yang enggan disebutkan namanya.
Reporter : Dodik
Editor : MA Setiawan