KOTA BATU – malangpagi.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah melakukan penyitaan sebidang tanah di Jalan Sultan Agung No. 7 Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu pada Minggu, 31 Mei 2021 lalu.
Pada lahan tersebut tertancap sebuah plakat bertuliskan, “Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor Sprint.Sita/176/DIK/01.05/20-23/05/2021 per tanggal 21 Mei 2021. Pertama SHM nomor 1698/Sisir dan kedua SHM nomor 1744/Sisir telah disita dalam perkara Tindak Pidana Korupsi
Pasal 12 huruf B (Gratifikasi) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan tersangka Eddy Rumpoko.”
Pada plakat tersebut memuat penegasan berupa larangan memperjualbelikan, menduduki, mempergunakan, menguasai, atau melakukan tindakan hukum lain atas obyek hukum tanpa seizin KPK atau keputusan pengadilan.
Terkait hal, tersebut Malang Corruption Watch (MCW) menemukan fakta menarik dalam putusan Nomor 27/ Pid.Sus/ TPK/2018/ PN.Sby. MCW juga menyebut, ada korelasi yang jelas antara peristiwa penyitaan sebidang tanah oleh KPK tersebut dengan kesaksian Kristiawan.
Raymond Tobing selaku Divisi Advokasi Unit Monitoring Hukum dan Peradilan (MHPk) MCW mengatakan, “Membaca keterangan Saksi Kristiawan pada halaman 322 sampai 330 putusan Nomor 27/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Sby, tertulis jelas serangkaian tindakan saksi
Kristiawan melaksanakan perintah ER untuk setoran uang ke bank dengan nama transaksi antara lain pembelian tanah, penjualan tanah, dan pembelian rumah.”
Lebih lanjut Raymond menambahkan, walaupun dalam kesaksiannya di persidangan Kristiawan menolak itu, namun MCW meyakini jika kesaksian tersebut perlu didalami lebih lanjut oleh KPK.
“Rangkaian tindakan yang dilakukan oleh saksi Kristiawan yang menyetor ke bank dan tindakan KPK melakukan penyitaan tanah tersebut, patut dicurigai adanya delik pencucian uang dalam kasus gratifikasi atau suap,” tutur Raymond melalui rilis yang diterima Malang Pagi, Selasa (8/6/2021).
Menurutnya, terdapat 3 proses pencucian uang, yakni placement
(penempatan), layering (penyebaran), dan integration (penyatuan atau pengumpulan).
“Bila nanti dalam proses persidangan dapat dibuktikan kesaksian Kristiawan atas tindakan ER, yang menyuruh dirinya untuk menyetorkan uang ternyata memang benar, itu artinya telah memasuki tahap penempatan (placement),” paparnya.
Sebidang tanah atas nama ER yang disita oleh KPK seminggu yang lalu tersebut, bila nantinya juga dapat dibuktikan bersumber dari hasil korupsi, maka telah memenuhi tahap yang kedua, yakni layering.
“Kita hanya menunggu penelusuran adanya tindakan tahap ketiga, yakni integration (penyatuan). Misalnya dengan menjual kembali atau menyewakan rumah tersebut,” imbuh Raymond.
Reporter : Dodik
Editor : MA Setiawan