
KOTA MALANG – malangpagi.com
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Malang mencatat sebanyak 76 persen bayi baru lahir di Kota Malang telah mendapatkan Kartu Identitas Anak (KIA). Proses penerbitan dokumen ini dilakukan secara berjenjang, dimulai dari Akta Kelahiran, pencatatan dalam Kartu Keluarga (KK), hingga akhirnya terbit KIA.
Kepala Disdukcapil Kota Malang, Dahliana Lusi Ratnasari, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan setiap anak memiliki identitas resmi sejak dini.
“Kita bekerjasama dengan hampir semua rumah sakit di Malang. Saat bayi lahir, mereka akan langsung mendapatkan KIA,” ujar Dahliana, Jumat (19/9/2025).
Menurutnya, capaian 76 persen tersebut sebenarnya sudah melampaui target nasional yang ditetapkan sebesar 60 persen.
“Kita sebenarnya sudah 100 persen lebih dari targetnya. Nah, yang sisanya ini dari anak-anak SMP yang mau usia 17 tahun,” terangnya.
Hingga kini, cakupan kepemilikan KIA di Kota Malang hampir menyentuh angka 90 persen. Hanya saja, masih terdapat anak-anak usia remaja yang belum mengurus KIA meski mereka masih berhak mendapatkannya sebelum berusia 17 tahun.
Dahliana menegaskan bahwa fungsi KIA hampir sama dengan KTP. Perbedaannya, KIA diperuntukkan bagi anak-anak di bawah 17 tahun.
“Gunanya sebagai kartu identitas, bisa digunakan untuk pelayanan publik seperti menabung, naik transportasi umum, dan lainnya,” jelasnya.
Selain itu, Disdukcapil juga menggandeng sejumlah tempat hiburan dan fasilitas publik di Kota Malang, seperti Hawai Waterpark Malang, Milkyverse, Timezone, hingga tempat futsal. Dengan kerja sama ini, anak-anak pemegang KIA akan mendapatkan nilai tambah berupa kemudahan akses ke berbagai layanan maupun fasilitas.
“Hal ini memberikan manfaat lebih bagi anak-anak, sehingga mereka tidak hanya memiliki identitas resmi tetapi juga bisa menggunakannya dalam aktivitas sehari-hari,” pungkas Dahliana. (Dik/YD)