TULUNGAGUNG – malangpagi.com
Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH ) Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Malang mendatangi Polsek Kalidawir, dalam rangka melakukan pendampingan hukum terhadap pelapor AD (37), warga Dusun Kembangan, Desa Salakkembang, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, Sabtu (21/1/2023).
Kedatangan AD ke Polsek Kalidawir adalah untuk melaporkan tindak penganiayaan terhadapnya yang dilakukan oleh dua tetangganya, yaitu terlapor D dan T. Laporan tersebut diterima oleh Kanit Reskrim Polsek Kalidawir Iptu Hendro.
Ketua BPPH MPC PP Kabupaten Malang Andik Ferianto didampingi Sekretarisnya Axel Kharisma menjelaskan, peristiwa yang dialami kliennya terjadi pada Kamis malam (19/1/2023). Berawal dari D dan T mendatangi kediaman AD, kemudian kedua serta merta memukuli pelapor dengan membabi buta sambil marah-marah.
“Pada saat kejadian, pelapor sedang duduk di ruang tamu bersama ayahnya. Tiba-tiba kedua terlapor datang, dan dengan nada tinggi mereka menuduhkan sesuatu. Kemudian tanpa etika bertamu, kedua terlapor melayangkan bogem mentah secara bertubi-tubi ke kepala pelapor,” ungkap Andik.
Peristiwa tersebut disaksikan kedua orangtua AD. Karena usia yang telah senja, ayah AD tak kuasa melerai kejadian tersebut. Begitupun ibunya, hanya bisa menangis menyaksikan anaknya dianiaya secara brutal.
“Sebagai penguat laporan, kami sertakan penunjukkan surat kuasa serta bukti visum ke pihak Polsek Kalidawir. Selanjutnya, APH setempat akan memanggil pihak-pihak terkait, yaitu saksi dan terlapor untuk dimintai keterangan,” jelas Andik.
“Sebelum melakukan action untuk memberi pendampingan, kami telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Koordinasi pertama, kami meminta arahan Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Malang Priyo Sudigbyo, yang meminta agar berkoordinasi dengan MPC PP Kabupaten Tulungagung. Mengingat kita adalah organisasi besar yang menjunjung tinggi etika berorganisasi,” lanjutnya.
Pria yang akrab dipanggil Andi Sinyo itu pun berharap, semoga proses hukum berjalan lancar dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. “Proses hukum yang berjalan harus dihormati semua pihak, sesuai UU yang ada di negara Indonesia. Mari kita petik hikmah atas peristiwa yang terjadi. Jadikan pembelajaran yang berharga dalam hidup,” pungkas Andik. (DK99/MAS)