Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

LBH Malang: Sanksi Pidana Kurungan Badan Merupakan Jalan Terakhir

Para terdakwa merupakan bapak dan anak yang didakwa telah mencuri handphone milik AR yang tertinggal di atas jok motor. Kasus ini pun berlanjut dengan telah terjadinya kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

by Red
29 Juni 2021
in Kota Malang
Bagikan Berita

Andi Rachmanto, SH dari LBH Malang (kiri) dan Tri Cholifah (tengah). (Foto: istimewa)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Belakangan ini para pihak penegak hukum gencar dalam penerapan Restorative Justice, mengingat tingginya angka kriminalitas serta over capacity yang terjadi di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan.

Merujuk pada Surat Edaran Kapolri Nomor SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif, dan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, LBH Malang berharap semua elemen penegak hukum juga turut andil di dalam penerapan keadilan yang restoratif.

“Berkaitan hal tersebut, saat ini LBH Malang sedang menangani pendampingan perkara pidana nomor 167/Pid.B/2021/PN Mlg dan nomor 168/Pid.B/2021/PN Mlg, yang saat ini dalam persidangan memasuki tahapan tuntutan. Kami harap nantinya Majelis Hakim dapat mengambil keputusan yang bijak. Mengingat dalam perkara ini, semua pihak telah mencapai kesepakatan perdamaian, dan juga secara materiil hukumnya kami rasa bisa untuk diterapkan Restorative Justice,” tutur Andi Rachmanto, SH selaku kuasa hukum yang mendampingi perkara tersebut.

Lebih lanjut Andi menambahkan, di satu sisi, pemerintah khususnya dalam hal ini Kementrian Hukum dam Ham, mencatat beberapa Lembaga Pemasyarakatan maupun Rumah Tahanan di tingkat kepolisian telah melebihi kapasitas (over capacity). Tapi di sisi lain juga terdapat pihak yang seolah sedang gencar-gencarnya memenjarakan para pelaku kejahatan.

Baca Juga :

PERADI Kabupaten Malang Lantik Tiga Srikandi LBH Malang

PERADI Kabupaten Malang Lantik Tiga Srikandi LBH Malang

28 Maret 2022
Carut Marut Relokasi Pasar Batu, PKL Tunjuk LBH Malang Sebagai Kuasa Hukum

Carut Marut Relokasi Pasar Batu, PKL Tunjuk LBH Malang Sebagai Kuasa Hukum

26 November 2021
Kades Pesanggrahan Gelar Mediasi Sengketa Warganya Terkait Jual Beli Tanah

Kades Pesanggrahan Gelar Mediasi Sengketa Warganya Terkait Jual Beli Tanah

21 Juli 2021
Volunteer LBH Malang Berikan Sertifikat Partnership Kepada Hill House Batu

Volunteer LBH Malang Berikan Sertifikat Partnership Kepada Hill House Batu

2 Maret 2021
Justice Volunteer Soroti Fenomena Nikah Siri di Malang Raya

Justice Volunteer Soroti Fenomena Nikah Siri di Malang Raya

18 Januari 2021
Load More

“Kita semua sebaiknya memahami salah satu asas dari Hukum Pidana, yaitu Ultimum Remedium. Di mana penerapan sanksi pidana berupa kurungan badan merupakan jalan akhir sebelum melalui cara-cara kekeluargaan, mediasi, maupun jalur hukum administrasi. Tentunya hal ini di khususkan untuk perkara-perkara pidana ringan, dan yang mana terbuka peluang lebar untuk mencapai keadilan yang restoratif,” imbuh ketua LBH Malang yang juga kuasa hukum dari Sudarwoko dan Galang Aji Saputra, saat ditemui di Pengadilan Negeri Kota Malang, Senin (28/6/2021).

Sementara itu, Tri Cholifah selaku pihak keluarga dari terdakwa juga menyampaikan hal yang serupa, dan berharap agar suami dan anaknya mendapatkan putusan yang seadil-adilnya dari Majelis Hakim.

“Saya harap bapak dan Galang dapat dibebaskan. Toh perkara ini juga sudah damai dengan pihak korban. Mereka (Sudarwoko dan Galang –red) juga merupakan tulang punggung di keluarga kami. Yang mana sehari-hari bapak bekerja kuli batu dan serabutan. Sedangkan Galang sebelumnya bekerja sebagai sekuriti. Hasil kerja mereka untuk menopang perekonomian kami. Kalau mereka dipenjara, lantas bagaimana nasib kehidupan keluarga kami?” tutur Cholifah.

Perlu diketahui sebelumnya, para terdakwa merupakan bapak dan anak yang didakwa telah mencuri handphone milik AR yang tertinggal di atas jok motor. Kasus ini pun berlanjut dengan telah terjadinya kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Namun hingga saat ini, perkara tetap berjalan sampai di persidangan. (Dodik/MAS)


Bagikan Berita
Tags: LBH Malang
ADVERTISEMENT

Related Posts

Promosi Porprov 2025 Dinilai Kurang, Kadispora Provinsi Desak Pemda se-Jatim Ikut Aktif Promosi

Promosi Porprov 2025 Dinilai Kurang, Kadispora Provinsi Desak Pemda se-Jatim Ikut Aktif Promosi

8 Juni 2025

...

INKANAS Kota Malang Gelar Ujian Kenaikan Tingkat dan Penurunan Kyu

INKANAS Kota Malang Gelar Ujian Kenaikan Tingkat dan Penurunan Kyu

8 Juni 2025

...

Promosi Porprov Jatim Masih Minim, Wali Kota Malang Geram

Promosi Porprov Jatim Masih Minim, Wali Kota Malang Geram

4 Juni 2025

...

Data Harga Cabai Berbeda, Wali Kota Malang Soroti Ketidaksinkronan Laporan Diskopindag dan BPS

Data Harga Cabai Berbeda, Wali Kota Malang Soroti Ketidaksinkronan Laporan Diskopindag dan BPS

4 Juni 2025

...

Dapat Sorotan Positif, ZAMP Tugu Tirta Kota Malang Jadi Percontohan Nasional

Dapat Sorotan Positif, ZAMP Tugu Tirta Kota Malang Jadi Percontohan Nasional

4 Juni 2025

...

Kickboxing Kota Malang Ditarget Raih Delapan Emas di Porprov Jatim 2025

Kickboxing Kota Malang Ditarget Raih Delapan Emas di Porprov Jatim 2025

4 Juni 2025

...

Plagoo Privilege Club, Solusi Investasi Properti Bebas Repot untuk Warga Malang

Plagoo Privilege Club, Solusi Investasi Properti Bebas Repot untuk Warga Malang

4 Juni 2025

...

Load More
Next Post
DPRD Kota Malang Anjurkan SILPA untuk Penanganan Covid-19

DPRD Kota Malang Anjurkan SILPA untuk Penanganan Covid-19

YPPII Batu Gelar Gerakan Tanam Pohon. Momentum Pelestarian Lingkungan di Kota Batu

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin