KOTA MALANG – malangpagi.com
Dinilai mengganggu ketertiban dan keindahan, petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Malang Kota melakukan razia gabungan untuk menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sekitar Alun-alun Kota Malang, Selasa (02/05/2023).
Selama razia, petugas melakukan penindakkan terhadap PKL yang masih berjualan dan mensosialisasikan bahwa tidak diperbolehkan untuk berjualan lagi dikarenakan lebaran sudah usai.
“Kemarin siang itu dilakukan razia dikarenakan momen lebaran sudah usai,” ucap Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat
Sebelumnya, PKL meminta kepada Satpol PP agar diberikan toleransi berjualan sampai lebaran usai. “Kemarin PKL minta agar diberikan kelonggaran sampai lebaran dan dikarenakan sudah usai maka razia diberlakukan kembali,” ujarnya.
Selain itu, razia juga dilakukan untuk menindak lanjuti Perda No. 2 tahun 2012 tentang ketertiban umum dan lingkungan. Dalam peraturan tersebut, PKL dilarang untuk berjualan di kawasan Alun-alun Kota Malang dan sekitarnya.
“Sesuai dengan Perda No. 2 Tahun 2012, maka PKL tidak diperbolehkan berjualan disekitar alun-alun dan jika kedapatan maka akan ditindak (razia),” jelasnya.
Hingga akhir razia, petugas berhasil menertibkan 2 PKL yang berjualan di sekitar Alun-alun Kota Malang. Beberapa PKL yang masih tetap berjualan di tempat yang tidak diizinkan dikenakan tindakan tegas berupa penertiban dan penyitaan barang dagangan.
“Razia akan mulai dilakukan rutin lagi. Jika ada yang masih kedapatan barang jualannya akan kami sita serta tindak tegas,” tandasnya. (SK/YD)