
KOTA MALANG – malangpagi.com
Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat serta aparatur pemerintah mengenai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menggelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai yang dikemas dalam rangkaian kampanye Gempur Rokok Ilegal, bertempat di Hotel Pelangi Malang, Senin (30/6/2025).
Acara ini diikuti oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat, Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), Karang Taruna, hingga perwakilan dari kecamatan dan kelurahan se-Kota Malang.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menekankan bahwa sosialisasi tahun ini berfokus pada pemberantasan peredaran rokok ilegal.
“Tahun ini kami menitikberatkan pada upaya konkret dalam menekan peredaran rokok ilegal melalui sinergi dengan Polresta Malang Kota dan Kejaksaan Negeri. Ini adalah bentuk kesiapsiagaan kami dalam melindungi masyarakat,” ujar Heru.
Heru menjelaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya bersifat informatif, tetapi juga bertujuan membangun peran serta aktif masyarakat dalam mendeteksi dini praktik peredaran rokok ilegal. Ia menambahkan, meski belum masuk pada tahap operasi gabungan, pihaknya telah membuka kanal pelaporan masyarakat untuk informasi seputar lokasi-lokasi rawan peredaran rokok ilegal.
Heru juga menyoroti pentingnya peran KIM dan Karang Taruna dalam penyebarluasan informasi ke masyarakat luas.
“KIM memiliki jaringan komunikasi yang luas dan efektif, sementara Karang Taruna sangat relevan karena mayoritas konsumen rokok ilegal adalah kaum muda. Ini menjadi alasan kuat keterlibatan mereka dalam sosialisasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Heru menuturkan bahwa pihaknya akan menyasar tempat-tempat publik yang kerap menjadi titik kumpul anak muda, seperti warung kopi, taman kota, dan lokasi tongkrongan.
“Kami ingin jargon ‘Gempur Rokok Ilegal’ tidak hanya menjadi slogan, tapi juga budaya sadar hukum di tengah masyarakat,” tegasnya.
Sosialisasi ini turut membahas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), sebagai dasar hukum dalam pengelolaan dana cukai untuk pembinaan dan pengawasan di daerah.

Heru juga mengungkapkan, meskipun produksi rokok ilegal di Kota Malang tergolong kecil, namun distribusinya justru meningkat drastis melalui kanal online.
“Peredaran online sulit dideteksi secara langsung. Karena itu, kami akan fokus pada pengawasan di lokasi transaksi fisik,” ujarnya.
Heru menegaskan, hasil sitaan rokok ilegal akan dimusnahkan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Ia juga mengingatkan bahwa meski Satpol PP fokus pada pencegahan dan sosialisasi, penindakan lebih lanjut seperti denda dan proses hukum tetap menjadi kewenangan Bea Cukai.
“Dengan kolaborasi lintas sektor dan dukungan aktif masyarakat, Pemerintah Kota Malang optimistis mampu menekan peredaran rokok ilegal secara signifikan. Sinergi ini adalah pondasi menuju Kota Malang yang lebih sehat dan patuh hukum,” pungkas Heru.
Berbagai narasumber dihadirkan dalam kegiatan ini, diantaranya DPRD Kota Malang, Kejaksaan Negeri, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, serta internal Satpol PP. Para narasumber mengupas tuntas aspek hukum, mekanisme tata kelola cukai, hingga prosedur penindakan hukum terhadap pelanggaran. (Adv/YD)