KOTA BATU – malangpagi.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu menggelar Apel Bersama Penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta Pemilu 2024, di halaman Kantor KPU Kota Batu, Sabtu (10/2/24). Apel digelar dalam rangka persiapan menjelang memasuki masa tenang, di mana tidak lagi digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 27 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Dalam apel tersebut, disepakati beberapa langkah yang akan dilakukan dalam rangka penertiban APK. “Pertama, penertiban APK dilakukan di sepanjang jalan protokol dan dilaksanakan oleh Satpol PP serta Dinas Perhubungan, dengan pendampingan dari Bawaslu,” tutur Komisioner KPU Kota Batu Divisi SDM Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Marlina.
“Kedua, penertiban APK di jalan desa dan lingkungan perumahan dilaksanakan oleh Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), yang dikoordinir oleh pihak Kecamatan didampingi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Ketiga, semua APK, termasuk yang terdapat di dalam halaman rumah atau posko atau sekretariat partai, wajib diturunkan, kecuali bendera partai. Keempat, APK yang sudah dilepas [dibongkar] langsung dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) untuk dimusnahkan,” lanjutnya.
“Kami berharap dalam 24 jam ke depan, seluruh APK sudah bersih. Namun jika masih ada APK yang terpasang di Kota Batu pada H-1 Pemilu tidak tuntas, masyarakat dapat membantu bergotong royong menurunkan APK tersebut,” sebut Marlina. “Pada masa tenang, sudah tidak ada lagi kampanye-kampanye dalam bentuk apapun, termasuk APK,” tegasnya. (MK/MAS)