KOTA BATU – malangpagi.com
Perlakuan tak mengenakan dialami oleh sejumlah wartawan di Kota Batu, ketika hendak meliput acara Batu International Orchid Show 2022, Minggu malam (25/9/2022).
Saat akan memasuki area pintu gedung Graha Pancasila, Balaikota Among Tani, beberapa anggota protokol dan Satpol PP Pemkot Batu melarang sejumlah wartawan untuk masuk dengan dalih tempat terbatas.
Beberapa wartawan menyayangkan adanya pelarangan itu. Pasalnya kegiatan tersebut dihadiri oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar.
Sam Legowo, wartawan Metro TV yang turut dilarang masuk mengaku bahwa dirinya sejak awal sudah berkoordinasi dengan Kadiskominfo Pemkot Batu dan mendapatkan undangan resmi. “Padahal saya ada undangan dari Diskominfo untuk peliputan acara. Saya tiga kali tidak boleh masuk. Katanya nanti ada dari bagian protokol,” ungkapnya.
Tak hanya itu, masih kata Sam Legowo, usai dirinya melakukan wawancara dengan Menteri Abdul Halim Iskandar, ada oknum bagian protokol Pemkot Batu yang tiba-tiba menariknya. “Saya kaget. Tangan dan baju saya tiba-tiba ditarik. Disuruh keluar, tidak boleh ambil video oleh beberapa orang dari bagian protokol Pemkot Batu,” sebutnya.
Akibat peristiwa tak mengenakkan tersebut, Ia merasa profesinya sebagai wartawan telah dilecehkan dan dipermalukan di depan publik. Selanjutnya Sam Legowo mengaku bakal membawa peristiwa ini ke jalur hukum.
“Sikap berlebihan dan arogan ini telah mencederai hati insan pers. Sebab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, dinyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan gagasan dan informasi,” beber Sam Legowo.
Selain itu, dirinya juga mengaku prihatin, pada era keterbukaan saat ini masih saja ada pihak-pihak yang belum memahami tugas seorang wartawan sebagai representasi warga negara, dan kemerdekaan pers untuk menyampaikan informasi kepada publik. “Atas peristiwa ini, saya akan laporkan kepada pihak berwajib. Agar kejadian serupa tidak menimpa kepada rekan-rekan wartawan yang lain,” tegasnya.
Namun sayangnya, sejumlah petugas Satpol PP dan bagian protokol tetap melarang wartawan untuk masuk ke lokasi, hingga terjadi perdebatan yang berujung adu mulut.
Beberapa oknum Satpol PP Pemkot Batu mengatakan bahwa apa yang mereka lakukan adalah atas perintah pimpinan. “Wartawan tidak boleh masuk karena terbatas. Saya hanya menjalankan tugas saja. Itu bunga mahal, jangan sampai kesenggol,” katanya dengan nada tinggi, sembari mendorong wartawan untuk tidak masuk.
Begitu juga dengan beberapa oknum bagian protokol Pemkot Batu, juga melarang wartawan untuk melakukan liputan di dalam ruangan. “Tempatnya terbatas. Wartawan tidak boleh masuk. Khusus undangan saja,” seru mereka.
Salah satu wartawan media online, Eko Sabdianto, juga mengaku kecewa dengan perlakuan tersebut, dan memandangnya sebagai bentuk penghalangan terhadap tugas jurnalistik. “Karena kebebasan pers adalah hak yang diberikan oleh konstitusi atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media, tanpa adanya campur tangan atau sensor dari pemerintah,” ujarnya dengan kecewa.
Pria yang biasa disapa Dian itu menambahkan, di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan, bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
“Sepertinya mereka tidak paham. Karena setiap orang yang secara sadar melawan hukum, yaitu dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” paparnya.
Dian juga menegaskan akan melaporkan siapa pun yang menghalangi wartawan untuk melakukan tugas peliputan. “Ya, pastinya saya juga akan melaporkan karena telah melecehkan profesi wartawan, yang dalam melakukan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” bebernya.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kadiskominfo) Pemkot Batu, Ony Ardiantoro, menyampaikan bahwa apa yang terjadi di lapangan merupakan protokol dari pihak Kementerian. “Ya mas, karena koordinasi dari protokol kementerian juga diminta seperti itu mas. Ngapunten,” tandasnya.
Hingga berita ini dilansir, awak media masih menunggu konfirmasi dari Walikota Batu, Dewanti Rumpoko, terkait kasus pelarangan wartawan untuk meliput kegiatan Batu International Orchid Show 2022. (Red)