
KOTA MALANG – malangpagi.com
Banyak orang atau ahli waris yang bingung dan hampir tidak tahu cara yang harus di lakukan apabila atas nama (Debitur) meninggal dunia.
Sebagian orang sempat berpikir, jika meninggal dunia cara menyelesaikan utang yang dimiliki atau tertanggung selama ini oleh Debitur.
Menyambangi salah satu Praktisi Hukum DS LAW OFFICE di kota Malang, Dedy Sutejo berbagi tips langkah yang harus di ambil pihak keluarga (Ahli Waris) dari debitur yang sudah meninggal dunia. Ia mengatakan jika seorang debitur memiliki pinjaman atau ikatan utang-piutang maka utang tersebut harus dilunasi oleh debitur meskipun debitur meninggal dunia sebelum utangnya lunas.
“Utangnya dapat diwariskan kepada ahli warisnya. Hal ini berdasarkan pada ketentuan hukum perdata Pasal 833 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”). Ternyata untuk urusan utang piutang memang sudah ada hukumnya,” ujar Pria yang juga menjadi Ketua BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) di Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia Jawa Timur.
Dedy Sutejo menjelaskan tentang jenis-jenis utang yang bisa di wariskan ke ahli waris seperti Kredit Pemilik Rumah (KPR), cicilan kendaraan bermotor, dan kartu kredit.
Dikatakannya, jenis utang pertama yang bisa diwariskan kepada ahli waris adalah cicilan KPR. Cicilan rumah atau KPR biasanya memiliki jangka waktu yang cukup panjang bahkan hingga beberapa belas tahun. Hal ini tentu memiliki resiko yang membuat debitur meninggal sebelum cicilan KPR lunas. Saat debitur meninggal dunia, utang atau cicilan KPR bisa menjadi warisan keluarga atau hak waris beserta dengan kepemilikan rumah.
“Solusi untuk pelunasan KPR bisa bervariasi tergantung dari kebijakan bank dan kesepakatan dengan nasabah. Penyelesaian utang dan cicilan KPR juga tergantung dari track record dalam membayar cicilan semasa hidup. Jika debitur semasa hidup membayar cicilan KPR secara lancar tanpa ada tunggakan dan memiliki asuransi jiwa, maka debitur bisa melakukan klaim kematian kepada asuransi jiwa untuk melunasi KPR,” jelasnya, Sabtu (14/05/2023)
Ia juga menjelaskan untuk beberapa kasus pihak asuransi akan cover biaya KPR dan bisa dianggap lunas. Meskipun begitu, pelunasan KPR tetap harus sesuai dengan perjanjian pihak asuransi, bank, dan debitur.
“Ahli waris wajib melunasi cicilan KPR beserta tunggakan dan denda jika ada. Ahli waris menjadi pihak yang ditunjuk nasabah pada surat wasiat dan memiliki kekuatan kuat di mata hukum. Setelah ahli waris sudah melunasi utang KPR, maka rumah tersebut menjadi ahli waris,” terangnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan salah satu jenis utang yang bisa diwariskan adalah cicilan mobil atau kredit kendaraan bermotor. Biasanya, ketika debitur atau peminjam meninggal dunia, pihak perusahaan berhak mengambil mobil atau menyita kendaraan. Namun, hal ini juga dapat berubah tergantung dengan kesepakatan masing-masing.
Saat mengajukan kredit mobil, nasabah dan pihak leasing akan membuat surat perjanjian yang akan disetujui dan ditandatangani kedua belah pihak. Dalam surat perjanjian itu ahli waris harus memeriksa lebih detail jika debitur meninggal dunia cicilan mobil belum lunas.
“Cek juga apakah pihak asuransi kendaraan akan memberikan santunan meninggal dunia. Ketika pemegang polis meninggal dan memberikannya kepada ahli waris atau pihak asuransi akan cover ketika kamu meninggal dunia karena keadaan tertentu. Utang kendaraan bermotor juga akan dipengaruhi oleh jaminan fidusia. Jaminan fidusia merupakan hak kepemilikan suatu benda atas dasar ketentuan dan kepercayaan tertentu dapat dialihkan ke dalam penguasaan pemilik benda,” jelas Dedy.
Selanjutnya, utang kartu kredit juga dapat diwariskan kepada ahli waris. Dikatakannya, tidak ada kemungkinan penyitaan dalam utang kartu kredit karena tidak ada aset yang bisa ditarik. Namun, pihak bank akan melakukan penagihan langsung kepada ahli waris. Meskipun begitu, ada program yang dapat melindungi ahli waris dari cicilan dan tagihan dengan premi asuransi.
Program perlindungan cicilan ini memang memiliki peraturan yang berbeda untuk setiap bank. Namun, umumnya asuransi kartu kredit akan memberikan pertanggungan nasabah dari beberapa resiko mulai dari kematian, penyakit kritis, cacat tetap, dan keadaan cacat sementara.
“Jika debitur memiliki asuransi dan saat debitur meninggal dunia, pihak asuransi akan melunasi seluruh tagihan utang kartu kredit secara langsung. Bahkan beberapa perusahaan asuransi akan melunasi tagihan serta memberikan santunan uang tunai,” ucapnya.
“Itulah Jenis beberapa contoh kasus ketika debitur meninggal dunia, namun dalam kondisi Hutangnya belum lunas,” pungkasnya. (Red.)