
KABUPATEN MALANG – malangpagi.com
Karena tak kunjung menemukan titik terang, Basuki (60), warga Pringu memasang patok di sebidang tanah miliknya, yang berlokasi di Desa Codo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Senin (27/12/2021).
Hal ini Ia lakukan karena Pemdes Codo dianggap kurang tegas dalam mengambil sikap, atas polemik terkait tanah miliknya.
Basuki mengklaim memiliki bukti kuat dan valid, bahwa tanah seluas 1.850 meter persegi itu adalah aset sah miliknya. Bahkan Ia pun memiliki AJB (Akta Jual Beli ) yang pengurusannya dilakukan pada 2003 silam, atau dua tahun setelah pembelian tanah tersebut.
Pemasangan patok yang dilakukan Basuki didasari empat poin, yaitu:
- Putusan Pengadilan Negeri (PN) Malang No.222/Pdt.G/2000 PN Malang.
- Berita acara eksekusi pengosongan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Malang No.222/Pdt.G/2000 PN Malang .
- Pengikat perjanjian jual beli dan kuasa no. 1 tanggal 18 September 2013.
- Akta jual beli No.52/2021 berdasarkan alat bukti buku letter C no. 83 PERSIL Blok 26 Kelas D I luas 1850 meter persegi (SPPTPBB) No. Obyek Pajak 35.07.110.008.008.0.
“Dulu aset lahan milik saya ini masih kosong, tetapi sekarang kok sudah berdiri bangunan. Seharusnya ada pelarangan dari pihak Pemdes setempat. Padahal bukti fotokopi keabsahan surat lahan sudah saya kirim ke desa setempat. Bahkan persoalan ini sudah berlangsung sekian tahun lamanya. Sampai detik ini cuma di berikan janji-janji terkait penyelesaiannya,” beber Basuki.
Di tempat yang sama, Rudi Hermanto selaku kuasa hukum Basuki menyampaikan bahwa pemasangan patok tersebut sudah mendapat izin dari Pemdes Codo secara lisan.
Hal tersebut juga mengacu bahwa obyek yang dikuasai sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Bahkan sudah dilaksanakan eksekusi dengan berita acara yang sudah dibuat oleh PN tahun 2005, kemudiaan putusan dari PN tahun 2021.
“Karena perjalanan waktu sampai sekian tahun ini tidak ada realisasi, disebabkan ada pihak yg kurang puas dengan putusan PN, maka kami mencoba lakukan mediasi dengan pihak yang tidak puas untuk duduk bersama. Tapi yang terpenting, sekarang Basuki selaku klien saya ini dapat menguasai obyeknya,” tegas Rudi.
Dirinya pun menjelaskan, pemasangan patok dimaksudkan sebagai peringatan untuk segera dilakukan pengosongan bangunan. Bahkan pihaknya berharap ada respons berupa sikap tegas dari Pemdes setempat .
“Bilamana ke depan ada pihak-pihak yang kurang puas dengan putusan PN, silakan datang ke PN. Intinya, kami masih akan buka ruang mediasi untuk menemukan titik temu. Selasa (28/12/2021), saya akan bertemu Polres untuk berkoordinasi terkait persoalan ini,” tandas Rudi. (DK99/MAS)