
KOTA MALANG – malangpagi.com
Polemik seputar penyelenggaraan wisuda atau purna wiyata di tingkat sekolah dasar (SD) kembali mencuat di Kota Malang. Meski banyak orang tua atau wali murid mengaku keberatan dengan besarnya biaya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang menyatakan tidak akan melarang pelaksanaannya selama dilakukan atas dasar kesepakatan bersama.
Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana menjelaskan bahwa tidak ada regulasi yang secara eksplisit melarang sekolah menggelar wisuda. Ketentuan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah membolehkan wisuda, selama tidak menimbulkan beban bagi orang tua.
“Tidak dilarang, tapi harus atas dasar kesepakatan dan tidak boleh memberatkan. Kalau satu kelas menggelar wisuda, ya harus semuanya. Tidak ada aturan soal harus di hotel atau tempat mewah. Itu dikembalikan ke masing-masing sekolah,” ujar Suwarjana.
Ia juga menambahkan bahwa pelaksanaan wisuda justru menjadi masalah jika tidak melibatkan semua siswa dalam satu kelas. Jika ada satu siswa yang tidak ikut karena keberatan, terutama soal biaya, maka itu menjadi perhatian.
“Kalau ada yang tidak diikutkan, itu yang tidak diperbolehkan. Karena semestinya semua ikut, tidak boleh ada yang tertinggal,” ucapnya.
Sebagai perbandingan, sejumlah daerah di Indonesia mulai mengambil sikap tegas terhadap praktik wisuda yang memberatkan. Di Jawa Barat, misalnya, kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi menghapuskan wisuda sekolah karena alasan keberatan biaya. Sementara di Jawa Timur, Dinas Pendidikan Provinsi telah mengeluarkan surat edaran agar SMA dan SMK tidak menyelenggarakan wisuda untuk menghindari potensi masalah dengan wali murid maupun permainan oknum sekolah bersama komite.
Hingga kini, di Kota Malang belum ada kebijakan serupa dari pemerintah kota. Masyarakat pun berharap agar kegiatan seremonial pendidikan seperti wisuda dapat dilakukan dengan lebih sederhana dan inklusif, tanpa menimbulkan beban tambahan bagi keluarga siswa. (YD)














