Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Meskipun Disahkan, Ranperda RTRW Kota Malang Sarat Catatan dan Rekomendasi

Penataan RTRW Kota Malang harus benar-benar berbasis pada pemecahan masalah perkotaan.

by Red
25 Oktober 2022
in Kota Malang
Bagikan Berita

(Foto: Yudis/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

DPRD Kota Malang akhirnya mengesahkan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang tahun 2022–2042 melalui Rapat Paripurna pada Selasa (25/10/2022).

Meskipun disahkan, banyak catatan dan rekomendasi yang diberikan dalam pandangan akhir seluruh Fraksi DPRD Kota Malang.

Fraksi PDI Perjuangan yang diwakili oleh Harvad Kurniawan Ramadhan menyampaikan perlunya dilakukan evaluasi secara terus menerus dari berbagai , dalam mengukur tingkat implementasi Rencana Tata Ruang Kota Malang. “Hal itu perlu dilakukan, terutama berdasarkan penilaian komparatif kondisi lapangan dengan dokumen RTRW kota Malang Tahun 2022–2042,” ucapnya di depan peserta Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Malang.

Tak hanya itu, fraksi partai berlambang kepala banteng itu juga menekankan penataan RTRW Kota Malang harus benar-benar berbasis pada pemecahan masalah perkotaan. “Kami berharap penataan RTRW ini mampu menjadi solusi mengatasi banjir, mengatasi kemacetan, dan menekan tumbuhnya lingkungan kumuh serta penggunaan
bangunan liar di Kota Malang,” imbuhnya.

Baca Juga :

Kapolresta Malang Kota Selidiki Dugaan Setoran Tenant Takjil Ilegal di Depan Taman Krida Suhat

Kapolresta Malang Kota Selidiki Dugaan Setoran Tenant Takjil Ilegal di Depan Taman Krida Suhat

19 Februari 2026
Sidak Pasar Takjil di TKBJ Suhat, Wali Kota Malang Masih Temukan Pedagang Jualan di Trotoar

Sidak Pasar Takjil di TKBJ Suhat, Wali Kota Malang Masih Temukan Pedagang Jualan di Trotoar

19 Februari 2026
Wali Kota Malang Siapkan Zona PKL di Alun-Alun Merdeka, Rekayasa Lalin Segera Diuji

Wali Kota Malang Siapkan Zona PKL di Alun-Alun Merdeka, Rekayasa Lalin Segera Diuji

19 Februari 2026
Oknum Ketua Kickboxing Jatim Resmi Jadi Tersangka! Buntut Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Oknum Ketua Kickboxing Jatim Resmi Jadi Tersangka! Buntut Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

19 Februari 2026
Bakal Beroperasi Akhir November 2025, Wali Kota Malang Pastikan Trans Jatim Tak Geser Angkot

Pemkot Malang Terbitkan SE Ramadan 1447 H, Atur Pasar Takjil hingga Jam Operasional Hiburan

18 Februari 2026
Load More

Selanjutnya, Fraksi PKB menyoroti penyediaan sarana pejalan kaki yang seharusnya aman dan nyaman. Kenyataan di lapangan, banyak ruang trotoar yang menyalahi peruntukan, di antaranya difungsikan sebagai lahan parkir. “Saran kami, justru penegakan Perda seperti inilah yang harus menjadi prioritas pemerintah,” ucap perwakilan dari Fraksi PKB.

Fraksi ini juga menyoroti semerawutnya ruang udara yang ada di wilayah Kota Malang, dikarenakan kabel listrik dan kabel jaringan telekomunikasi yang dipasang semerawut dan asal-asalan, baik oleh perusahaan milik negara maupun perusahaan swasta.

“Pemerintah harus segera melakukan pembenahan, dengan cara menjalin komunikasi dengan perusahaan pemasang kabel-kabel. Untuk ke depannya, kami meminta Pemerintah sesegera mungkin membuat suatu regulasi, agar seluruh jaringan kabel tidak dilewatkan udara. Namun dapat dilakukan dengan cara penanaman atau bawah tanah,” tambahnya.

Sementara Fraksi Partai Golkar memberikan catatan penting, dalam upaya menjamin terlaksananya hak dan kewajiban masyarakat dalam pemanfaatan ruang. Untuk itu, peran masyarakat perlu terus didorong, sehingga masyarakat ikut bertanggungjawab terkait pemanfaatan ruang, dalam rangka mewujudkan pelaksanaan pemanfaatan ruang yang transparan, efektif, akuntabel, dan berkualitas. “Kami mendorong Pemerintah Kota segera menetapkan peraturan atau ketentuan terkait peran masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang,” ujar juru bicara Fraksi Partai Golkar.

Rekomendasi lain datang dari Fraksi Gerindra. Menurut mereka, dengan rencana tata ruang wilayah yang telah tersusun, diharapkan dapat diselaraskan dengan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR). Sehingga terimplementasi secara terpadu dalam upaya memproyeksikan Kota Malang sebagai kota yang berkembang pembangunannya.

“RTRW dan RDTR harus dipahami dalam perencanaan pembangunan. Terutama dalam pengambilan kebijakan yang sering terjadi. Hal inilah yang menjadi salah satu indikasi penyebab rusaknya tatanan suatu tata ruang wilayah,” ucap wakil Fraksi Gerindra.

Di kesempatan yang sama, Fraksi PKS yang diwakili Trio Agus Purwono menegaskan bahwa pihaknya mendorong Pemerintah Kota Malang untuk dapat merealisasikan pemenuhan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik sebesar 20 persen dari luas wilayah Kota Malang.

“Hal ini dapat diwujudkan melalui pembebasan lahan, sesuai komitmen yang telah dibuat Pemerintah Kota Malang pada 2 September 2022 dengan Nomor 650/1912/35.73.501/2022,” ungkapnya.

Pandangan terakhir datang dari Fraksi Damai Demokrasi Indonesia yang dibacakan oleh Wiwik Sulaiha. Fraksi ini mendesak agar segera dibuat dan ditetapkan Peraturan Walikota terkait Rencana Detail Tata Ruang, agar aturan yang ada dalam Perda RTRW dapat dilaksanakan sesuai petunjuk teknis dan penyusunan berkoordinasi.

“Sebagaimana diatur dalam PP No. 21 Tahun 2021, termasuk dalam penyusunan Perwal tersebut melibatkan dan berkoordinasi dengan DPRD Kota Malang,” tandas Wiwik. (YD/MAS)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Kapolresta Malang Kota Selidiki Dugaan Setoran Tenant Takjil Ilegal di Depan Taman Krida Suhat

Kapolresta Malang Kota Selidiki Dugaan Setoran Tenant Takjil Ilegal di Depan Taman Krida Suhat

19 Februari 2026

...

Sidak Pasar Takjil di TKBJ Suhat, Wali Kota Malang Masih Temukan Pedagang Jualan di Trotoar

Sidak Pasar Takjil di TKBJ Suhat, Wali Kota Malang Masih Temukan Pedagang Jualan di Trotoar

19 Februari 2026

...

Wali Kota Malang Siapkan Zona PKL di Alun-Alun Merdeka, Rekayasa Lalin Segera Diuji

Wali Kota Malang Siapkan Zona PKL di Alun-Alun Merdeka, Rekayasa Lalin Segera Diuji

19 Februari 2026

...

Bakal Beroperasi Akhir November 2025, Wali Kota Malang Pastikan Trans Jatim Tak Geser Angkot

Pemkot Malang Terbitkan SE Ramadan 1447 H, Atur Pasar Takjil hingga Jam Operasional Hiburan

18 Februari 2026

...

Syelhan Nurrahmat Sabet Emas Asian Road Cycling Championship 2026, Harumkan Nama UIBU dan Indonesia

Syelhan Nurrahmat Sabet Emas Asian Road Cycling Championship 2026, Harumkan Nama UIBU dan Indonesia

17 Februari 2026

...

Tak Layak Konsumsi, Ratusan Paket Makan Bergizi Gratis di SDN Dinoyo 2 Malang Dikembalikan

MBG Tetap Jalan Selama Ramadan, Menu Disiapkan Lebih Tahan Lama

17 Februari 2026

...

Pembangunan Gedung Parkir Kayutangan Dikebut, Ditarget Rampung Akhir Desember 2025

Dishub Kota Malang Wajibkan Pasar Takjil Sediakan Lahan Parkir, Larang Transaksi Drive Thru

17 Februari 2026

...

Load More
Next Post
Penasihat Hukum: Ivan Hartawan Adalah Korban Pengeroyokan

Penasihat Hukum: Ivan Hartawan Adalah Korban Pengeroyokan

Hari Santri Nasional, Sutiaji Gelar Halal Tourism Bazaar Moslem Friendly Hingga Safari Pesantren

Hari Santri Nasional, Sutiaji Gelar Halal Tourism Bazaar Moslem Friendly Hingga Safari Pesantren

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin