KOTA MALANG – malangpagi.com
DPRD Kota Malang akhirnya mengesahkan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang tahun 2022–2042 melalui Rapat Paripurna pada Selasa (25/10/2022).
Meskipun disahkan, banyak catatan dan rekomendasi yang diberikan dalam pandangan akhir seluruh Fraksi DPRD Kota Malang.
Fraksi PDI Perjuangan yang diwakili oleh Harvad Kurniawan Ramadhan menyampaikan perlunya dilakukan evaluasi secara terus menerus dari berbagai , dalam mengukur tingkat implementasi Rencana Tata Ruang Kota Malang. “Hal itu perlu dilakukan, terutama berdasarkan penilaian komparatif kondisi lapangan dengan dokumen RTRW kota Malang Tahun 2022–2042,” ucapnya di depan peserta Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Malang.
Tak hanya itu, fraksi partai berlambang kepala banteng itu juga menekankan penataan RTRW Kota Malang harus benar-benar berbasis pada pemecahan masalah perkotaan. “Kami berharap penataan RTRW ini mampu menjadi solusi mengatasi banjir, mengatasi kemacetan, dan menekan tumbuhnya lingkungan kumuh serta penggunaan
bangunan liar di Kota Malang,” imbuhnya.
Selanjutnya, Fraksi PKB menyoroti penyediaan sarana pejalan kaki yang seharusnya aman dan nyaman. Kenyataan di lapangan, banyak ruang trotoar yang menyalahi peruntukan, di antaranya difungsikan sebagai lahan parkir. “Saran kami, justru penegakan Perda seperti inilah yang harus menjadi prioritas pemerintah,” ucap perwakilan dari Fraksi PKB.
Fraksi ini juga menyoroti semerawutnya ruang udara yang ada di wilayah Kota Malang, dikarenakan kabel listrik dan kabel jaringan telekomunikasi yang dipasang semerawut dan asal-asalan, baik oleh perusahaan milik negara maupun perusahaan swasta.
“Pemerintah harus segera melakukan pembenahan, dengan cara menjalin komunikasi dengan perusahaan pemasang kabel-kabel. Untuk ke depannya, kami meminta Pemerintah sesegera mungkin membuat suatu regulasi, agar seluruh jaringan kabel tidak dilewatkan udara. Namun dapat dilakukan dengan cara penanaman atau bawah tanah,” tambahnya.
Sementara Fraksi Partai Golkar memberikan catatan penting, dalam upaya menjamin terlaksananya hak dan kewajiban masyarakat dalam pemanfaatan ruang. Untuk itu, peran masyarakat perlu terus didorong, sehingga masyarakat ikut bertanggungjawab terkait pemanfaatan ruang, dalam rangka mewujudkan pelaksanaan pemanfaatan ruang yang transparan, efektif, akuntabel, dan berkualitas. “Kami mendorong Pemerintah Kota segera menetapkan peraturan atau ketentuan terkait peran masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang,” ujar juru bicara Fraksi Partai Golkar.
Rekomendasi lain datang dari Fraksi Gerindra. Menurut mereka, dengan rencana tata ruang wilayah yang telah tersusun, diharapkan dapat diselaraskan dengan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR). Sehingga terimplementasi secara terpadu dalam upaya memproyeksikan Kota Malang sebagai kota yang berkembang pembangunannya.
“RTRW dan RDTR harus dipahami dalam perencanaan pembangunan. Terutama dalam pengambilan kebijakan yang sering terjadi. Hal inilah yang menjadi salah satu indikasi penyebab rusaknya tatanan suatu tata ruang wilayah,” ucap wakil Fraksi Gerindra.
Di kesempatan yang sama, Fraksi PKS yang diwakili Trio Agus Purwono menegaskan bahwa pihaknya mendorong Pemerintah Kota Malang untuk dapat merealisasikan pemenuhan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik sebesar 20 persen dari luas wilayah Kota Malang.
“Hal ini dapat diwujudkan melalui pembebasan lahan, sesuai komitmen yang telah dibuat Pemerintah Kota Malang pada 2 September 2022 dengan Nomor 650/1912/35.73.501/2022,” ungkapnya.
Pandangan terakhir datang dari Fraksi Damai Demokrasi Indonesia yang dibacakan oleh Wiwik Sulaiha. Fraksi ini mendesak agar segera dibuat dan ditetapkan Peraturan Walikota terkait Rencana Detail Tata Ruang, agar aturan yang ada dalam Perda RTRW dapat dilaksanakan sesuai petunjuk teknis dan penyusunan berkoordinasi.
“Sebagaimana diatur dalam PP No. 21 Tahun 2021, termasuk dalam penyusunan Perwal tersebut melibatkan dan berkoordinasi dengan DPRD Kota Malang,” tandas Wiwik. (YD/MAS)