Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Penasihat Hukum: Ivan Hartawan Adalah Korban Pengeroyokan

Akibat dari Ivan secara refleks dan tidak sengaja menampar, karena posisinya saat itu dikeroyok.

by Red
26 Oktober 2022
in Kabupaten Malang
Bagikan Berita

(Foto: DK99/MP)

KAB. MALANG – malangpagi.com

Kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Ivan Hartawan kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas IB Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (26/10/2022).

Sidang yang digelar secara virtual, dipimpin Hakim Ketua Amin Imanuel Bureni, S.H., M.H., kali ini beragendakan pemeriksaan terdakwa, sekaligus menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa.

Kehadiran Jeremy Michael Wong sebagai saksi yang meringankan terdakwa sempat mendapat protes dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anjar Rudi Admoko. Dirinya keberatan karena saksi masih memiliki hubungan darah karena merupakan anak kandung terdakwa.

Menyikapi keberatan JPU, penasihat hukum terdakwa Gunadi Handoko, S.H.,M.M.,M.Hum mengaku memaklumi hal tersebut. Menurutnya, saksi yang dihadirkan merupakan saksi fakta.

Baca Juga :

Tekan Konsumsi BBM, Pemkot Malang Perkuat WFH dan Wajibkan ASN Bersepeda

Desain Baju Khas Kota Malang Tuai Sorotan, Dinilai Ciptakan “Kasta” Jabatan

8 April 2026
Ranperda Parkir Kota Malang Dikebut, DPRD Tekankan Jaminan Kehilangan Kendaraan

Ranperda Parkir Kota Malang Dikebut, DPRD Tekankan Jaminan Kehilangan Kendaraan

8 April 2026
Optimalisasi e-Tax Berbuah Manis, Bapenda Kota Malang Catat Pajak Restoran Surplus 78 Persen

Optimalisasi e-Tax Berbuah Manis, Bapenda Kota Malang Catat Pajak Restoran Surplus 78 Persen

8 April 2026
Dijanjikan Rumah dan Lamborghini, Perempuan di Malang Tertipu Nikah Siri dengan Sesama Jenis

Dijanjikan Rumah dan Lamborghini, Perempuan di Malang Tertipu Nikah Siri dengan Sesama Jenis

8 April 2026
Soal Polemik Tanpa Ujung, Warga Griyashanta Ngaku ‘Lelah Dengan Donasi’

Soal Polemik Tanpa Ujung, Warga Griyashanta Ngaku ‘Lelah Dengan Donasi’

7 April 2026
Load More

“Tadi JPU sempat keberatan dengan hadirnya saksi yang meringankan, karena saksi masih ada hubungan darah, yakni anak kandung terdakwa. Namun keterangannya tetap didengar, tetapi tidak diambil sumpah, sebagai petunjuk saja. Tinggal nantinya hakim yang menilai,” ucapnya.

Dalam sidang lanjutan ini, Gunadi menyinggung bahwa dalam perkara ini justru kliennya adalah sebagai korban. Karena yang dilakukan Ivan saat kejadian tersebut merupakan upaya melindungi diri saat dikeroyok.

“Klien kami, Ivan Hartawan, membela dirinya secara refleks. Kalau secara teori hukum kan ada sebab akibat. Akibat dari Ivan secara refleks dan tidak sengaja menampar, karena posisinya saat itu dikeroyok. Jadi Ivan tidak cocok kalau di jadikan terdakwa dalam perkara ini. Justru Ia yang mengalami penderitaan,” jelas Gunadi.

Pengacara senior itu pun membeberkan kronologi perkara ini. Berawal saat Ivan Hartawan memotong pohon. Kemudian Ia ditegur, karena dianggap tidak meminta izin terlebih dahulu ke bekas mertuanya.

Ivan sendiri menjelaskan bahwa sejatinya Ia tidak perlu meminta izin siapapun. Karena pemotongan pohon dilakukan di rumahnya sendiri. Sejurus kemudian terjadilah keributan, sehingga berujung peristiwa pengeroyokan terhadap Ivan.

“Atas peristiwa pengeroyokan yang dilakukan empat orang ini, Ivan akhirnya melaporkan ke pihak berwajib disertai bukti-bukti yang ada. Saat ini kasusnya tengah berjalan dengan empat terdakwa, yaitu Maria Tanti, Ricky Eliyer Au Batuwael, Edy Batuwael, dan Josev Albert Kevin Maspaitella. Namun selanjutnya malah klien kami yang dilaporkan,” tuturnya.

Pihak penasihat hukum Ivan Hartawan, ditegaskan Gunadi, akan mencari kebenaran material pidana. Menurutnya, sekarang Ivan adalah korban, dan tidak layak untuk dijadikan tersangka, apalagi diadili seperti ini.

“Ingat beberapa contoh kasus di Indonesian Yurisprudensi. Seperti kasus ibu-ibu di Medan yang melakukan tindakan membela diri terhadap oknum preman. Awalnya ibu tersebut dijadikan tersangka. Hingga akhirnya menimbulkan gejolak, kemudian SP3 di berhentikan,” kata Gunadi.

“Sama halnya seperti kasus bapak-bapak yang membunuh begal. Jika tidak melawan, bisa jadi malah dia yang mati. Akhirnya [kasusnya] dihentikan juga,” lanjutnya.

Bekaca dari dua kasus di atas, Gunadi menyebut bahwa kasus yang menimpa Ivan sebagai sebuah tindakan pengeroyokan. Bukan perkelahian satu lawan satu, melainkan melawan empat orang yang melakukan tindakan brutal. Situasi saat itu tidak memungkinkan Ivan untuk diam, harus ada upaya untuk melindungi diri meskipun sekadar refleks.

“Dalam perkara ini nantinya, kami harap majelis obyektif. Seandainya kalau dianggap terbukti, namun terbukti yang bagaimana, karena dia melakukan ini atas dasar membela diri. Ada teori sebab akibat,” tegas Gunadi.

Adapun sidang lanjutan akan digelar pada minggu depan, dengan agenda pembacaan tuntutan. “Kalau memungkin pledoi akan digelar. Tapi kalau tidak, maka langsung agenda putusan,” pungkasnya.

Pada agenda sebelumnya, JPU telah membacakan dakwaannya yang menyebut bahwa terdakwa Ivan Hartawan pada Kamis, 18 November 2021 sekitar pukul 11.00 WIB, bertempat di Perum Puncak Dieng Desa Kalisongo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, telah melakukan penganiayaan tehadap saksi korban Maria Tanti.

Perbuatan terdakwa diancam pidana menurut pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan, atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500. (DK99/MAS)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Gagal Menang, Arema FC Ditahan Imbang Malut United 1-1

Gagal Menang, Arema FC Ditahan Imbang Malut United 1-1

3 April 2026

...

Manajemen Baru Wendit Buka Suara Soal Tunggakan Pembayaran Vendor CCTV dan Audio Sebesar Rp 105 Juta

Manajemen Baru Wendit Buka Suara Soal Tunggakan Pembayaran Vendor CCTV dan Audio Sebesar Rp 105 Juta

2 April 2026

...

Vendor di Malang Keluhkan Tunggakan Proyek CCTV dan Audio di Wisata Wendit, Sebut Capai Rp105 Juta

Vendor di Malang Keluhkan Tunggakan Proyek CCTV dan Audio di Wisata Wendit, Sebut Capai Rp105 Juta

2 April 2026

...

Empat Kecamatan Jadi Penutup Pekan Islami XIX PT ACA, Iwan Kurniawan Santuni 1.605 Anak Yatim

Empat Kecamatan Jadi Penutup Pekan Islami XIX PT ACA, Iwan Kurniawan Santuni 1.605 Anak Yatim

12 Maret 2026

...

Safari Ramadan Hari ke-10, PT ACA Bagikan 1.140 Santunan Yatim Piatu di Singosari dan Lawang

Safari Ramadan Hari ke-10, PT ACA Bagikan 1.140 Santunan Yatim Piatu di Singosari dan Lawang

11 Maret 2026

...

Sekda Kabupaten Malang Dorong Perusahaan Lain Tiru Program Pekan Islami Iwan Kurniawan

Sekda Kabupaten Malang Dorong Perusahaan Lain Tiru Program Pekan Islami Iwan Kurniawan

10 Maret 2026

...

Semangat Iwan Kurniawan Tak Pernah Padam, Hibur dan Santuni 1.178 Anak Yatim di Tiga Kecamatan Kabupaten Malang

Semangat Iwan Kurniawan Tak Pernah Padam, Hibur dan Santuni 1.178 Anak Yatim di Tiga Kecamatan Kabupaten Malang

9 Maret 2026

...

Load More
Next Post
Hari Santri Nasional, Sutiaji Gelar Halal Tourism Bazaar Moslem Friendly Hingga Safari Pesantren

Hari Santri Nasional, Sutiaji Gelar Halal Tourism Bazaar Moslem Friendly Hingga Safari Pesantren

Gerakan Peduli Arema Luncurkan Aplikasi “Ada Kita”

Gerakan Peduli Arema Luncurkan Aplikasi "Ada Kita"

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin