
KOTA MALANG – malangpagi.com
Fenomena nota gantung yang sempat viral di salah satu kafe di Malang menjadi perhatian Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang. Praktik tersebut tidak hanya merugikan pemerintah dari sisi pajak, tetapi juga berdampak besar pada pemilik usaha restoran.
Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto menjelaskan, setiap transaksi atau bill di restoran umumnya sudah termasuk komponen pajak sebesar 10 persen. Ketika ada nota yang tidak dimasukkan ke dalam sistem, maka bukan hanya pajak yang hilang, tetapi juga omzet yang seharusnya diterima oleh pemilik usaha.
“Sedikit banyak pasti berpengaruh. Tapi yang paling besar dirugikan adalah pemilik. Karena pajak itu melekat dalam bill. Kalau misalnya bill satu juta rupiah, pajaknya seratus ribu. Ketika itu tidak tercatat, pajaknya tidak masuk dan omzet pemilik juga hilang,” jelasnya, Senin (13/4/2026).
Handi menyatakan, pihaknya justru kerap menemukan kasus serupa saat melakukan pemantauan dan verifikasi data. Tak jarang, pemilik usaha mengambil langkah tegas terhadap oknum karyawan yang terbukti melakukan kecurangan.
“Tidak sedikit pemilik resto yang berterima kasih ke kami. Karena dari temuan itu, akhirnya mereka tahu ada bill yang tidak dimasukkan. Bahkan, berujung pada pemberhentian oknum karyawan,” ujarnya.
Namun demikian, Handi menegaskan, tindak lanjut secara hukum sepenuhnya menjadi kewenangan pemilik usaha. Bapenda sendiri hanya sebatas melakukan pengawasan dan memberikan informasi hasil temuan.
Kasus ini, lanjutnya, menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar tidak sepenuhnya bergantung pada sistem kasir digital. Meski menggunakan perangkat canggih, celah kecurangan tetap bisa terjadi jika tidak disertai pengawasan langsung dari pemilik.
“Secanggih apa pun sistem kasir, tetap ada potensi disalahgunakan oleh yang ada di lokasi. Apalagi kalau pemilik tidak melakukan pengawasan melekat, misalnya jarang mengecek karena berada di luar kota,” tegasnya.
Handi menyebut, mayoritas praktik kecurangan dilakukan oleh oknum karyawan dengan cara tidak memasukkan sebagian transaksi ke dalam sistem. Biasanya, lanjut Handi, hal ini terungkap saat proses klarifikasi laporan omzet yang dilaporkan tidak sesuai dengan data yang dimiliki Bapenda melalui sistem e-Tax.
“Saat klarifikasi kami tampilkan data dari e-Tax, pemiliknya kaget. Ternyata omzet yang tercatat di sistem kami jauh lebih besar dibanding laporan mereka. Dari situ terungkap adanya transaksi yang tidak dimasukkan,” ungkapnya.
Melalui sistem e-Tax, Bapenda mampu mendeteksi ketidaksesuaian data secara lebih akurat. Karena itu, Handi menegaskan pentingnya kolaborasi antara teknologi dan pengawasan langsung dari pemilik usaha guna mencegah kebocoran pajak dan kerugian bisnis.
“Ini jadi titik mawas diri bagi pemilik resto. Jangan sepenuhnya percaya sistem tanpa kontrol. Pengawasan melekat tetap diperlukan,” tuturnya.
Bapenda Kota Malang pun terus mengingatkan pentingnya pengawasan internal melalui berbagai kegiatan sosialisasi kepada wajib pajak, khususnya pemilik restoran.
“Edukasi atau sosialisasi ini bertujuan agar pemilik tidak sepenuhnya menyerahkan pengelolaan kepada karyawan tanpa kontrol,” pungkasnya. (YD)














