
KOTA MALANG – malangpagi.com
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Malang menyatakan sepakat dengan fatwa haram yang dikeluarkan MUI Jawa Timur terhadap penggunaan sound horeg, yakni sound system bervolume tinggi yang kerap memicu keresahan masyarakat.
Ketua MUI Kota Malang, KH Isroqunnajah, menegaskan bahwa pihaknya sebagai bagian dari organisasi struktural akan mengikuti keputusan provinsi.
“Kita tentu sepakat dengan putusan MUI Jatim,” ujar Isroqunnajah, Senin (14/7/2025).
Gus Is, sapaan akrabnya, menyebutkan bahwa MUI Kota Malang akan segera mensosialisasikan fatwa tersebut melalui jaringan MUI kecamatan dan para khatib Jumat. Menurutnya, penggunaan sound horeg memiliki dampak negatif yang signifikan, khususnya terhadap kesehatan.
“Banyak korban, dari yang lanjut usia hingga bayi, terutama yang punya riwayat penyakit jantung. Mudaratnya besar,” ungkapnya.
Selain aspek kesehatan, ia juga menyoroti dampak ekonomi. Penggunaan sound horeg kerap memberatkan warga karena biayanya tinggi.
“Iurannya bisa ratusan ribu per orang, bahkan ada alatnya yang katanya seharga miliaran,” katanya.
Gus Is menilai fenomena ini lebih kepada penyaluran hobi yang bisa diekspresikan dengan cara lain yang tidak merugikan masyarakat. Ia juga menyebut akan mempelajari lebih lanjut fatwa MUI Jatim sebelum mendorong regulasi perizinan dan sanksi dari Pemkot Malang.
“Kita juga akan minta pendapat ahli medis soal dampak suara terhadap kesehatan,” ucapnya.
Sebagai informasi, fatwa haram atas sound horeg dari MUI Jatim diputuskan usai sidang bersama berbagai pihak, termasuk tenaga medis, pemerintah daerah, dan perwakilan komunitas. Fatwa ini diberlakukan jika penggunaan sound horeg melebihi ambang batas wajar, membahayakan kesehatan, merusak fasilitas, hingga disertai kemungkaran seperti joget campur aurat. (Rz/YD)