
KOTA MALANG – malangpagi.com
Dalam rangka menyambut Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1442 Hijriah, Organisasi Kemasyaratan Pemuda (OKP) di wilayah Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang menggelar kegiatan Saresehan Kebangsaan, yang mengusung tema “Mewujudkan Pemuda Beriman yang Anti Radikalisme dan Terorisme”, Jumat (5/3/2021).
Giat yang bertempat di Pasar Kedungkandang ini melibatkan sejumlah OKP di wilayah Kecamatan Kedungkandang, antara lain PAC GP Ansor Kedungkandang, PAC Pemuda Pancasila Kedungkandang, Banser, dan lain-lain.
Ketua Panitia Saresehan Kebangsaan, M Sodiq, Msq menegaskan bahwa acara ini sebagai perwujudan sikap menolak segala bentuk paham radikalisme dan terorisme, dengan mempertebal keimanan di kalangan pemuda.
“Acara ini sangat penting guna menambah wawasan kebangsaan di kalangan pemuda. Mengajak seluruh pemuda untuk berpegang teguh pada Ideologi Pancasila dan UUD 1945,” tegasnya.
Menurut Sodiq, wawasan kebangsaan dan siraman rohani dalam acara tersebut bertujuan untuk mempertebal keimanan dalam diri pemuda, agar tidak terpengaruh segala doktrin buruk dan provokasi.
“Pemuda maupun masyarakat harus terhindar dari paham radikalisme dan terorisme. Karena keduanya adalah virus yang membahayakan keutuhan NKRI,” serunya.
Sodiq menjelaskan, dengan bersatu akan membuat pihak manapun yang memiliki berniat tidak baik akan berpikir dua kali untuk mengganggu. Kekuatan persatuan dan kesatuan merupakan modal dalam mempertahankan keamanan dan suasana kondusif di NKRI, khususnya Kota Malang.
Di kesempatan yang sama, Syahrul Munif mantan narapidana terorisme mengatakan, keberagaman dan perbedaan menjadikan bangsa Indonesia dikenal menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi. Ia mengajak semua pihak mewaspadai masuknya paham-paham radikalisme dan terorisme.
“Guna membentengi diri kita dari paham tersebut, carilah guru pembimbing yang benar. Jangan menafsirkan sendiri ayat-ayat Al-Qur’an. Sering-seringlah berdiskusi dengan kelompok lain dan bertanya jika menemukan yang mengganjal. Cari tahu fakta sebenarnya. Sehingga tidak sampai menyebar berita bohong yang provokatif,” tandas pria yang sempat ditangkap pada 2017 lalu dengan vonis 3 tahun masa tahanan itu.
Reporter : Doni Kurniawan
Editor : MA Setiawan










