Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Apkrindo Dukung Walikota Malang Batasi Penggunaan Plastik, Tetapi…

Di samping terbitkan aturan, jauh lebih penting menumbuhkan kesadaran masyarakat. Pemerintah juga wajib menyajikan alternatif lain pengganti plastik.

by Red
7 Maret 2021
in Kota Malang
Bagikan Berita

(Foto: ilustrasi)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Pemerintah Kota Malang menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk mengurangi penggunaan plastik. Dengan dikeluarkannya SE Nomor 8 tahun 2021 ini, otomatis mencabut SE Walikota Malang Nomor 660 tahun 2018 tentang imbauan pengurangan penggunaan plastik.

Tertuang aturan yang berlaku sejak 1 Maret 2021 itu, bahwa pengunjung restoran, kafe, warung, kantin, dan usaha sejenisnya tidak lagi diperkenankan menggunakan pembungkus/kemasan/tutup berbahan plastik. Konsumen juga diimbau untuk membawa wadah makanan dan minuman sendiri, jika hendak membawa pulang makanan dan minuman (take away).

Menurut Walikota Malang, Sutiaji, aturan tersebut diterbitkan untuk mengurangi volume sampah plastik sekaligus menanggulangi banjir, karena banyak temuan penyumbat drainase berasal dari sampah plastik.

Selain para pelaku usaha, kebijakan ini juga berlaku untuk instansi dan lembaga pemerintahan, TNI, Polri, BUMN, BUMD, perbankan, perkantoran lainnya, serta seluruh masyarakat Kota Malang.

Terbitnya Surat Edaran ini mendapat respons dari berbagai pihak, salah satunya Apkrindo (Asosiasi Pengusaha Kafe dan Resto Indonesia) Malang. Asosiasi ini mengaku tak mempermasalahkan, bahkan mendukung peraturan ini.

“Pada dasarnya kami mendukung. Kami sadar bahwa sampah plastik akan menjadi masalah di kemudian hari. Namun sekali lagi disayangkan, aturan ini diterbitkan tanpa dibarengi sosialisasi dan tidak ada solusi,” ujar Ketua Apkrindo Malang, Indra Setiyadi kepada Malang Pagi, Sabtu (6/3/2021).

Tidak adanya sosialisasi dan solusi dirasa menyulitkan para pelaku usaha kafe dan restoran, terlebih di masa pandemi saat ini. Di mana sebelumnya mereka telah memproduksi kemasan plastik dalam jumlah yang tidak sedikit. Begitu pula untuk menggantinya dengan bahan lain, tentunya membutuhkan waktu dan rekalkulasi biaya.

“Seyogyanya dilakukan secara bertahap agar program ini lebih optimal. Bisa dimulai dari kantong plastik (kresek) dulu misalnya. Jadi para pelaku usaha juga bisa mempersiapkan diri dan tidak memberatkan cash flow,” jelasnya.

Indra juga menegaskan, bahwa di samping menerbitkan aturan, jauh lebih penting menumbuhkan kesadaran masyarakat. Edukasi tentang dampak sampah plastik bagi lingkungan harus terus dilakukan. Selain itu, pemerintah juga wajib menyajikan alternatif lain pengganti plastik.

Baca Juga :

No Content Available
Load More

Cara komunikasi pihak Pemkot dalam menyampaikan Surat Edaran ini juga tak luput dari kritik. “Saya malah mendapatkan Surat Edaran ini dari teman-teman media,” pungkas Indra.

 

Reporter : MA Setiawan

Editor : Redaksi


Bagikan Berita
Tags: Apkrindo MalangAsosiasi Pengusaha Kafe dan Resto IndonesiaPemerintah Kota Malang menerbitkan Surat EdaranSurat Edaran penggunaan plastik
ADVERTISEMENT

Related Posts

UIBU Malang Hadirkan Program Sanding Kopi dan Snack Free, Ciptakan Suasana Belajar Heppieee di Kampus

UIBU Malang Hadirkan Program Sanding Kopi dan Snack Free, Ciptakan Suasana Belajar Heppieee di Kampus

6 Desember 2025

...

Dinsos Kota Malang Pastikan Seluruh Korban Banjir Terima Bantuan Sesuai Prosedur

Dinsos Kota Malang Pastikan Seluruh Korban Banjir Terima Bantuan Sesuai Prosedur

6 Desember 2025

...

Agro Eduwisata Baru di Kota Malang, Duta Pengangguran Luncurkan Wisata Petik Anggur

Agro Eduwisata Baru di Kota Malang, Duta Pengangguran Luncurkan Wisata Petik Anggur

6 Desember 2025

...

Hujan Deras Sebabkan Rumah di Karya Barat Kota Malang Ambrol, Warga Kehilangan Harta Benda

Hujan Deras Sebabkan Rumah di Karya Barat Kota Malang Ambrol, Warga Kehilangan Harta Benda

5 Desember 2025

...

Tembok Rumah Warga Sidomulyo Kota Malang Ambruk Dihantam Banjir

Tembok Rumah Warga Sidomulyo Kota Malang Ambruk Dihantam Banjir

5 Desember 2025

...

Tinggi Intensitas Hujan dan Saluran Tersumbat Sebabkan Banjir di Kota Malang

Tinggi Intensitas Hujan dan Saluran Tersumbat Sebabkan Banjir di Kota Malang

5 Desember 2025

...

Majelis TQN Benteng Suryalaya Gelar Tahlilan untuk Almarhumah Istri Wali Kota Malang

Majelis TQN Benteng Suryalaya Gelar Tahlilan untuk Almarhumah Istri Wali Kota Malang

5 Desember 2025

...

Load More
Next Post
Komisi C DPRD Sepakati Usulan E-Setoran dari DPC Aspeparindo Kota Malang

Komisi C DPRD Sepakati Usulan E-Setoran dari DPC Aspeparindo Kota Malang

Komisi C DPRD Sepakati Usulan E-Setoran dari DPC Aspeparindo Kota Malang

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Malang Gleerrr Akan Gelar Pasar Upnormal

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin