Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Apkrindo Dukung Walikota Malang Batasi Penggunaan Plastik, Tetapi…

Di samping terbitkan aturan, jauh lebih penting menumbuhkan kesadaran masyarakat. Pemerintah juga wajib menyajikan alternatif lain pengganti plastik.

by Red
7 Maret 2021
in Kota Malang
Bagikan Berita

(Foto: ilustrasi)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Pemerintah Kota Malang menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk mengurangi penggunaan plastik. Dengan dikeluarkannya SE Nomor 8 tahun 2021 ini, otomatis mencabut SE Walikota Malang Nomor 660 tahun 2018 tentang imbauan pengurangan penggunaan plastik.

Tertuang aturan yang berlaku sejak 1 Maret 2021 itu, bahwa pengunjung restoran, kafe, warung, kantin, dan usaha sejenisnya tidak lagi diperkenankan menggunakan pembungkus/kemasan/tutup berbahan plastik. Konsumen juga diimbau untuk membawa wadah makanan dan minuman sendiri, jika hendak membawa pulang makanan dan minuman (take away).

Menurut Walikota Malang, Sutiaji, aturan tersebut diterbitkan untuk mengurangi volume sampah plastik sekaligus menanggulangi banjir, karena banyak temuan penyumbat drainase berasal dari sampah plastik.

Selain para pelaku usaha, kebijakan ini juga berlaku untuk instansi dan lembaga pemerintahan, TNI, Polri, BUMN, BUMD, perbankan, perkantoran lainnya, serta seluruh masyarakat Kota Malang.

Terbitnya Surat Edaran ini mendapat respons dari berbagai pihak, salah satunya Apkrindo (Asosiasi Pengusaha Kafe dan Resto Indonesia) Malang. Asosiasi ini mengaku tak mempermasalahkan, bahkan mendukung peraturan ini.

“Pada dasarnya kami mendukung. Kami sadar bahwa sampah plastik akan menjadi masalah di kemudian hari. Namun sekali lagi disayangkan, aturan ini diterbitkan tanpa dibarengi sosialisasi dan tidak ada solusi,” ujar Ketua Apkrindo Malang, Indra Setiyadi kepada Malang Pagi, Sabtu (6/3/2021).

Tidak adanya sosialisasi dan solusi dirasa menyulitkan para pelaku usaha kafe dan restoran, terlebih di masa pandemi saat ini. Di mana sebelumnya mereka telah memproduksi kemasan plastik dalam jumlah yang tidak sedikit. Begitu pula untuk menggantinya dengan bahan lain, tentunya membutuhkan waktu dan rekalkulasi biaya.

“Seyogyanya dilakukan secara bertahap agar program ini lebih optimal. Bisa dimulai dari kantong plastik (kresek) dulu misalnya. Jadi para pelaku usaha juga bisa mempersiapkan diri dan tidak memberatkan cash flow,” jelasnya.

Indra juga menegaskan, bahwa di samping menerbitkan aturan, jauh lebih penting menumbuhkan kesadaran masyarakat. Edukasi tentang dampak sampah plastik bagi lingkungan harus terus dilakukan. Selain itu, pemerintah juga wajib menyajikan alternatif lain pengganti plastik.

Baca Juga :

No Content Available
Load More

Cara komunikasi pihak Pemkot dalam menyampaikan Surat Edaran ini juga tak luput dari kritik. “Saya malah mendapatkan Surat Edaran ini dari teman-teman media,” pungkas Indra.

 

Reporter : MA Setiawan

Editor : Redaksi


Bagikan Berita
Tags: Apkrindo MalangAsosiasi Pengusaha Kafe dan Resto IndonesiaPemerintah Kota Malang menerbitkan Surat EdaranSurat Edaran penggunaan plastik
ADVERTISEMENT

Related Posts

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polresta Malang Kota Ungkap 45 Kasus

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polresta Malang Kota Ungkap 45 Kasus

26 Agustus 2026

...

Menpora Apresiasi Kebangkitan Tinju Kota Malang, Pertina dan KTI Siapkan Regenerasi Atlet

Menpora Apresiasi Kebangkitan Tinju Kota Malang, Pertina dan KTI Siapkan Regenerasi Atlet

24 Agustus 2026

...

Wali Kota Malang Tinjau Pembangunan Paving dan Drainase RT Berkelas di Purwodadi

Wali Kota Malang Tinjau Pembangunan Paving dan Drainase RT Berkelas di Purwodadi

24 Agustus 2026

...

Semarak HUT ke-81 RI, Warga RT 001 RW 003 Bandulan Gelar Jalan Sehat Bernuansa Indonesia Jadoel

Semarak HUT ke-81 RI, Warga RT 001 RW 003 Bandulan Gelar Jalan Sehat Bernuansa Indonesia Jadoel

23 Agustus 2026

...

d’Kross Mundur dari Festival Mbois 11, Sikap atas Polemik Mural Malang The Glory Land

d’Kross Mundur dari Festival Mbois 11, Sikap atas Polemik Mural Malang The Glory Land

21 Agustus 2026

...

Wakil Wali Kota Malang Kecam Penimpaan Mural Malang The Glory Land di Jalan Arif Rahman Hakim

Wakil Wali Kota Malang Kecam Penimpaan Mural Malang The Glory Land di Jalan Arif Rahman Hakim

21 Agustus 2026

...

Kota Malang Masuk 30 Daerah Prioritas LSDP, Rp151 Miliar Disiapkan untuk Atasi Sampah

Kota Malang Masuk 30 Daerah Prioritas LSDP, Rp151 Miliar Disiapkan untuk Atasi Sampah

20 Agustus 2026

...

Load More
Next Post
Komisi C DPRD Sepakati Usulan E-Setoran dari DPC Aspeparindo Kota Malang

Komisi C DPRD Sepakati Usulan E-Setoran dari DPC Aspeparindo Kota Malang

Komisi C DPRD Sepakati Usulan E-Setoran dari DPC Aspeparindo Kota Malang

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Malang Gleerrr Akan Gelar Pasar Upnormal

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin