Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Ongkos Gali Makam Jenazah Covid-19 yang Tak Terbayar Bisa Jadi Diberikan Kepada Ahli Waris

Jadi mekanisme, jika ahli waris sudah membayar ke tukang gali sendiri, maka dana itu menjadi hak ahli warisnya.

by Red
9 September 2021
in Kota Malang
Bagikan Berita

Pemakaman Covid-19 di Kota Malang. (Foto: istimewa)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Pembayaran insentif pemakaman protokol Covid-19 menjadi polemik cukup serius usai Malang Coruption Watch (MCW) menyatakan bahwa beberapa penggali kubur tidak memperoleh haknya secara penuh.

Sejumlah penggali kubur jenazah Covid-19 di beberapa Tempat Pemakamam Umum (TPU) Kota Malang mengaku hanya menerima sebagian dari jumlah pembayaran yang semestinya. Tak pelak, kejadian ini memunculkan dugaan penyelewengan dana Bantuan Tidak Terduga (BTT).

Seperti dituturkan oleh penggali kubur di TPU Ngujil, Anggi (28), yang mengaku hanya menerima ongkos sebanyak 4 kali antara Oktober hingga Desember 2020, dari 12 kali penggalian makam jenazah Covid-19 yang dilakukannya.

“Pertama, sembilan kali ngubur dalam satu bulan cuma cair tiga kali. Yang kedua, ngubur tiga kali cair satu kali” ungkap Anggi, dikutip dari Malang Voice, Minggu (5/9/2021).

Baca Juga :

Pokdarwis Koeboeran Londo Gelar Baksos bagi Relawan Pemakaman Covid-19

Pokdarwis Koeboeran Londo Gelar Baksos bagi Relawan Pemakaman Covid-19

27 Februari 2022
Puncak Gelombang Omicron, Pemakaman Covid-19 di Kota Malang Capai 12 Kasus Sehari

Puncak Gelombang Omicron, Pemakaman Covid-19 di Kota Malang Capai 12 Kasus Sehari

25 Februari 2022
Di Bulan Ramadan, Tim Penanganan Covid-19 Lakukan Pemakaman Hingga Larut Malam

Polisi Selidiki Dugaan Pungli Pemakaman Covid-19 di Kota Malang

8 September 2021
Anggota DPRD Soroti Ongkos Gali Pemakaman Covid-19 di Kota Malang

Anggota DPRD Soroti Ongkos Gali Pemakaman Covid-19 di Kota Malang

18 Agustus 2021
Temui DPRD, Tim Pemakaman Covid-19 Kota Malang Keluhkan Kekurangan Tenaga dan Mobil Jenazah

Temui DPRD, Tim Pemakaman Covid-19 Kota Malang Keluhkan Kekurangan Tenaga dan Mobil Jenazah

17 Agustus 2021
Load More

Menanggapi hak penggali yang tidak dibayarkan di tahun 2020, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Wahyu Setianto mengatakan bahwa pembayaran ongkos gali tahun lalu sudah lunas dibayarkan.

“Untuk ongkos gali tahun 2020 yang harus dibayarkan sudah lunas,” terang Wahyu Setianto kepada Malang Pagi, Minggu (5/9/2021).

Pernyataan tersebut senada dengan yang disampaikan mantan Kepala UPT Pengelolaan Pemakaman Umum, Taqruni Akbar. Bahwa pembayaran insentif untuk para penggali makam jenazah Covid-19 semuanya sudah terbayarkan.

“Sesuai data yang kami SPJ-kan (Surat Pertanggungjawaban), untuk tahun 2020 semua sudah terbayarkan. Jadi pembayaran ongkos gali di tahun tersebut tidak ada masalah. Dana tersebut ada yang langsung kita berikan kepada para penggali dan ada yang kami titipkan ke Kelurahan,” ujarnya. Rabu (8/9/2021).

Disinggung mengenai pengakuan dari penggali kubur yang belum menerima haknya untuk periode 2020, dirinya menyatakan, bisa jadi ongkos gali tersebut diberikan kepada ahli waris atau keluarga yang berduka.

“Jadi mekanisme, jika ahli waris sudah membayar ke tukang gali sendiri, maka dana itu menjadi hak ahli warisnya,” imbuh Taqruni yang saat ini menjabat sebagai Kasi Tata Tertib di Kelurahan Polowijen sejak 3 September 2021 itu.

Selaras dengan pernyataan Taqruni Akbar, Pramu Pemakaman TPU Sukun Nasrani, Kasemin menjabarkan insentif yang diberikan pemerintah sebesar Rp1.500.000.

“Dengan rincian 750.000 rupiah untuk tukang gali kubur, dan 750.000 rupiah lainnya untuk tim pemakaman Covid-19. Namun 750.000 rupiah untuk tukang gali kubur bisa juga diserahkan kepada ahli waris (pihak keluarga) yang menyewa jasa gali kubur sendiri,” ungkapnya.

Sepengetahuan Kasemin, dana itupun turun melalui berbagai pihak. Yaitu dari Pemerintah Kota Malang ke Dinas Lingkungan Hidup, kemudian disalurkan ke UPT Pengelolaan Pemakaman Umum, dan sebagian diberikan ke Kelurahan. (Tim MP)


Bagikan Berita
Tags: Pemakaman CovidPungli Pemakaman Covid
ADVERTISEMENT

Related Posts

FKAUB Malang Raya Gelar Doa Lintas Agama, Seruan Damai untuk Indonesia

FKAUB Malang Raya Gelar Doa Lintas Agama, Seruan Damai untuk Indonesia

30 Agustus 2025

...

Polresta Malang Kota Gelar Sholat Gaib dan Doa Bersama untuk Affan Kurniawan

Polresta Malang Kota Gelar Sholat Gaib dan Doa Bersama untuk Affan Kurniawan

30 Agustus 2025

...

61 Demonstran Diamankan, 21 Anak-anak Dilepas Polisi Buntut Demo di Kota Malang

61 Demonstran Diamankan, 21 Anak-anak Dilepas Polisi Buntut Demo di Kota Malang

30 Agustus 2025

...

Pasca Demo, Sejumlah Pos Polisi di Kota Malang Rusak Terbakar

Pasca Demo, Sejumlah Pos Polisi di Kota Malang Rusak Terbakar

30 Agustus 2025

...

Nonton Bareng Film Panggil Aku Ayah, Ajak Masyarakat Pahami Pentingnya Peran Ayah dalam Keluarga

Nonton Bareng Film Panggil Aku Ayah, Ajak Masyarakat Pahami Pentingnya Peran Ayah dalam Keluarga

30 Agustus 2025

...

Solidaritas di Alun-Alun Malang, Seribu Lilin untuk Affan Kurniawan

Solidaritas di Alun-Alun Malang, Seribu Lilin untuk Affan Kurniawan

29 Agustus 2025

...

Pemprov Jatim Gencarkan Pasar Murah, Dorong Distribusi Beras SPHP

Pemprov Jatim Gencarkan Pasar Murah, Dorong Distribusi Beras SPHP

28 Agustus 2025

...

Load More
Next Post
Korban Dugaan Pelecehan Seksual di KPI Pusat Dilaporkan Balik

Korban Dugaan Pelecehan Seksual di KPI Pusat Dilaporkan Balik

Polres Batu Hadirkan Toko UMKM Rindang Bharatu Bernuansa Serba Pink

Pelepasan Kontingen Batu Ke PON 2021 Papua Warnai Peringatan Haornas Ke-38

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin