KOTA MALANG – malangpagi.com
Pembayaran insentif pemakaman protokol Covid-19 menjadi polemik cukup serius usai Malang Coruption Watch (MCW) menyatakan bahwa beberapa penggali kubur tidak memperoleh haknya secara penuh.
Sejumlah penggali kubur jenazah Covid-19 di beberapa Tempat Pemakamam Umum (TPU) Kota Malang mengaku hanya menerima sebagian dari jumlah pembayaran yang semestinya. Tak pelak, kejadian ini memunculkan dugaan penyelewengan dana Bantuan Tidak Terduga (BTT).
Seperti dituturkan oleh penggali kubur di TPU Ngujil, Anggi (28), yang mengaku hanya menerima ongkos sebanyak 4 kali antara Oktober hingga Desember 2020, dari 12 kali penggalian makam jenazah Covid-19 yang dilakukannya.
“Pertama, sembilan kali ngubur dalam satu bulan cuma cair tiga kali. Yang kedua, ngubur tiga kali cair satu kali” ungkap Anggi, dikutip dari Malang Voice, Minggu (5/9/2021).
Menanggapi hak penggali yang tidak dibayarkan di tahun 2020, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Wahyu Setianto mengatakan bahwa pembayaran ongkos gali tahun lalu sudah lunas dibayarkan.
“Untuk ongkos gali tahun 2020 yang harus dibayarkan sudah lunas,” terang Wahyu Setianto kepada Malang Pagi, Minggu (5/9/2021).
Pernyataan tersebut senada dengan yang disampaikan mantan Kepala UPT Pengelolaan Pemakaman Umum, Taqruni Akbar. Bahwa pembayaran insentif untuk para penggali makam jenazah Covid-19 semuanya sudah terbayarkan.
“Sesuai data yang kami SPJ-kan (Surat Pertanggungjawaban), untuk tahun 2020 semua sudah terbayarkan. Jadi pembayaran ongkos gali di tahun tersebut tidak ada masalah. Dana tersebut ada yang langsung kita berikan kepada para penggali dan ada yang kami titipkan ke Kelurahan,” ujarnya. Rabu (8/9/2021).
Disinggung mengenai pengakuan dari penggali kubur yang belum menerima haknya untuk periode 2020, dirinya menyatakan, bisa jadi ongkos gali tersebut diberikan kepada ahli waris atau keluarga yang berduka.
“Jadi mekanisme, jika ahli waris sudah membayar ke tukang gali sendiri, maka dana itu menjadi hak ahli warisnya,” imbuh Taqruni yang saat ini menjabat sebagai Kasi Tata Tertib di Kelurahan Polowijen sejak 3 September 2021 itu.
Selaras dengan pernyataan Taqruni Akbar, Pramu Pemakaman TPU Sukun Nasrani, Kasemin menjabarkan insentif yang diberikan pemerintah sebesar Rp1.500.000.
“Dengan rincian 750.000 rupiah untuk tukang gali kubur, dan 750.000 rupiah lainnya untuk tim pemakaman Covid-19. Namun 750.000 rupiah untuk tukang gali kubur bisa juga diserahkan kepada ahli waris (pihak keluarga) yang menyewa jasa gali kubur sendiri,” ungkapnya.
Sepengetahuan Kasemin, dana itupun turun melalui berbagai pihak. Yaitu dari Pemerintah Kota Malang ke Dinas Lingkungan Hidup, kemudian disalurkan ke UPT Pengelolaan Pemakaman Umum, dan sebagian diberikan ke Kelurahan. (Tim MP)